LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Laporan keluarga korban terkait pembebasan Idawati Pasaribu oleh majelis hakim, mendapat respon dari Komisi Yudisial (KY). Ketiga hakim, masing-masing Pontas Efendi SH, Hendri Agus Jaya SH dan M Yusafrihardi Girsang SH dimintai keterangan terkait alasan pembebasan terdakwa. Keluarga bidan Nurmala Dewi juga turut dimintai keterangan.
Rabu (3/9) pagi, sekira pukul 10.00 Wib, tiga tim penyidik KY yang diketahui bernama Eri, Rizki dan Ferli tiba di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Lubuk Pakam. Kedatangan anggota KY ke kantor Korps Adhyakasa itu untuk meminta keterangan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung terkait laporan keluarga korban atas dibebaskannya Idawati Pasaribu oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada sidang yang digelar pada Kamis (5/12/13) lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting SH didampingi JPU Rumondang Manurung SH saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan ketiga anggota KY itu. Dikatakannya, pihak KY mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Rumondang Manurung SH, diantaranya apakah proses pemberkasan hingga proses penuntutan JPU yakin jika terdakwa Idawati Pasaribu bersalah.
Rumondang Manurung SH pun menjawab jika JPU yakin Idawati Pasaribu bersalah sesuai keterangan saksi mahkota Rini Dharmawati alias Cici, Gusnita Bakhtiar dan Julius Animo Bravo Hasibuan yang juga terdakwa dalam berkas terpisah yang menyebutkan keterlibatan Idawati Pasaribu atas kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan
Masih menurut Kasi Pidum, KY juga mempertanyakan dasar hakim hingga membebaskan Idawati Pasaribu, sesuai yang tertera dalam salinan putusan? Menurut JPU pembebasan Idawati Pasaribu oleh majelis hakim adanya salah penafsiran oleh majelis hakim terkait pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana sesuai dakwaan JPU yang menurut majelis hakim perbuatan terdakwa Idawati Pasaribu membujuk para terdakwa lain bukan menyuruh melakukan. Dengan adanya putusan MA RI yang memvonis Idawati Pasaribu selama 16 tahun penjara itu maka dakwaan jaksa terbukti dan vonis itu bahkan sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Idawati Pasaribu dengan pidana penjara selama 16 tahun.
“KY pun bertanya kapan JPU melakukan upaya kasasi, dan kami jawab jika kasasi dilakukan sebelum 14 hari batas kasasi setelah salinan putusan diterima oleh jaksa,” pungkas Iwan, sambil menambahkan jika teknis pengejaran Idawati pasaribu yang kabur pasca putusan MA itu belum dapat dipublikasikan.
Selain meminta keterangan kepada JPU, KY juga mendatangi rumah keluarga korban di Jalan Pertahanan Gang Indah Desa Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Sekira pukul 13.00 Wib ketiga anggota KY tiba disana dan sekira pukul 15.00 wib, anggota KY itupun meninggalkan rumah keluarga korban.
Penasihat hukum keluarga korban, Mangadum Sihotang SH mengatakan, kedatangan tim KY terkait laporan mereka pada Februari lalu atas dibebaskannya Idawati Pasaribu oleh tiga majelis hakim yang menyidangkannya.
KY bertanya kepada keluarga korban apakah sejak penyidikan di polisi hingga di persidangan ada upaya damai dari pihak Idawati Pasaribu? Dan apakah ada kejanggalan yang dicurigai selama persidangan hingga Idawati Pasaribu divonis bebas?
Keluarga korban pun menjawab, beberapa orang yang mengaku disuruh Idawati Pasaribu mendatangi keluarga korban untuk berdamai, tapi keluarga korban tidak mau. Begitu juga soal kejanggalan di persidangan, majelis hakim diduga kurang serius untuk membuktikan keterlibatan Idawati Pasaribu. “Kira-kira begitulah pertanyaan dari KY dan jawaban dari keluarga korban,” ujar Mangadum Sihotang SH.
L.Tinambunan selaku orangtua Nurmala Dewi yang ditemui di kediamannya di Jalan Pertahanan, Gang Indah, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang membenarkan kedatangan KY guna menanyakan seputar persidangan kasus terbunuhnya Nurmala Dewi Tinambunan.
