26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Developer Tak Punya IMB

Tinjau Situs Benteng Putri Hijau

MEDAN- Terkait pengrusakan Situs Benteng Putri Hijau jilid-II di Dusun XI, Desa Delitua, Kecamatan Namurambe, Kabupaten Deli Serdang, Pussis Unimed bersama beberapa anggota DPRD Deli Serdang dan utusan Pemkab Deli Serdang melakukan peninjauan.

Kepala Pussis Unimed Ichwan Azhari kepada Sumut Pos mengungkapkan, peninjauan tersebut dilakukan pada 6 Juni 2011 lalu di lokasi situs yang diruntuhkan tersebut. “Saya sangat menyambut baik apresiasi Pemkab Deli Serdang terutama dengan turunnya beberapa anggota DPRD yang hadir di lokasi. Namun demikian, saya berharap kunjugan ini bukan sekedar retorika belaka, ataupun menjadikan peruntuhan tersebut sebagai wacana politik,” tegasnya.
Anggota DPRD Deli Serdang Syarifuddin Rosa mengatakan, pengrusakan Benteng Putri Hijau mesti dihentikan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut.

Untuk sementara waktu, sambungnya, developer dianggap bersalah karena selain telah merusak situs sejarah,pembangunan tersebut juga tak memiliki IMB.

Untuk sementara waktu, sambungnya, developer dianggap bersalah karena selain telah merusak situs sejarah yang sudah diteliti pada dua tahun silam, pembangunan tersebut juga tak memiliki IMB. Ia berharap dan menegaskan, 15 meter dari badan benteng mesti diselamatkan oleh Pemkab Deli Serdang dengan cara mengganti ruginya.  “Kemudian, aktifitas pada ruas benteng selebar 15X160 meter tersebut, harus dibebaskan dari aktivitas pembangunan rumah. Badan benteng yang sudah terlanjur diruntuhkan, tak boleh dibangun kembali tanpa seizin arkeolog,” pinta Ichwan.

Anggota DPRD Deli Serdang Syarifuddin Rosa mengatakan, pengrusakan Benteng Putri Hijau mesti dihentikan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut.

“Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi yang jelas, DPRD Deli Serdang akan mengundang seluruh stakeholder terkait, seperti sejarahwan, arkeolog, pemilik tanah, pengembang dan pemerintah setempat,” jelasnya.
Untuk sementara waktu, sambungnya, developer dianggap bersalah karena selain telah merusak situs sejarah yang sudah diteliti pada dua tahun silam, pembangunan tersebut juga tak memiliki IMB.

Pussis Unimed sempat melakukan investigasi dan mengetahui pemilik tanah seluas 1,8 Ha itu adalah Surya Ginting yang sejak 2010 telah meratakan tanah untuk kavlingan.

“Namun, pada akhirnya bekerjasama dengan pengembang CV Bintang Perdana Property untuk melakukan pembangunan rumah,” kata peneliti Pussis Unimed Erond Damanik.

Erond juga memaparkan, adapun tim yang turut serta dalam peninjauan tersebut adalah Robinson Sembiring, Syarifuddin Rosa, Noto Susilo, A Budi yang keempatnya merupakan anggota DPRD Komisi C dan D, Camat Namurambe Hendra Wijaya, Kepala Desa Delitua Adi Darma Barus, Komunitas Karo Sora Sirullo Ita Ginting dan beberapa orang dari Yayasan Pusaka Indonesia. (saz)Untuk sementara waktu, sambungnya, developer dianggap bersalah karena selain telah merusak situs sejarah yang sudah diteliti pada dua tahun silam, pembangunan tersebut juga tak memiliki IMB.

Tinjau Situs Benteng Putri Hijau

MEDAN- Terkait pengrusakan Situs Benteng Putri Hijau jilid-II di Dusun XI, Desa Delitua, Kecamatan Namurambe, Kabupaten Deli Serdang, Pussis Unimed bersama beberapa anggota DPRD Deli Serdang dan utusan Pemkab Deli Serdang melakukan peninjauan.

Kepala Pussis Unimed Ichwan Azhari kepada Sumut Pos mengungkapkan, peninjauan tersebut dilakukan pada 6 Juni 2011 lalu di lokasi situs yang diruntuhkan tersebut. “Saya sangat menyambut baik apresiasi Pemkab Deli Serdang terutama dengan turunnya beberapa anggota DPRD yang hadir di lokasi. Namun demikian, saya berharap kunjugan ini bukan sekedar retorika belaka, ataupun menjadikan peruntuhan tersebut sebagai wacana politik,” tegasnya.
Anggota DPRD Deli Serdang Syarifuddin Rosa mengatakan, pengrusakan Benteng Putri Hijau mesti dihentikan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut.

Untuk sementara waktu, sambungnya, developer dianggap bersalah karena selain telah merusak situs sejarah,pembangunan tersebut juga tak memiliki IMB.

Untuk sementara waktu, sambungnya, developer dianggap bersalah karena selain telah merusak situs sejarah yang sudah diteliti pada dua tahun silam, pembangunan tersebut juga tak memiliki IMB. Ia berharap dan menegaskan, 15 meter dari badan benteng mesti diselamatkan oleh Pemkab Deli Serdang dengan cara mengganti ruginya.  “Kemudian, aktifitas pada ruas benteng selebar 15X160 meter tersebut, harus dibebaskan dari aktivitas pembangunan rumah. Badan benteng yang sudah terlanjur diruntuhkan, tak boleh dibangun kembali tanpa seizin arkeolog,” pinta Ichwan.

Anggota DPRD Deli Serdang Syarifuddin Rosa mengatakan, pengrusakan Benteng Putri Hijau mesti dihentikan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut.

“Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi yang jelas, DPRD Deli Serdang akan mengundang seluruh stakeholder terkait, seperti sejarahwan, arkeolog, pemilik tanah, pengembang dan pemerintah setempat,” jelasnya.
Untuk sementara waktu, sambungnya, developer dianggap bersalah karena selain telah merusak situs sejarah yang sudah diteliti pada dua tahun silam, pembangunan tersebut juga tak memiliki IMB.

Pussis Unimed sempat melakukan investigasi dan mengetahui pemilik tanah seluas 1,8 Ha itu adalah Surya Ginting yang sejak 2010 telah meratakan tanah untuk kavlingan.

“Namun, pada akhirnya bekerjasama dengan pengembang CV Bintang Perdana Property untuk melakukan pembangunan rumah,” kata peneliti Pussis Unimed Erond Damanik.

Erond juga memaparkan, adapun tim yang turut serta dalam peninjauan tersebut adalah Robinson Sembiring, Syarifuddin Rosa, Noto Susilo, A Budi yang keempatnya merupakan anggota DPRD Komisi C dan D, Camat Namurambe Hendra Wijaya, Kepala Desa Delitua Adi Darma Barus, Komunitas Karo Sora Sirullo Ita Ginting dan beberapa orang dari Yayasan Pusaka Indonesia. (saz)Untuk sementara waktu, sambungnya, developer dianggap bersalah karena selain telah merusak situs sejarah yang sudah diteliti pada dua tahun silam, pembangunan tersebut juga tak memiliki IMB.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/