26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Karyawan Belum Tahu Bakal Disegel

YUKI SIMPANG RAYA
YUKI SIMPANG RAYA

SUMUTPOS.CO- Rencana penyegelan Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 77, Medan Kota, ternyata belum diketahui para pekerja di sana. Seperti Mutiara, seorang Sales Promotion Girl (SPG) di Yuki Simpang Raya mengaku terkejut ketika ditanya mengenai rencana penyegelan oleh Dispenda Medan tersebut.

“Kenapa sampai bisa disegel? n
Punya masalah apa rupanya management?” ujarnya ketika ditemui di pusat perbelanjaan itu, Selasa (9/9).

Biasanya, kata dia, informasi sekecil apapun akan mudah menyebar ke seluruh karyawan, apalagi yang berkaitan dengan masalah perusahaan.

Menurutnya, setiap Selasa, manajemen Yuki Simpang Raya menggelar rapat. “Mungkin mengenai permasalahan ini akan dibahasa dalam rapat dengan pihak management,” ujarnya seraya menyebutkan dirinya baru bekerja di Yuki Simpang Raya empat bulan terakhir.

Senada, salah seorang sekurity Yuki Simpang Raya, Yose mengatakan, dirinya belum mengetahui soal tunggakan PBB oleh manajemen Yuki Simpang Raya sebesar Rp1,2 miliar.

Ia juga menyerahkan sepenuhnya nasib dirinya kepada pihak manajemen jika perusahaan tersebut disegel oleh Pemko Medan. “Kalau nasib karyawan itu urusan perusahaan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan apapun,” katanya.

Sebelumnya, wartawan Sumut Pos sempat mendatangi kantor manajement Yuki Simpang Raya di lantai 4. Namun, usaha untuk mengkonfirmasi tentang adanya tunggakan PBB sampai Rp1,2 miliar tidak berbuah hasil.

“Saya tidak tahu apa-apa tentang tunggakan PBB,” kata Dewi, personalia Yuki Simpang Raya.

Ia mengaku hanya mengurus persoalan karyawan yang ada ditempatnya bekerja. “Coba nanti saya tanyakan kepada manager humas, Ibu Lisbet,” ucapnya.

Sayang, usaha Dewi untuk mempertemukan wartawan Sumut Pos dengan Lisbet tidak terelasisasi. “Ternyata ibu Lisbet belum masuk, mungkin langsung ke lapangan. Nomor handphone-nya juga belum bisa dihubungi,” tandasnya. (dik/adz)

YUKI SIMPANG RAYA
YUKI SIMPANG RAYA

SUMUTPOS.CO- Rencana penyegelan Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 77, Medan Kota, ternyata belum diketahui para pekerja di sana. Seperti Mutiara, seorang Sales Promotion Girl (SPG) di Yuki Simpang Raya mengaku terkejut ketika ditanya mengenai rencana penyegelan oleh Dispenda Medan tersebut.

“Kenapa sampai bisa disegel? n
Punya masalah apa rupanya management?” ujarnya ketika ditemui di pusat perbelanjaan itu, Selasa (9/9).

Biasanya, kata dia, informasi sekecil apapun akan mudah menyebar ke seluruh karyawan, apalagi yang berkaitan dengan masalah perusahaan.

Menurutnya, setiap Selasa, manajemen Yuki Simpang Raya menggelar rapat. “Mungkin mengenai permasalahan ini akan dibahasa dalam rapat dengan pihak management,” ujarnya seraya menyebutkan dirinya baru bekerja di Yuki Simpang Raya empat bulan terakhir.

Senada, salah seorang sekurity Yuki Simpang Raya, Yose mengatakan, dirinya belum mengetahui soal tunggakan PBB oleh manajemen Yuki Simpang Raya sebesar Rp1,2 miliar.

Ia juga menyerahkan sepenuhnya nasib dirinya kepada pihak manajemen jika perusahaan tersebut disegel oleh Pemko Medan. “Kalau nasib karyawan itu urusan perusahaan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan apapun,” katanya.

Sebelumnya, wartawan Sumut Pos sempat mendatangi kantor manajement Yuki Simpang Raya di lantai 4. Namun, usaha untuk mengkonfirmasi tentang adanya tunggakan PBB sampai Rp1,2 miliar tidak berbuah hasil.

“Saya tidak tahu apa-apa tentang tunggakan PBB,” kata Dewi, personalia Yuki Simpang Raya.

Ia mengaku hanya mengurus persoalan karyawan yang ada ditempatnya bekerja. “Coba nanti saya tanyakan kepada manager humas, Ibu Lisbet,” ucapnya.

Sayang, usaha Dewi untuk mempertemukan wartawan Sumut Pos dengan Lisbet tidak terelasisasi. “Ternyata ibu Lisbet belum masuk, mungkin langsung ke lapangan. Nomor handphone-nya juga belum bisa dihubungi,” tandasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/