“Mereka datang bertiga untuk menanyakan apakah ada kejanggalan yang terjadi selama persidangan lalu, dan seperti apa pantauan mereka di persidangan. Mungkin mereka mengumpulakn bukti dan keterangan,” ucapnya.
Pertanyaan lain yang diajukan KY, apakah pihak keluarga Nurmala Dewi pernah melihat seseorang melakukan penyuapan kepada hakim atau jaksa? Dan, apakah pernah mereka melihat seseorang menemui hakim di ruang kerjanya terkait kasus anaknya?
“Namun, kami mengatakan bahwa kalau melihat langsung kami tidak pernah. Namun, yang pasti kami keberatan dengan putusan hakim yang membebaskannya. Apalagi kami dengar ada unsur-unsur negatif yang membebaskan pembunuh anak kami. Sudah kuceritakan semua sama KY, tentang keberatan kami sehingga kami menggadukannya ke KY, dan mereka akan mendalaminya. Selain itu, kami juga diminta untuk memberikan informasi penting lainnya terkait laporan mereka ke KY,” bebernya didampingi istrinya, Ariani boru Sihotang.
Lanjutnya, selain meminta keterangan kami, KY juga melihat foto anak kami yang menjadi korban agar bisa melakukan penyelidikan. “Tadi foto anak kami dilihatnya dan difotonya lagi dengan menggunakan kamera, kata mereka untuk bukti saja. Namun, mereka belum bisa memastikan kapan Idawati Boru Pasaribu bisa ditangkap dan bagaimanan proses hukum dengan hakim yang membebaskannya,” tandasnya saat ditemui di rumahnya.
Para penyidik dari KY sebelumnya meminta pihak keluarga korban agar merahasiakan kedatangan mereka. Hal tersebut agar Idawati Pasaribu tidak mengetahui proses penyidikan.
“Mereka bilang jangan tahu media, nanti si Idawati makin jauh larinya. Namun, itukan permintaan mereka, sementara dari awal hingga saat ini, media selalu mengikuti perkembangan kasus anak kami. Hanya itu saja yang ditanya mereka, sebenarnya mereka disini. Setelah kuceritakan semua keberatan kami mengenai putusan bebas dan mengambil foto anakku mereka pergi, tidak dikatakan kemana perginya. Menurut mereka, selama tiga hari berada di Medan. Hanya sebentar saja mereka disini,” pungkasnya.
“Kalau harapan kami, agar Idawati cepat tertangkap dan hukum berjalan dengan tepat, jangan tebang pilih. Kami tetap memperjuangkan keadilan. KY sudah datang ke rumah kami, mudah-mudahan kasus ini menemui titik terang,” tutupnya sembari mengatakan agar KY bekerja profesional demi tegaknya hukum.
Sebelumnya dalam sidang kasus pembunuhan Nurmala Dewi, hakim Pontas mengatakan, terdakwa Idawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer dan subsider. “Dengan mempertimbangkan bukti dan keterangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP yang didakwakan JPU sehingga membebaskan terdakwa dari bentuk pidana.”
Putusan pengadilan itu mengejutkan pengunjung, utamanya jaksa penuntut dan keluarga bidan Nurmala Dewi. Jaksa penuntut dari Kejari Lubuk Pakam, Rumondang Manurung dan Doni, sebelumnya menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Kedua terdakwa dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Selanjutnya, pihak keluarga mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung hingga KY turun ke Medan.
JPU SEGERA LAKSANAKAN PUTUSAN MA
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam akan melakukan eksekusi paksa terhadap Bunga Hati Idawati Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51) pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis pelaku pembunuhan Bidan Nurmala Dewi Tinambunan (32) selama 16 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, saat ditanyai kapan akan dilakukan eksekusi paksa, dirinya mengatakan JPU akan melaksanakan eksekusi tersebut. “Intinya JPU segera melaksanakan putusan MA untuk yang bersangkutan untuk dieksekusi,” kata Chandra, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/9) malam.
Lanjutnya, tim yang akan dibentuk untuk melakukan eksekusi ialah dari Kejatisu, Kejari Lubuk Pakam dan Polres Deliserdang.
“Untuk tim eksekusinya itu dari Kejatisu, Kejari Lubuk Pakam dan Polres Deliserdang,” terangnya.
Namun saat ditanyai tidak kooperatifnya Idayati yang diduga sudah kabur, dirinya tak mau berkomentar. (man/gib/bay/bd)