SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan dan pengelapan satu unit mobil Toyota Innova BK 1285 OD milik dr Hj Laila Sari Dewi Perangin-Angin, dengan tersangka Drs Hartoyo, anggota DPRD Provinsi Sumut memasuki babak baru. Setelah menjalani penahanan selama 25 hari di RTP Polres Sergai, pihak Sat Reskrim Polres Sergai akan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negri Sei Rampah.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hady Saputra Siagian,SH,SIK ketika dihubungi, Rabu (17/9) malam mengatakan pihaknya telah menerima surat P21 dari kejaksaan Negeri Sei Rampah. Dengan diterimanya surat P21 tersebut makan kita akan segera melimpahkan Drs Hartoyo ke pihak Kejaksaan.
“Surat pemberitahuan tersebut telah kita terima tadi sore dan esok (Kamis, 18 September) yang bersangkutan akan kita limpahkan ke pihak kejaksaan,” terangnya.
Hartoyo sendiri mulai mendekam ditahanan sejak 23 Juli 2014. Ia dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP. Ia dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova BK 1285 OD milik korban dr Hj Laila Sari Dewi Perangin-Angin warga Ling. Juani, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan. Kasus penipuan dan pengelapan itu dilaporkan korban ke Mapolres Sergai dengan nomor laporan polisi LP/506/VIII/2012/SU/RES SERGAI tertanggal 8 Agustus 2012.
Di hari terakhirnya di dalam sel Polres Sergai, Hartoyo terlihat dijenguk sang istri, Sugiarti. Ibu dua anak ini terlihat bersama teman perempuannya, tiba di RTP Polres Sergai sekira pukul 14.55 wib. Hartoyo yang mengenakan kaos warna orange terlihat berbincang dengan istrinya.
Setelah beberapa menit berbincang, Hartoyo kemudian meninggalkan istrinya dan kembali masuk ke dalam sel, bergabung bersama tahanan lainnya. Sekira pukul 15.10 wib Sugiarti yang mengenakan kerudung hijau serta baju kebaya ini pun meninggalkan RTP Polres Sergai.
Istri Everady, Sugiarti tak bersedia berkomentar. “Maaf ya dek,” ucapnya dengan lembut dan berlalu. (lik/gib/bd)
SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan dan pengelapan satu unit mobil Toyota Innova BK 1285 OD milik dr Hj Laila Sari Dewi Perangin-Angin, dengan tersangka Drs Hartoyo, anggota DPRD Provinsi Sumut memasuki babak baru. Setelah menjalani penahanan selama 25 hari di RTP Polres Sergai, pihak Sat Reskrim Polres Sergai akan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negri Sei Rampah.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hady Saputra Siagian,SH,SIK ketika dihubungi, Rabu (17/9) malam mengatakan pihaknya telah menerima surat P21 dari kejaksaan Negeri Sei Rampah. Dengan diterimanya surat P21 tersebut makan kita akan segera melimpahkan Drs Hartoyo ke pihak Kejaksaan.
“Surat pemberitahuan tersebut telah kita terima tadi sore dan esok (Kamis, 18 September) yang bersangkutan akan kita limpahkan ke pihak kejaksaan,” terangnya.
Hartoyo sendiri mulai mendekam ditahanan sejak 23 Juli 2014. Ia dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP. Ia dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova BK 1285 OD milik korban dr Hj Laila Sari Dewi Perangin-Angin warga Ling. Juani, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan. Kasus penipuan dan pengelapan itu dilaporkan korban ke Mapolres Sergai dengan nomor laporan polisi LP/506/VIII/2012/SU/RES SERGAI tertanggal 8 Agustus 2012.
Di hari terakhirnya di dalam sel Polres Sergai, Hartoyo terlihat dijenguk sang istri, Sugiarti. Ibu dua anak ini terlihat bersama teman perempuannya, tiba di RTP Polres Sergai sekira pukul 14.55 wib. Hartoyo yang mengenakan kaos warna orange terlihat berbincang dengan istrinya.
Setelah beberapa menit berbincang, Hartoyo kemudian meninggalkan istrinya dan kembali masuk ke dalam sel, bergabung bersama tahanan lainnya. Sekira pukul 15.10 wib Sugiarti yang mengenakan kerudung hijau serta baju kebaya ini pun meninggalkan RTP Polres Sergai.
Istri Everady, Sugiarti tak bersedia berkomentar. “Maaf ya dek,” ucapnya dengan lembut dan berlalu. (lik/gib/bd)