24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

4 Usulan Pemekaran dari Sumut Belum Pasti Disahkan

Sumut-Pemekaran
Sumut-Pemekaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah belum bersedia membeber nama-nama daerah yang kemungkinan dapat dimekarkan pada masa bakti DPR periode 2009-2014. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan, lagi-lagi hanya menyebut perkiraan jumlah. Di mana dari total 65 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan, kemungkinan hanya 20 usulan yang disahkan.

“Perkiraan mungkin sekitar 20-an yang disetujui. Tapi pastinya kita enggak tahu juga, karena itu kan masih perkiraan. Tergantung kesanggupan DPR membahasnya bersama pemerintah. Kalau kita hitung-hitung waktu (masa bakti DPR RI,red) yang sekarang ini juga cenderung hanya delapan hari lagi. Kalau satu saja setiap hari, paling hanya delapan usulan yang dapat (dimekarkan,red). Jadi angka itu ditentukan pembahasan pemerintah bersama DPR,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).

Dengan penjelasan birokrat yang disapa Prof Djo ini, maka nasib empat usulan pemekaran daerah di Sumut yang masuk paket 65 RUU DOB, belum dapat dipastikan. Meski begitu Prof Djo menyatakan tetap memiliki peluang yang sama dengan usulan dari daerah lain. Keempat usulan masing-masing Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

Sementara terkait usulan Provinsi Sumatera Tenggara, sudah dipastikan tidak akan disahkan pada periode ini, karena masuk paket usulan 22 RUU DOB. Kemungkinan baru akan dibahas oleh pemerintahan yang baru. “Untuk usulan yang belum disahkan, nantinya akan berlaku undang-undang Pemda yang baru,” ujarnya.

Artinya, pengkajian dapat tidaknya usulan disetujui sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri. Tidak lagi seperti sebelumnya melalui DPR dan DPD. Selain itu, jika disetujui juga usulan tidak otomatis menjadi daerah otonomi baru. Tapi terlebih dahulu menjadi daerah persiapan selama 3-5 tahun. Jika dinilai layak, barulah kemudian diusulkan oleh Kemendagri ke DPR untuk ditetapkan menjadi daerah otonomi baru.

“Pengaturannya kita susun dalam RUU Pemda. Intinya DOB bisa dibentuk tapi melalui tahapan daerah persiapan. Usulan juga tidak lagi dari DPR dan DPD, jadi murni dari masyarakat dan itu disampaikan ke pemerintah pusat. Nanti dibentuk tim independen untuk menguji dengan pengawasan dan manajemen kontrolnya DPR dan DPD. Kalau lolos, akan jadi daerah persiapan. Itu dibentuk dengan PP saja. Lalu jalan 3 tahun kita evaluasi. Jika sudah baik, kita usulkan ke DPR menjadi DOB melalui UU. Di DPR ketok palu baru jadi. Tapi kalau dievaluasi kita anggap tidaak berhasil, enggak perlu kita ajukan ke DPR,” katanya.

Selain itu, Prof Djo juga mengatakan usulan pemekaran akan mengacu pada disain besar penataan daerah (disertada).

“Kemarin itu kan kita sebenarnya sudah punya estimasi daerah otonomi sampai 2015. Tapi enggak dipakai. Karena tidak ada dalam payung hukumnya. Sekarang kita masukkan dalam UU Pemda. Lalu dalam undang-undang akan dimuat jumlah estimasi daerah otonom yang akan dibentuk pada satu periode tertentu. Itu harus dipedomani, itu guidingnya,” kata Prof Djo.

Meski ke depan DOB harus melalui daerah persiapan, namun dalam RUU Pemda, kata Prof Djo tetap terbuka ruang ada penetapan pemekaran tidak melalui daerah persiapan. Hal tersebut dimungkinkan demi kepentingan strategis nasional, seperti terkait daerah perbatasan. “Jadi ada satu klausul, membuka slot itu. Misalnya ada daerah perbatasan yang kita anggap perlu dimekarkan tapi enggak ada yang mengusulkan,” katanya.

Dihubungi terpisah, anggota DPR Yasona Laoly juga mengaku belum mengetahui daerah-daerah mana saja usulan pemekaran dari Sumut yang akan disahkan. Termasuk sejauh mana kemungkinan Provinsi Kepulauan Nias menjadi salah satu usulan yang disahkan. “Belum selesai (pembahasan) di panjanya (panitia kerja,red) dek,” ujarnya singkat saat dihubungi Senin malam.(gir/bd)

Sumut-Pemekaran
Sumut-Pemekaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah belum bersedia membeber nama-nama daerah yang kemungkinan dapat dimekarkan pada masa bakti DPR periode 2009-2014. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan, lagi-lagi hanya menyebut perkiraan jumlah. Di mana dari total 65 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan, kemungkinan hanya 20 usulan yang disahkan.

