25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pemko Belum Respon Ancaman KemenPAN-RB

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ancaman yang dilontarkan KemenPAN-RB melalui Juru Bicaranya Herman Suryatman terkait lambannya usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para honorer kategori dua (K2) Pemko Medan, ternyata belum direspon oleh BKD Kota Medan. Malah, mereka baru akan mengkonsultasikan surat penolakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditolak BKN ke Wali Kota Medan.

“Tentunya, surat penolakan itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada atasan (Wali Kota, Red),” kata Kepala BKD Kota Medan melalui Kepala Seksi Pengadaan Pegawai, Adrian Saleh di Balai Kota, Kamis (4/9).

Menurut Saleh, Pemko Medan tidak berpatok pada tenggat waktu yang diberikan BKN mengenai penyelesaian honorer K2 ini. Namun, ia beranggapan bagaimana persoalan ini dapat segera tuntas, sehingga seluruh honorer K2 yang telah dinyatakan lulus menjadi CPNS dapat memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, permasalahan honorer K2 yang belum selesai bukan hanya dari Kota Medan. “Pemprovsu, Tebing Tinggi, Pakpak Bharat dan ada beberapa kota lain juga mengalami permasalahan yang sama seperti Kota Medan. Akan tetapi ada beberapa daerah yang honorer K2 telah menerima NIP karena telah menerbitkan SPTJM sesuai aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, dia juga mengakui kalau BKD Kota Medan telah menerima surat penolakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari BKN Regional VI Sumut-Aceh. Didalam surat tersebut dinyatakan, penolakan SPTJM dikarenakan surat usulan tersebut tidak sesuai dengan surat edaran dari Kepala BKN No : K.26-30/V23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.

“BKN Regional minta agar SPTJM honorer K2 jangan diubah-ubah, dan harus sesuai surat edaran,” ujarnya.

Sementara, Sekjen FHI Pusat Eko Imam Suryanto berharap kepada Pemko Medan untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan honorer K2. “Aturannya sudah ada, Pemko Medan juga sudah mlakukan verifikasi jadi kenapa tidak bersedia membuat SPTJM,” ungkapnya.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ancaman yang dilontarkan KemenPAN-RB melalui Juru Bicaranya Herman Suryatman terkait lambannya usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para honorer kategori dua (K2) Pemko Medan, ternyata belum direspon oleh BKD Kota Medan. Malah, mereka baru akan mengkonsultasikan surat penolakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditolak BKN ke Wali Kota Medan.

“Tentunya, surat penolakan itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada atasan (Wali Kota, Red),” kata Kepala BKD Kota Medan melalui Kepala Seksi Pengadaan Pegawai, Adrian Saleh di Balai Kota, Kamis (4/9).

Menurut Saleh, Pemko Medan tidak berpatok pada tenggat waktu yang diberikan BKN mengenai penyelesaian honorer K2 ini. Namun, ia beranggapan bagaimana persoalan ini dapat segera tuntas, sehingga seluruh honorer K2 yang telah dinyatakan lulus menjadi CPNS dapat memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, permasalahan honorer K2 yang belum selesai bukan hanya dari Kota Medan. “Pemprovsu, Tebing Tinggi, Pakpak Bharat dan ada beberapa kota lain juga mengalami permasalahan yang sama seperti Kota Medan. Akan tetapi ada beberapa daerah yang honorer K2 telah menerima NIP karena telah menerbitkan SPTJM sesuai aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, dia juga mengakui kalau BKD Kota Medan telah menerima surat penolakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari BKN Regional VI Sumut-Aceh. Didalam surat tersebut dinyatakan, penolakan SPTJM dikarenakan surat usulan tersebut tidak sesuai dengan surat edaran dari Kepala BKN No : K.26-30/V23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.

“BKN Regional minta agar SPTJM honorer K2 jangan diubah-ubah, dan harus sesuai surat edaran,” ujarnya.

Sementara, Sekjen FHI Pusat Eko Imam Suryanto berharap kepada Pemko Medan untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan honorer K2. “Aturannya sudah ada, Pemko Medan juga sudah mlakukan verifikasi jadi kenapa tidak bersedia membuat SPTJM,” ungkapnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/