31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Tunggu Diteken Jokowi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol sedang menunggu revisi peraturan presiden (perpres). Hal itu sebagai landasan dan upaya legitimasi hukum secara administrasi terhadap lahan milik masyarakat.

“Saat ini kita menunggu revisi perpres Nomor 99 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Begitu perpres itu sudah diteken presiden, panitia semua sudah bisa melakukan appresial harga kepada masyarakat,” ujar Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumut, Effendy Pohan kepada Sumut Pos, Minggu (1/3).

Dijelaskan Pohan, untuk ruas jalan tol Medan-Tebingtinggi, lahan yang belum terbebaskan tinggal 16 persen. Sedangkan untuk ruas jalan tol Medan-Binjai tinggal 30 persen lagi yang belum bebas. Pohan mengaku, belum lama ini tim sosialisasi perpres sudah datang dan bertemu Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Medan. Dari pertemuan itu, Gubsu sudah berinisiatif memanggil pemangku kepentingan yang membidangi pembebasan lahan tersebut, guna melakukan percepatan pembebasan. Di mana dengan catatan, revisi perpres cepat diterbitkan.

“Insya Allah kalau tidak ada halangan, tahun ini akan selesai semua (pembebasan lahan). Sebab sesuai komitmen PT Hutama Karya selaku operator, 2016 pembangunan jalan tol harus sudah rampung,” kata Pohan.

Pohan mengakui semuanya memang tergantung pada pembebasan lahan. Disamping itu, keterlambatan pengerjaan juga akan terus molor jika revisi perpres tak kunjung ditandatangani Presiden Joko Widodo. Menurut dia, estafet pemerintahan tempo hari membuat ada terdapat beberapa poin dalam perpres tersebut yang harus diubah. Sebab berlakunya perpres dimaksud pada 1 Januari 2015 lalu. “Masa peralihannya sudah dari tahun lalu. Dan tahun lalu kita masih pakai yang lama,” ucapnya.

Sementara itu, untuk ruas jalan tol Medan-Binjai, disebutkan Pohan sudah tahap penenderan. Di mana saat ini posisinya dalam lelang konsultan. “Kalau tidak salah itu sedang proses tender konsultan. Tepatnya di seksion tiga di ujung Jl. Megawati, Binjai.

Dan yang menjadi operator adalah HK (PT Hutama Karya, Red),” katanya.

Sedangkan pada ruas Lubukpakam-Tebingtinggi, sebut Pohan, sudah jalan yang dikerjakan oleh PT Jasa Marga. Ia menambahkan, di Kementerian PU sendiri, dana pembebasan lahan juga sudah dianggarkan senilai Rp5 triliun untuk seluruh Indonesia.

Dikatakannya, bahwa tim appresial juga akan menghitung berapa harga tanah masyarakat, di mana sifatnya tidak lagi ganti rugi melainkan ganti untung. “Kalau mengenai angka ganti rugi, sebenarnya masyarakat tidak ada masalah. Tim juga sudah menyetujui. Hanya mungkin kita menunggu perpres yang baru,” ujarmya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol sedang menunggu revisi peraturan presiden (perpres). Hal itu sebagai landasan dan upaya legitimasi hukum secara administrasi terhadap lahan milik masyarakat.

“Saat ini kita menunggu revisi perpres Nomor 99 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Begitu perpres itu sudah diteken presiden, panitia semua sudah bisa melakukan appresial harga kepada masyarakat,” ujar Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumut, Effendy Pohan kepada Sumut Pos, Minggu (1/3).

Dijelaskan Pohan, untuk ruas jalan tol Medan-Tebingtinggi, lahan yang belum terbebaskan tinggal 16 persen. Sedangkan untuk ruas jalan tol Medan-Binjai tinggal 30 persen lagi yang belum bebas. Pohan mengaku, belum lama ini tim sosialisasi perpres sudah datang dan bertemu Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Medan. Dari pertemuan itu, Gubsu sudah berinisiatif memanggil pemangku kepentingan yang membidangi pembebasan lahan tersebut, guna melakukan percepatan pembebasan. Di mana dengan catatan, revisi perpres cepat diterbitkan.

“Insya Allah kalau tidak ada halangan, tahun ini akan selesai semua (pembebasan lahan). Sebab sesuai komitmen PT Hutama Karya selaku operator, 2016 pembangunan jalan tol harus sudah rampung,” kata Pohan.

Pohan mengakui semuanya memang tergantung pada pembebasan lahan. Disamping itu, keterlambatan pengerjaan juga akan terus molor jika revisi perpres tak kunjung ditandatangani Presiden Joko Widodo. Menurut dia, estafet pemerintahan tempo hari membuat ada terdapat beberapa poin dalam perpres tersebut yang harus diubah. Sebab berlakunya perpres dimaksud pada 1 Januari 2015 lalu. “Masa peralihannya sudah dari tahun lalu. Dan tahun lalu kita masih pakai yang lama,” ucapnya.

Sementara itu, untuk ruas jalan tol Medan-Binjai, disebutkan Pohan sudah tahap penenderan. Di mana saat ini posisinya dalam lelang konsultan. “Kalau tidak salah itu sedang proses tender konsultan. Tepatnya di seksion tiga di ujung Jl. Megawati, Binjai.

Dan yang menjadi operator adalah HK (PT Hutama Karya, Red),” katanya.

Sedangkan pada ruas Lubukpakam-Tebingtinggi, sebut Pohan, sudah jalan yang dikerjakan oleh PT Jasa Marga. Ia menambahkan, di Kementerian PU sendiri, dana pembebasan lahan juga sudah dianggarkan senilai Rp5 triliun untuk seluruh Indonesia.

Dikatakannya, bahwa tim appresial juga akan menghitung berapa harga tanah masyarakat, di mana sifatnya tidak lagi ganti rugi melainkan ganti untung. “Kalau mengenai angka ganti rugi, sebenarnya masyarakat tidak ada masalah. Tim juga sudah menyetujui. Hanya mungkin kita menunggu perpres yang baru,” ujarmya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/