MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat diultimatum, mantan Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan, Dr Amran Lubis akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Medan. Ia diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) dan KB.
Kepala Tim Tipikor Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Lalu Musti Ali mengatakan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di rumah sakit milik Pemko Medan ini terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Menurutnya, keterlibatan Amran dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Lalu Musti juga mengatakan jika dr Amran Lubis sudah mendatangi Polresta Medan dan sempat dicecar beberapa pertanyaan oleh petugas. Akan tetapi, hal tersebut belum menjurus pada pemeriksaan yang membahas kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Beralasan mengacu pada UU RI No 39 Tentang HAM, penyidik pun akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap dr Amran Lubis pada pekan mendatang yang dijadwalkan pada Selasa (23/9)
Pengakuan tersangka dr Amran Lubis, selama ini dia dirawat di rumah sakit karena komplikasi penyakit yang dideritanya. Namun Lalu Musti tak menjelaskan di mana dia dirawat, apakah di Medan atau Jakarta.
“Jadi pengakuan yang bersangkutan selama ini dia menjalani perawatan karena penyakit komplikasi yang dideritanya. Hal itu yang membuatnya belum bisa memenuhi panggilan,” kata Lalu Musti.
Dijelaskan Iptu Lalu Musti, jika pihaknya telah mengultimatum dr Amran Lubis. Jika tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan, maka surat DPO akan di terbitkan.
“Dia sudah kita ultimatum, jika tidak kooperatif maka surat DPO kita terbitkan. Mudah-mudahan tak ada kendala, pekan depan kita periksa. Yang bersangkutan dijamini oleh istrinya,” kata perwira dengan dua balok emas di pundak ini seraya enggan menjelaskan istri pertama atau istri kedua dr Amran Lubis si pemberi jaminan.
Sebelumnya, dr Amran Lubis telah dua kali mangkir dalam panggilan penyidik sebagai tersangka. Dokter spesialis jantung ini mengaku sakit sehingga tak bisa memenuhi pemeriksaan.
Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan KB RSUD dr Pirngadi Medan ini memiliki total anggaran senilai Rp 3 miliar, yang dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2012. (wel/bd)