JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski sudah mendapat formasi tambahan CPNS 2014, tetapi 6 pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara (Sumut) menunda pelaksanaan seleksi. Alasan penundaan umumnya karena pemda kurang siap, baik soal anggaran atau dalam melaksanakan seleksi yang tesnya wajib menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Selain ke-pemda di Sumut, ada 32 pemda lain di Indonesia yang melakukan penundaan. Alasannya hamper sama, karena panitia lokal kurang siap.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi an Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, mengungkapkan, pemda yang tahun ini tidak jadi melaksanakan rekrutmen CPNS, formasinya bisa dialihkan untuk tahun depan.
“Informasi ini perlu kami sampaikan agar calon pelamar yang sudah berencana melakukan pendaftaran di pemda atau instansi dimaksud, dapat memaklumi atau mendaftar di instansi lainnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9).
Menurut data dari Panselnas CPNS 2014, pemda yang menunda rekrutmen itu tersebar di berbagai wilayah. (esy/jpnn)
Tunda Rekrut CPNS 2014:
Kab. Asahan
Kab. Batu Bara
Kab. Labuhan Batu
Kab. Labuhan Batu Selatan
Kab. Padang Lawas Utara
Kab. Pakpak Barat
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski sudah mendapat formasi tambahan CPNS 2014, tetapi 6 pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara (Sumut) menunda pelaksanaan seleksi. Alasan penundaan umumnya karena pemda kurang siap, baik soal anggaran atau dalam melaksanakan seleksi yang tesnya wajib menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Selain ke-pemda di Sumut, ada 32 pemda lain di Indonesia yang melakukan penundaan. Alasannya hamper sama, karena panitia lokal kurang siap.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi an Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, mengungkapkan, pemda yang tahun ini tidak jadi melaksanakan rekrutmen CPNS, formasinya bisa dialihkan untuk tahun depan.
“Informasi ini perlu kami sampaikan agar calon pelamar yang sudah berencana melakukan pendaftaran di pemda atau instansi dimaksud, dapat memaklumi atau mendaftar di instansi lainnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9).