25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Jika Tak Koperatif, Jaksa Akan Panggil Paksa Idawati

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam akan mengirimkan surat panggilan pertama kepada terdakwa Bunga Hati Idawati Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51), ke alamatnya yang tertera pada berkas perkara, di Kampung Agas RT 003 RW 007, Kelurahan Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, pekan ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH mengatakan, panggilan pertama itu sebagai langkah awal untuk pelaksanaan eksekusi atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) RI dalam amar putusan kasasi akibat terlibat dalam pembunuhan bidan, Nurmala Dewi boru Tinambunan (31).

“Pekan depan dipastikan surat panggilan itu akan sampai ke alamat terdakwa Idawati Pasaribu di Batam,” sebut Iwan Ginting SH.Menurut Iwan Ginting SH, pemanggilan itu dilakukan siapa tahu terdakwa Isawati Pasaribu koperatif dengan datang sendiri untuk melaksanakan eksekusi atas vonis MA RI itu. Jika pada panggilan pertama terdakwa tidak koperatif maka akan dilakukan panggilan kedua dan jika juga tidak koperatif maka akan dilakukan upaya paksa.

“Kita tidak berandai-andai dulu, prosedur dan administasi suratnya dulu kita lakukan. Jika hingga dua kali tidak datang akan kita jemput paksa,” ujarnya.

Ditambahkan Iwan Ginting, pihaknya tidak dapat memberitahukan ke publik kapan tim akan berangkat agar terdakwa tidak mengetahuinya. Namun, meski demikian hingga saat ini Kejari Lubuk Pakam sudah melakukan kordinasi dengan Kejari Batam dan bila perlu Kejaksaan Agung untuk melacak terdakwa Idawati Pasaribu yang juga memiliki alamat di Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kita bergerak setelah terlebih dulu mengetahui secara pasti keberadaan terdakwa Idawati Pasaribu,” bilangnya.

Sementara itu Mangadum Sihotang SH yang merupakan penasihat hukum keluarga korban mengatakan, jika Senin (18/8) lalu mereka melakukan kordinasi dengan Kajari Lubuk Pakam, Panjaitan Simanihuruk SH dan Kasi Pidum Iwan Ginting SH terkait eksekusi Idawati Pasaribu. Pihak Kejari Lubuk Pakam pun memohon bantuan keluarga korban untuk memberikan informasi tentang Idawati Pasaribu. “Iya, kita sudah kordinasi dengan pihak Kejari Lubuk Pakam terkait eksekusi Idawati Pasaribu. Kita siap membantu memberikan informasi kepada Kejari Lubuk Pakam terkait keberadaan Idawati Pasaribu,” sebutnya. (man)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam akan mengirimkan surat panggilan pertama kepada terdakwa Bunga Hati Idawati Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51), ke alamatnya yang tertera pada berkas perkara, di Kampung Agas RT 003 RW 007, Kelurahan Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, pekan ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH mengatakan, panggilan pertama itu sebagai langkah awal untuk pelaksanaan eksekusi atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) RI dalam amar putusan kasasi akibat terlibat dalam pembunuhan bidan, Nurmala Dewi boru Tinambunan (31).

“Pekan depan dipastikan surat panggilan itu akan sampai ke alamat terdakwa Idawati Pasaribu di Batam,” sebut Iwan Ginting SH.Menurut Iwan Ginting SH, pemanggilan itu dilakukan siapa tahu terdakwa Isawati Pasaribu koperatif dengan datang sendiri untuk melaksanakan eksekusi atas vonis MA RI itu. Jika pada panggilan pertama terdakwa tidak koperatif maka akan dilakukan panggilan kedua dan jika juga tidak koperatif maka akan dilakukan upaya paksa.

“Kita tidak berandai-andai dulu, prosedur dan administasi suratnya dulu kita lakukan. Jika hingga dua kali tidak datang akan kita jemput paksa,” ujarnya.

Ditambahkan Iwan Ginting, pihaknya tidak dapat memberitahukan ke publik kapan tim akan berangkat agar terdakwa tidak mengetahuinya. Namun, meski demikian hingga saat ini Kejari Lubuk Pakam sudah melakukan kordinasi dengan Kejari Batam dan bila perlu Kejaksaan Agung untuk melacak terdakwa Idawati Pasaribu yang juga memiliki alamat di Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kita bergerak setelah terlebih dulu mengetahui secara pasti keberadaan terdakwa Idawati Pasaribu,” bilangnya.

Sementara itu Mangadum Sihotang SH yang merupakan penasihat hukum keluarga korban mengatakan, jika Senin (18/8) lalu mereka melakukan kordinasi dengan Kajari Lubuk Pakam, Panjaitan Simanihuruk SH dan Kasi Pidum Iwan Ginting SH terkait eksekusi Idawati Pasaribu. Pihak Kejari Lubuk Pakam pun memohon bantuan keluarga korban untuk memberikan informasi tentang Idawati Pasaribu. “Iya, kita sudah kordinasi dengan pihak Kejari Lubuk Pakam terkait eksekusi Idawati Pasaribu. Kita siap membantu memberikan informasi kepada Kejari Lubuk Pakam terkait keberadaan Idawati Pasaribu,” sebutnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/