26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gaji Rp30 Juta per Bulan, Pinjaman Bisa Rp720 Juta

Gaji-Ilustrasi
Gaji-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat Keputusan (SK) pengangkatan benar-benar dimanfaatkan oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Medan priode 2009-2014. Pasalnya, dari 50 orang anggota dewan, 45 di antaranya menjadikan SK pengangkatan sebagai wakil rakyat untuk mengajukan pinjaman ke bank.

“Sekitar 90 persen anggota dewan periode 2009-2014 mengajukan pinjaman ke bank,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Medan, Mahyuzar saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (18/9).

Dijelaskannya, pengajuan pinjaman anggota dewan diperhitungkan sesuai masa jabatannya yakni 5 tahun atau 60 bulan, sedangkan jumlah maksimal pinjaman yang berhak diajukan sebesar 40 persen dari gaji selama menjadi anggota dewan.

Ia menyebutkan rata-rata penghasilan yang diterima anggota dewan berkisar Rp30 juta setiap bulan. Maka selama 60 bulan bekerja total penghasilan yang mampu diraup anggota dewan sekitar Rp1,8 miliar.

Total pinjaman yang dapat dimohonkan oleh anggota dewan sekitar Rp720 juta. “Pembayaran gaji anggota dewan melalui Bank Sumut, jadi pihak bank langsung memotong gaji anggota dewan sesuai dengan besaran angsuran setiap bulannya,“jelasnya.

Secara aturan atau mekanisme, ia mengaku tidak ada yang salah dari proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh anggota dewan. Karena hal itu sama seperti yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.

“Hanya saja batasan waktu pengembalian pinjaman anggota dewan tidak boleh lebih dari masa baktinya selama satu priode atau 5 tahun,“ ungkapnya.

Mengenai anggota dewan periode 2014-2019, lanjut dia, sampai saat ini belum ada yang mengajukan untuk memperoleh pinjaman dari bank. “Mungkin setelah gajian tanggal 1 Oktober nanti, anggota dewan priode saat ini mengajukan pinjaman,“jelasnya.

Sebelumnya, lembaga pemerhati perbankan, The Finance Research mencatat adanya bank daerah yang mengalami lonjakan debitur berlatar anggota DPRD. Menurut Direktur The Finance Research, Eko B Supriyanto, perilaku anggota DPRD yang menggadaikan SK pengangkatan itu hampir merata dilakukan di seluruh Indonesia dengan BPD setempat. Umumnya, lanjut Eko, para wakil rakyat di daerah itu menggunakan uang pinjaman dari BPD untuk membayar utang waktu kampanye. “Sisanya untuk operasional awal sebagai anggota dewan,” lanjutnya.

Eko mengakui, bagi BPD memberikan kredit dengan jaminan SK pengangkatan itu selain paling aman juga tapi bermargin tinggi. Sementara di beberapa BPD dan BPR, ada juga yang mengalami kredit macet anggota dewan yang tidak terpilih kembali. “Tapi jaminannya rumah dan tanah,” paparnya.

Eko pun mengkritisi hal itu. Menurutnya, sudah waktunya BPD tak hanya memberikan kredit dengan jaminan SK semata. Sebab, BPD sesuai namanya harus mampu menjadi semacam development bank bagi daerah. “Jadi bukan berkecimpung di kredit konsumen, membeli SBI dan Surat Utang Negara,” cetusnya.(dik/rbb)

Gaji-Ilustrasi
Gaji-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat Keputusan (SK) pengangkatan benar-benar dimanfaatkan oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Medan priode 2009-2014. Pasalnya, dari 50 orang anggota dewan, 45 di antaranya menjadikan SK pengangkatan sebagai wakil rakyat untuk mengajukan pinjaman ke bank.

“Sekitar 90 persen anggota dewan periode 2009-2014 mengajukan pinjaman ke bank,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Medan, Mahyuzar saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (18/9).

Dijelaskannya, pengajuan pinjaman anggota dewan diperhitungkan sesuai masa jabatannya yakni 5 tahun atau 60 bulan, sedangkan jumlah maksimal pinjaman yang berhak diajukan sebesar 40 persen dari gaji selama menjadi anggota dewan.

Ia menyebutkan rata-rata penghasilan yang diterima anggota dewan berkisar Rp30 juta setiap bulan. Maka selama 60 bulan bekerja total penghasilan yang mampu diraup anggota dewan sekitar Rp1,8 miliar.

Total pinjaman yang dapat dimohonkan oleh anggota dewan sekitar Rp720 juta. “Pembayaran gaji anggota dewan melalui Bank Sumut, jadi pihak bank langsung memotong gaji anggota dewan sesuai dengan besaran angsuran setiap bulannya,“jelasnya.

Secara aturan atau mekanisme, ia mengaku tidak ada yang salah dari proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh anggota dewan. Karena hal itu sama seperti yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.

“Hanya saja batasan waktu pengembalian pinjaman anggota dewan tidak boleh lebih dari masa baktinya selama satu priode atau 5 tahun,“ ungkapnya.

Mengenai anggota dewan periode 2014-2019, lanjut dia, sampai saat ini belum ada yang mengajukan untuk memperoleh pinjaman dari bank. “Mungkin setelah gajian tanggal 1 Oktober nanti, anggota dewan priode saat ini mengajukan pinjaman,“jelasnya.

Sebelumnya, lembaga pemerhati perbankan, The Finance Research mencatat adanya bank daerah yang mengalami lonjakan debitur berlatar anggota DPRD. Menurut Direktur The Finance Research, Eko B Supriyanto, perilaku anggota DPRD yang menggadaikan SK pengangkatan itu hampir merata dilakukan di seluruh Indonesia dengan BPD setempat. Umumnya, lanjut Eko, para wakil rakyat di daerah itu menggunakan uang pinjaman dari BPD untuk membayar utang waktu kampanye. “Sisanya untuk operasional awal sebagai anggota dewan,” lanjutnya.

Eko mengakui, bagi BPD memberikan kredit dengan jaminan SK pengangkatan itu selain paling aman juga tapi bermargin tinggi. Sementara di beberapa BPD dan BPR, ada juga yang mengalami kredit macet anggota dewan yang tidak terpilih kembali. “Tapi jaminannya rumah dan tanah,” paparnya.

Eko pun mengkritisi hal itu. Menurutnya, sudah waktunya BPD tak hanya memberikan kredit dengan jaminan SK semata. Sebab, BPD sesuai namanya harus mampu menjadi semacam development bank bagi daerah. “Jadi bukan berkecimpung di kredit konsumen, membeli SBI dan Surat Utang Negara,” cetusnya.(dik/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/