23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Laporan Dinas TRTB Ditolak

file/sumut pos BONGKAR: Petugas Satpol PP membongkar papan reklame di Jalan Iskandar Muda yang izinnya diduga palsu.
file/sumut pos
BONGKAR: Petugas Satpol PP membongkar papan reklame di Jalan Iskandar Muda yang izinnya diduga palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kota Medan menolak laporan yang disampaikan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan terkait pemalsuan berkas bukti penerimaan setoran pajak reklamen
Hal ini diakui Bendahara Dinas TRTB Medan, Dedi Hartono ketika dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (1/10).

“Laporannya ditolak, karena ada beberapa berkas yang kurang lengkap,” kata Dedi sembari mengatakan, dia membuat laporan ke Polresta Medan bersama seorang rekannya.

“Ada beberapa berkas yang kurang, seperti surat tugas (ST) saya selaku bendahara penerimaan di Dinas TRTB. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta diberikan lampiran berupa peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengelolaan papan reklame,” jelasnya.

Hari ini, ia akan kembali mendatangi Polresta Medan untuk melaporkan pemalsuan surat bukti penerimaan pajak reklame dengan nomor 0002/DTRTB/2014 pertanggal 5 September 2014 yang memalsukan tandatangan dirinya. “Saya juga tidak tahu atau kenal dengan pihak advertising yang memberikan bukti pembayaran tersebut, padahal sampai saat ini Dinas TRTB belum pernah mengeluarkan satu izinpun untuk pendirian papan reklame baru,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan menegaskan, pihaknya tetap pada pendirian untuk melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Tindakan ini dilakukannya untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang sengaja mempergunakan kesempatan ini untuk mencari keuntungan pribadi.

Apabila, nantinya ada keterlibatan anggotanya di Dinas TRTB dalam tindakan pemalsuan dokumen itu, Sampurno bernjanji akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau anggota saya terlibat, akan dipecat, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Mengenai papan reklame lain, ia mengaku sampai saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap papan reklame yang berdiri tanpa ada izin.

“Yang ada izinnya, akan kita hargai. Kalau tidak ada izinnya akan diberikan tindakan tegas seperti papan reklame yang kita pangkas kemarin,” ucapnya.

Seperti diketahui, bukti pembayaran pajak reklame palsu sebesar Rp 56 juta ditemukan Dinas TRTB ketika membongkar papan reklame bando di Jalan Iskandar Muda atau berada persisi di depan kantor Camat Medan Petisah.

Dimana pihak pengusaha keberatan dengan ditertibkannya papan reklame, pengusaha merasa sudah mengurus segala perizinan sebelum mendirikan papan reklame mulai dari mengurus izin sampai membayar pajak.(dik/adz)

file/sumut pos BONGKAR: Petugas Satpol PP membongkar papan reklame di Jalan Iskandar Muda yang izinnya diduga palsu.
file/sumut pos
BONGKAR: Petugas Satpol PP membongkar papan reklame di Jalan Iskandar Muda yang izinnya diduga palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kota Medan menolak laporan yang disampaikan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan terkait pemalsuan berkas bukti penerimaan setoran pajak reklamen
Hal ini diakui Bendahara Dinas TRTB Medan, Dedi Hartono ketika dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (1/10).

“Laporannya ditolak, karena ada beberapa berkas yang kurang lengkap,” kata Dedi sembari mengatakan, dia membuat laporan ke Polresta Medan bersama seorang rekannya.

“Ada beberapa berkas yang kurang, seperti surat tugas (ST) saya selaku bendahara penerimaan di Dinas TRTB. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta diberikan lampiran berupa peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengelolaan papan reklame,” jelasnya.

Hari ini, ia akan kembali mendatangi Polresta Medan untuk melaporkan pemalsuan surat bukti penerimaan pajak reklame dengan nomor 0002/DTRTB/2014 pertanggal 5 September 2014 yang memalsukan tandatangan dirinya. “Saya juga tidak tahu atau kenal dengan pihak advertising yang memberikan bukti pembayaran tersebut, padahal sampai saat ini Dinas TRTB belum pernah mengeluarkan satu izinpun untuk pendirian papan reklame baru,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan menegaskan, pihaknya tetap pada pendirian untuk melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Tindakan ini dilakukannya untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang sengaja mempergunakan kesempatan ini untuk mencari keuntungan pribadi.

Apabila, nantinya ada keterlibatan anggotanya di Dinas TRTB dalam tindakan pemalsuan dokumen itu, Sampurno bernjanji akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau anggota saya terlibat, akan dipecat, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Mengenai papan reklame lain, ia mengaku sampai saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap papan reklame yang berdiri tanpa ada izin.

“Yang ada izinnya, akan kita hargai. Kalau tidak ada izinnya akan diberikan tindakan tegas seperti papan reklame yang kita pangkas kemarin,” ucapnya.

Seperti diketahui, bukti pembayaran pajak reklame palsu sebesar Rp 56 juta ditemukan Dinas TRTB ketika membongkar papan reklame bando di Jalan Iskandar Muda atau berada persisi di depan kantor Camat Medan Petisah.

Dimana pihak pengusaha keberatan dengan ditertibkannya papan reklame, pengusaha merasa sudah mengurus segala perizinan sebelum mendirikan papan reklame mulai dari mengurus izin sampai membayar pajak.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/