SUMUTPOS.CO – Pihak USU membantah adanya diskriminasi hukum terhadap Abdul Hadi. Di mana seperti diketahui, sampai hari ini USU belum melakukan upaya hukum apapun pascapenahanan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut.
Menurut Tim Hukum USU, sejatinya harus dibedakan antara perbuatan atas tanggung jawab lembaga dengan individu. Pada konteks ini, Tim Hukum USU menilai, bahwa Abdul Hadi telah memberikan kerugian terhadap lembaga. “Jika itu merupakan kerugian berarti hal tersebut dianggap tindakan individu, bukan institusi. Yang mana harus dibela? Tentu saja kepentingan lembaga. Kalau dalam hal perbuatan individu yang merugikan USU, kalaupun kami (tim hukum) dipercaya menangani itu, tentu saja konteksnya ialah individu,” tegas Koordinator Tim Hukum USU Prof Alvi Syahrin saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (19/8).
Adapun yang dimaksud Alvi telah merugikan lembaga yakni perbuatan korupsi Abdul Hadi atas pengadaan barang di fakultas farmasi. “Abdul Hadi tetap punya hak mendapat bantuan hukum. Lalu USU memberikan apa? Kalau memberikan advis ya bisa saja, akan tetapi jika sampai membela oknum yang nyatanya terlibat korupsi, itu jelas berbeda posisinya. Sebab sudah masuk ranah pribadi dan tanggung jawab individu,” bebernya.
Lebih lanjut, Alvi meminta kiranya semua pihak dapat menyamakan persepsi. Sebab antara tim hukum dan biro bantuan hukum merupakan dua hal berbeda. Dia menjelaskan, bahwa fungsi Tim Hukum USU adalah memberikan advis kepada rektor, sebagai langkah preventif hukum. “Jadi untuk jelasnya silahkan Anda tanyakan saja ke humas apa perbedaan fungsi keduanya,” ujarnya.
Alvi yang mengaku sebagai koordinator Tim Hukum USU ini menyatakan, terkait adanya penahanan atau status tersangka yang disandang pejabat USU dalam suatu kasus apapun, pihaknya tidak memiliki kewajiban terhadap hal dimaksud. Artinya kata Alvi, ketika ada oknum melakukan perbuatan melawan hukum dengan merugikan nama lembaga, maka lembaga tidak memiliki kewajiban untuk menyiapkan upaya hukum, termasuk pembelaan. “Sama seperti Abdul Hadi. Siapa yang memberi bantuan hukum? Kan langsung Kejagung. Nah sedangkan kami dalam kapasitas apa dalam memberikan itu?” katanya. “Contohnya begini, jika ada kejadian pegawai USU ketangkap narkoba, apa yang seperti ini lantas kita bela? Kecuali dia meminta dengan menyatakan dirinya korban, lalu ingin mengetahui aspek legalnya seperti apa,” lanjutnya.
Pun begitu terhadap Dekan Fakultas Farmasi USU Sumadio Hadisaputro, yang saat ini menyandang status tersangka. Di mana sejauh ini juga belum ada meminta bantuan hukum apapun kepada USU. Secara hukum jelas dia, bantuan hukum tersebut sebenarnya sudah didapatkan yang bersangkutan dari Kementerian Hukum dan HAM. Disinggung apakah Abdul Hadi juga sudah meminta bantuan serupa kepada tim hukum atau biro bantuan hukum USU, sejauh ini ia tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu. Sejauh ini pihak keluarga juga belum ada komunikasi soal ini kepada saya,” sebutnya.
Andai kata Abdul Hadi meminta bantuan kepada tim hukum USU? Ia mengatakan dirinya akan berkoordinasi lagi dengan lembaga USU atau stakeholer untuk mengambil langkah tepat soal hal dimaksud. Sebab ia menyadari bahwa dalam suatu kasus akan banyak conflict of interest terjadi. “Makanya lebih baik kita bersikap netral. Kalaupun yang bermasalah ingin minta dibela atau didampingi, silahkan menghubungi biro bantuan hukum USU,” jelasnya.
