26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Protap, Kepulauan Nias, dan Sumtra Tak Otomatis Disahkan jadi Provinsi

Peta Sumatera Utara
Peta Sumatera Utara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Pembahasan Rancangan Undang-undang pembentukan Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) dipastikan bakal alot.

Pasalnya, meski RUU khusus Protap dan Kepulauan Nias sudah dibawa ke rapat paripurna DPR 29 September 2014 yang akhirnya gagal disahkan, DPR periode sekarang tidak akan langsung mengesahkannya menjadi UU.

Terlebih, untuk RUU Sumtra yang masuk paket 22 RUU sudah keluar amanat presiden (ampres) yang menugaskan menteri terkait membahasnya bersama DPR, tapi belum ada kajian lapangan. RUU Sumtra masih diperlukan kajian lebih mendalam lagi.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang desain besar penataan daerah (desartada), yang ditargetkan disahkan menjadi PP paling telat akhir Desember 2015.

“Jadi kita tunggu dulu PP desartada itu dulu. Itu yang nanti dijadikan acuan pembahasan,” ujar Rambe kepada Sumut Pos di Jakarta, Rabu (25/11).

Dia membantah pernyataan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setyabudi, yang menyebut, 65 RUU itu tidak akan dibahas dari nol lagi dan tinggal pengesahannya saja.

“Jadi yang 65 RUU itu akan dilakukan melalui proses atau kebijakan transisional, tidak dimulai dari nol lagi. Nantinya direview, menunggu jadwal pertemuan DPR, pemerintah, dan DPD,” ujar Teguh dalam acara Lokakarya Pers di Sentul, akhir pekan lalu.

Peta Sumatera Utara
Peta Sumatera Utara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Pembahasan Rancangan Undang-undang pembentukan Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) dipastikan bakal alot.

Pasalnya, meski RUU khusus Protap dan Kepulauan Nias sudah dibawa ke rapat paripurna DPR 29 September 2014 yang akhirnya gagal disahkan, DPR periode sekarang tidak akan langsung mengesahkannya menjadi UU.

Terlebih, untuk RUU Sumtra yang masuk paket 22 RUU sudah keluar amanat presiden (ampres) yang menugaskan menteri terkait membahasnya bersama DPR, tapi belum ada kajian lapangan. RUU Sumtra masih diperlukan kajian lebih mendalam lagi.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang desain besar penataan daerah (desartada), yang ditargetkan disahkan menjadi PP paling telat akhir Desember 2015.

“Jadi kita tunggu dulu PP desartada itu dulu. Itu yang nanti dijadikan acuan pembahasan,” ujar Rambe kepada Sumut Pos di Jakarta, Rabu (25/11).

Dia membantah pernyataan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setyabudi, yang menyebut, 65 RUU itu tidak akan dibahas dari nol lagi dan tinggal pengesahannya saja.

“Jadi yang 65 RUU itu akan dilakukan melalui proses atau kebijakan transisional, tidak dimulai dari nol lagi. Nantinya direview, menunggu jadwal pertemuan DPR, pemerintah, dan DPD,” ujar Teguh dalam acara Lokakarya Pers di Sentul, akhir pekan lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/