26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Menteri ESDM Jero Wacik Resmi Tersangka

Jero Wacik sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Jero Wacik sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait pengadaan barang di kementerian serta pemerasan.

KPK mengumumkan peningkatan status tersebut melalui konferensi pers pada Rabu (03/09) di Jakarta.

Jero Wacik diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan kerugian diperkirakan sejumlah Rp9,9 miliar.

“Pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

“Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, maka dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang-orang dalam kementerian.”

“Sebagai contoh pendapatan dari kegiatan pengadaan, pengumpulan dana-dana terhadap program tertentu atau misalnya dilakukan rapat-rapat yang sebagian adalah rapat-rapat fiktif.”

Sejumlah pejabat pemerintah yang terkait dengan energi sebelumnya sudah dijerat dengan tuduhan korupsi oleh KPK.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Klik Rudi Rubiandini, telah divonis tujuh tahun dan denda Rp200 juta atas kasus penerimaan suap dan pencucian uang.

Selain itu, Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, juga masih dalam status tersangka dalam kasus suap dan korupsi penggunaan dana kementerian.

Adapun Ketua Komisi Energi di DPR Sutan Bhatoegana juga menjadi tersangka terkait kasus suap Rudi Rubiandini. (BBC)

Jero Wacik sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Jero Wacik sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait pengadaan barang di kementerian serta pemerasan.

KPK mengumumkan peningkatan status tersebut melalui konferensi pers pada Rabu (03/09) di Jakarta.

Jero Wacik diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan kerugian diperkirakan sejumlah Rp9,9 miliar.

“Pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

“Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, maka dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang-orang dalam kementerian.”

“Sebagai contoh pendapatan dari kegiatan pengadaan, pengumpulan dana-dana terhadap program tertentu atau misalnya dilakukan rapat-rapat yang sebagian adalah rapat-rapat fiktif.”

Sejumlah pejabat pemerintah yang terkait dengan energi sebelumnya sudah dijerat dengan tuduhan korupsi oleh KPK.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Klik Rudi Rubiandini, telah divonis tujuh tahun dan denda Rp200 juta atas kasus penerimaan suap dan pencucian uang.

Selain itu, Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, juga masih dalam status tersangka dalam kasus suap dan korupsi penggunaan dana kementerian.

Adapun Ketua Komisi Energi di DPR Sutan Bhatoegana juga menjadi tersangka terkait kasus suap Rudi Rubiandini. (BBC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/