“Perkiraan mungkin sekitar 20-an yang disetujui. Tapi pastinya kita enggak tahu juga, karena itu kan masih perkiraan. Tergantung kesanggupan DPR membahasnya bersama pemerintah. Kalau kita hitung-hitung waktu (masa bakti DPR RI,red) yang sekarang ini juga cenderung hanya delapan hari lagi. Kalau satu saja setiap hari, paling hanya delapan usulan yang dapat (dimekarkan,red). Jadi angka itu ditentukan pembahasan pemerintah bersama DPR,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).

Dengan penjelasan birokrat yang disapa Prof Djo ini, maka nasib empat usulan pemekaran daerah di Sumut yang masuk paket 65 RUU DOB, belum dapat dipastikan. Meski begitu Prof Djo menyatakan tetap memiliki peluang yang sama dengan usulan dari daerah lain. Keempat usulan masing-masing Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

Sementara terkait usulan Provinsi Sumatera Tenggara, sudah dipastikan tidak akan disahkan pada periode ini, karena masuk paket usulan 22 RUU DOB. Kemungkinan baru akan dibahas oleh pemerintahan yang baru. “Untuk usulan yang belum disahkan, nantinya akan berlaku undang-undang Pemda yang baru,” ujarnya.

Artinya, pengkajian dapat tidaknya usulan disetujui sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri. Tidak lagi seperti sebelumnya melalui DPR dan DPD. Selain itu, jika disetujui juga usulan tidak otomatis menjadi daerah otonomi baru. Tapi terlebih dahulu menjadi daerah persiapan selama 3-5 tahun. Jika dinilai layak, barulah kemudian diusulkan oleh Kemendagri ke DPR untuk ditetapkan menjadi daerah otonomi baru.

“Pengaturannya kita susun dalam RUU Pemda. Intinya DOB bisa dibentuk tapi melalui tahapan daerah persiapan. Usulan juga tidak lagi dari DPR dan DPD, jadi murni dari masyarakat dan itu disampaikan ke pemerintah pusat. Nanti dibentuk tim independen untuk menguji dengan pengawasan dan manajemen kontrolnya DPR dan DPD. Kalau lolos, akan jadi daerah persiapan. Itu dibentuk dengan PP saja. Lalu jalan 3 tahun kita evaluasi. Jika sudah baik, kita usulkan ke DPR menjadi DOB melalui UU. Di DPR ketok palu baru jadi. Tapi kalau dievaluasi kita anggap tidaak berhasil, enggak perlu kita ajukan ke DPR,” katanya.

Selain itu, Prof Djo juga mengatakan usulan pemekaran akan mengacu pada disain besar penataan daerah (disertada).

“Kemarin itu kan kita sebenarnya sudah punya estimasi daerah otonomi sampai 2015. Tapi enggak dipakai. Karena tidak ada dalam payung hukumnya. Sekarang kita masukkan dalam UU Pemda. Lalu dalam undang-undang akan dimuat jumlah estimasi daerah otonom yang akan dibentuk pada satu periode tertentu. Itu harus dipedomani, itu guidingnya,” kata Prof Djo.

Meski ke depan DOB harus melalui daerah persiapan, namun dalam RUU Pemda, kata Prof Djo tetap terbuka ruang ada penetapan pemekaran tidak melalui daerah persiapan. Hal tersebut dimungkinkan demi kepentingan strategis nasional, seperti terkait daerah perbatasan. “Jadi ada satu klausul, membuka slot itu. Misalnya ada daerah perbatasan yang kita anggap perlu dimekarkan tapi enggak ada yang mengusulkan,” katanya.

Dihubungi terpisah, anggota DPR Yasona Laoly juga mengaku belum mengetahui daerah-daerah mana saja usulan pemekaran dari Sumut yang akan disahkan. Termasuk sejauh mana kemungkinan Provinsi Kepulauan Nias menjadi salah satu usulan yang disahkan. “Belum selesai (pembahasan) di panjanya (panitia kerja,red) dek,” ujarnya singkat saat dihubungi Senin malam.(gir/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/