26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Warga Pulau Raja Kembali Hadang Truk PT VSC

Enam mobil tanki milik PT Varem Sawit Cemerlang (VSC) kembali dihadang warga, Sabtu (7/7).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO  – Perseteruan antara warga Kebun Pulu Raja, Kec. Pulau Rakyat dengan PT Varem Sawit Cemerlang (VSC), Sabtu (7/7) berlanjut. Enam mobil tanki milik perusahan kembali dihadang warga.

Penghadangan tersebut dilakukan dengan melintangkan mobil kijang Innova warna hitam BK 1129 UB di badan jalan dengan roda depan sebelah kiri mobil tersebut dalam posisi terlepas.

Aksi penghadangan sudah terjadi sedikitnya tujuh kali sejak perusahaan tersebut terlibat pertikaian dengan masyarakat dari tahun 2016. Warga ngotot agar perusahaan memenuhi janjinya kepada warga.

Dalam satu aksi penghadangan terakhir, terjadi keributan yang berujung tewasnya Mismar (84) alias Nek Butet yang merupakan orang tua dari Rosita, salah seorang mantan Humas eksternal PT VSC.

Noy, selaku Manager PT VSC kemudian memberikan keterangan kepada awak media, terkait persoalan yang dihadapi perusahaannya kepada warga.

“Awal mulanya hal ini terjadi karena Rosita, salah satu warga lingkungan VI Desa Aek Kuasan yang dihunjuk sebagai Humas antara perusahaan terhadap masyarakat secara external bukan internal,” kata Noy.

Akan tetapi status Rosita bukan berarti karyawan dari perusahaan, melainkan mitra penghubung antara PT VSC dengan masyarakat. Namun, belakangan Rosita dianggap tidak menjadi sebagai penghubung yang baik antara masyarakat dengan perusahaan.

Menurut Noy, selama perusahaan beroperasi, ada beberapa bantuan terhadap masyarakat berupa pembangunan parit dan santunan anak yatim piatu. Namun pembangunan parit terpaksa dihentikan karena terjadi perselisihan dengan warga.

“Karena perselisihan ini, kami pihak perusahaan telah menanggung kerugian sekitar Rp12 miliar selama perusahaan tidak beroperasi kurang lebih satu setengah bulan demi untuk menutupi gaji dan THR 100 orang karyawan,” ujarnya.

Terpisah, Satreskrim Polres Asahan menduga PT Vareen Sawit Cemerlang (PT VSC) melanggar Pasal 406 ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Pengerusakan.

“Hal itu usai kita menerima laporan warga dengan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B/320/VI/2018/SU/Res Ash tertanggal 2 Juni 2018, dimana sebagai terlapor adalah PT Vareem,” jelas Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M Arif Batubara S.IK didampingi Kanit Tipiter, Ipda Erwin Syahrizal, Minggu (8/7) siang.

Dijelaskan Arif, dalam laporannya, warga menyebut mengalami kerusakan bangunan yang diakibatkan truk bermuatan CPO milik PT VSC.

Sementara, informasi lain diperoleh, berdirinya perusahaan pabrik pengolahan kelapa sawit PT VSC awalnya membuat gembira warga khususnya warga yang bermukim di Kecamatan Aek Ledong maupun Aek Kuasan.

Warga berharap berdirinya pabrik pengolahan buah kelapa sawit tersebut dapat menyerap tenaga kerja di kawasan itu. Namun apa yang terjadi sejak awal berdirinya pabrik pengolahan buah kelapa sawit tersebut di tahun 2016 hingga kini, apa yang diharapkan warga  bertolak belakang dari harapan warga masyarakat.

Seperti yang dituturkan Lukman (57), Kepala Desa Aek Loba Afdelling I. Dia mengatakan awalnya sebelum berdiri PKS VSC ini, kerabat dari Aan Manurung warga turunan pemilik perusahaan tersebut sangat manis memberikan janji-janji kepada warga masyarakat.

Lukman mengatakan, Adlin, adik dari Aan Manurung selaku pemilik perusahaan tersebut juga minta kepada dirinya untuk dapat membeli tanah milik Ribut Santoso seluas 17,5 hektar untuk tapak pembangunan pabrik.

“Kembali mereka berjanji akan memberikan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan kepada warga masyarakat di sekitar desa dan kelurahan ini, namun kenyataaannya janji pengusaha PT VSC itu tidak lebih dari janji seorang pembual, dan itu juga pernah saya coba untuk memasukan anak kandung saya untuk dapat kerja di pabrik tersebut, namun juga ditolak dengan alasan tidak ada lowongan pekerjaan, dan bila mau bekerja hanya ada di unit SPSI dengan membayar uang sebesar Rp5 juta untuk dapat diterima sebagai pekerja di unit SPSI yang ada di dalam pabrik tersebut,” urainya.