Ia sangat mendukung penegakan hukum terhadap koruptor, di mana jangan sampai tendensius terhadap lembaganya. “Yang saya lihat malah arah pemberitaan kerap tendensius dengan membawa-bawa institusi. Harusnya ini bisa dipisahkan. Jika ada pejabat yang korupsi di USU ini, maka dia layak untuk dihukum,” tegasnya.
Sumut Pos sempat melihat Alvi dan Wakil Rektor (WR) II Armansyah Ginting bertemu dan mendiskusikan suatu hal di ruang kerja WR II, Selasa siang kemarin. Disinggung adanya pembahasan seputar upaya hukum pascapenahanan Abdul Hadi yang dilakukan USU, Alvi membantahnya. “Perbincangan itu sama sekali tidak ada hubungannya (soal kasus hukum). Tadi kita membicarakan seputar Dies Natalies USU. Kebetulan kapasitas saya sebagai sekretaris Majelis Wali Amanat di USU,” ujarnya.
Demikian juga saat ditanya apakah ada pembicaraan dengan Rektor Syahril Pasaribu pascapemeriksaan sang rektor dan juga penahanan Abdul Hadi, dia tidak dapat menjawab hal itu karena bukan merupakan kapasitasnya. “Justru ini yang seharusnya ditanyakan langsung kepada rektor. Atau tanyakan saja ke humas,” ungkapnya.
Dia menegaskan, oknum yang bersalah tersebut harus dilihat fungsi dan tanggung jawabnya seperti apa. Seperti halnya Prof Sumadio, dekan fakultas farmasi. Jika yang bersangkutan melakukan perbuatan yang merugikan lembaga, maka dikategorikan sebagai tanggung jawab pribadi, bukan fungsinya sebagai dekan. “Jadi artinya itu, apakah pekerjaan yang ia lakukan sebagai dekan atau individu. Nah kalau fungsi dekan yang dijalankannya, maka tim hukum bisa melakukan pembelaan. Namun kalau perbuatannya merugikan institusi, ya itu bukan wewenang institusi lagi melainkan serahkan ke biro bantuan hukum,” tegasnya.
Humas USU Bisru Hafi mengatakan, Tim Hukum USU bertugas antara lain di internal dan juga eksternal. “Yang mana pada internal itu berfungsi memberikan advis hukum semua kegiatan yang ada lingkungan USU dalam hal hukum dan perundang-undangan. Kemudian untuk eksternal memberikan advis hukum semua kegiatan yang melibatkan pihak USU dengan pihak luar, dan membuat naskah surat-surat seperti perjanjian atau MoU,” kata Bisru saat dikonfirmasi Sumut Pos tadi malam.
Bisru juga mengatakan bahwa tim hukum ini dibentuk berdasarkan surat ketetapan rektor USU. Di mana tujuan prinsipnya adalah untuk membantu seluruh lingkup kegiatan USU yang bersinggunggan dengan persoalan hukum. Berbeda seperti biro bantuan hukum, sebut Bisru, di mana cakupannya lebih kepada eksternal, seperti memberi kuasa ataupun pendampingan hukum terhadap korban atau tersangka. “Kalau biro bantuan hukum adanya di Fakultas Hukum USU. Tetapi kalau tim hukum seperti apa yang yang tadi saya jelaskan sebelumnya,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Syafrizal, mahasiswa Fakultas Pertanian USU mengaku kecewa terhadap pemberitaan soal korupsi yang melanda kampusnya. “Kita atas nama mahasiswa tentu kecewa di mana belakangan ini membaca pemberitaan di koran tentang kasus korupsi di USU,” ujarnya.
Mantan gubernur pemerintahan USU ini berharap, kiranya penegak hukum melakukan upaya penyidikan intensif guna mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi dalam waktu dekat akan ada momen penting bagi USU yakni pemilihan rektor baru.
“Tentunya kita berharap perkembangan positif terjadi di kampus ini. Besok (hari ini, Red) USU akan memperingati hari jadinya, kemudian dalam waktu dekat juga akan ada pemilihan rektor. Artinya atas nama mahasiswa jangan lagi ke depan terdengar berita-berita miring soal USU. Ada baiknya ini dapat menjadi renungan bersama bagi semua unsur civitas akademika,” tutup mahasiswa semester akhir tersebut. (gir/prn/val/rbb)