Enam mobil tanki milik PT Varem Sawit Cemerlang (VSC) kembali dihadang warga, Sabtu (7/7).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO  – Perseteruan antara warga Kebun Pulu Raja, Kec. Pulau Rakyat dengan PT Varem Sawit Cemerlang (VSC), Sabtu (7/7) berlanjut. Enam mobil tanki milik perusahan kembali dihadang warga.

Penghadangan tersebut dilakukan dengan melintangkan mobil kijang Innova warna hitam BK 1129 UB di badan jalan dengan roda depan sebelah kiri mobil tersebut dalam posisi terlepas.

Aksi penghadangan sudah terjadi sedikitnya tujuh kali sejak perusahaan tersebut terlibat pertikaian dengan masyarakat dari tahun 2016. Warga ngotot agar perusahaan memenuhi janjinya kepada warga.

Dalam satu aksi penghadangan terakhir, terjadi keributan yang berujung tewasnya Mismar (84) alias Nek Butet yang merupakan orang tua dari Rosita, salah seorang mantan Humas eksternal PT VSC.

Noy, selaku Manager PT VSC kemudian memberikan keterangan kepada awak media, terkait persoalan yang dihadapi perusahaannya kepada warga.

“Awal mulanya hal ini terjadi karena Rosita, salah satu warga lingkungan VI Desa Aek Kuasan yang dihunjuk sebagai Humas antara perusahaan terhadap masyarakat secara external bukan internal,” kata Noy.

Akan tetapi status Rosita bukan berarti karyawan dari perusahaan, melainkan mitra penghubung antara PT VSC dengan masyarakat. Namun, belakangan Rosita dianggap tidak menjadi sebagai penghubung yang baik antara masyarakat dengan perusahaan.

Menurut Noy, selama perusahaan beroperasi, ada beberapa bantuan terhadap masyarakat berupa pembangunan parit dan santunan anak yatim piatu. Namun pembangunan parit terpaksa dihentikan karena terjadi perselisihan dengan warga.

“Karena perselisihan ini, kami pihak perusahaan telah menanggung kerugian sekitar Rp12 miliar selama perusahaan tidak beroperasi kurang lebih satu setengah bulan demi untuk menutupi gaji dan THR 100 orang karyawan,” ujarnya.

Terpisah, Satreskrim Polres Asahan menduga PT Vareen Sawit Cemerlang (PT VSC) melanggar Pasal 406 ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Pengerusakan.

“Hal itu usai kita menerima laporan warga dengan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B/320/VI/2018/SU/Res Ash tertanggal 2 Juni 2018, dimana sebagai terlapor adalah PT Vareem,” jelas Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M Arif Batubara S.IK didampingi Kanit Tipiter, Ipda Erwin Syahrizal, Minggu (8/7) siang.

Dijelaskan Arif, dalam laporannya, warga menyebut mengalami kerusakan bangunan yang diakibatkan truk bermuatan CPO milik PT VSC.

Sementara, informasi lain diperoleh, berdirinya perusahaan pabrik pengolahan kelapa sawit PT VSC awalnya membuat gembira warga khususnya warga yang bermukim di Kecamatan Aek Ledong maupun Aek Kuasan.

Warga berharap berdirinya pabrik pengolahan buah kelapa sawit tersebut dapat menyerap tenaga kerja di kawasan itu. Namun apa yang terjadi sejak awal berdirinya pabrik pengolahan buah kelapa sawit tersebut di tahun 2016 hingga kini, apa yang diharapkan warga  bertolak belakang dari harapan warga masyarakat.

Seperti yang dituturkan Lukman (57), Kepala Desa Aek Loba Afdelling I. Dia mengatakan awalnya sebelum berdiri PKS VSC ini, kerabat dari Aan Manurung warga turunan pemilik perusahaan tersebut sangat manis memberikan janji-janji kepada warga masyarakat.

Lukman mengatakan, Adlin, adik dari Aan Manurung selaku pemilik perusahaan tersebut juga minta kepada dirinya untuk dapat membeli tanah milik Ribut Santoso seluas 17,5 hektar untuk tapak pembangunan pabrik.

“Kembali mereka berjanji akan memberikan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan kepada warga masyarakat di sekitar desa dan kelurahan ini, namun kenyataaannya janji pengusaha PT VSC itu tidak lebih dari janji seorang pembual, dan itu juga pernah saya coba untuk memasukan anak kandung saya untuk dapat kerja di pabrik tersebut, namun juga ditolak dengan alasan tidak ada lowongan pekerjaan, dan bila mau bekerja hanya ada di unit SPSI dengan membayar uang sebesar Rp5 juta untuk dapat diterima sebagai pekerja di unit SPSI yang ada di dalam pabrik tersebut,” urainya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/