26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Tuntut Pesangon Rp12 Miliar

DANIL SIREGAR/SUMUT POS  UNJUK RASA: Ratusan karyawan Macan Yaohan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pemprovsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/5). Dalam aksinya, mereka meminta Pemprovsu turun tangan melakukan membantu penyelesaian nasib mereka.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA: Ratusan karyawan Macan Yaohan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pemprovsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/5). Dalam aksinya, mereka meminta Pemprovsu turun tangan melakukan membantu penyelesaian nasib mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ratusan karyawan eks Macan Yohan melakukan aksi unjuk rasa di tiga tempat berbeda, mulai dari Kantor Gubsu,  Balai Kota, serta kantor Macan Yohan di Jalan Merbau Medan, Kamis (21/5). Unjuk rasa ini mereka lakukan untuk kesekian kalinya karena pesangon tidak kunjung dibayarkan.
Kali ini, eks karyawan Macan Yohan menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp12 milar untuk 400-an karyawan. Namun pihak Macan Yaohan hanya bersedia memberikan pesangon sebesar Rp2,6 miliar untuk dibagikan kepada 390 karyawan. “Ini jauh panggang dari api. Padahal hal itu sesuai ketentuan Pasal 164 UU Nomor 13 tahun 2003. Dan bisa dikatakan pengusaha masih mengabaikan hak para buruh,” kata Ketua DPC SPSI LEM, Gimin melalui pengeras suara selaku Kordinator aksi.
Usai berorasi selama setengah jam, perwakilan karyawan pun diterima Staf Ahli Bidang Pertanahan dan Aset, Robertson. Dalam pertemuan itu, Robertson menerima aspirasi massa dan kemudian berjanji akan disampaikan kepada Gubsu. Setelah itu, massa pun melanjutkan aksinya ke Kantor Walikota Medan, Jalan Raden Saleh Medan.
Dalam orasi Gimin di Balai Kota mengatakan, jika diperhitungkan, pesangon yang harus dibayarkan itu sekitar Rp12 miliar. Jumlah pesangon yang mencapai Rp12 miliar sudah berdasarkan perhitungan yang diatur didalam UU ketenaga kerjaan.  Dimana,  minimal perusahan harus membayar sebesar Rp7 juta dan maksimal Rp36 juta sesuai dengan masa kerjanya,”Oleh karena itulah pemilik Macan Yaohan wajib mentaati undang-undang,” tegas Gimin.
Ketua DPC SPN, Anggiat Pasaribu juga mendesak agar perusahaan dapat membayar pesangon karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga meminta kepada Pemko Medan agar dapat menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu secepatnya.
Aksi yang didukung serikat buruh dari Badan Pengurus Pusat Kesatuan Buruh Independen, DPC FSP NIBA-SPSI kota Medan, DPC SPN kota Medan dan DPC SBSI Medan ini diterima langsung oleh Sekda kota Medan, Syaiful Bahri bersama dengan Kadisosnaker Medan, Armansyah Lubis.
Dalam pertemuan dengan buruh Sekda Medan, Syaiful Bahri berjanji akan segera menyampaikan aspirasi dari karyawan dan serikat buruh Macan Yaohan ini langsung kepada Wali Kota Medan.
Kadisosnaker Medan, Armansyah Lubis mengatakan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon yang merupakan hak dari karyawan Macan Yaohan sesuai dengan ketentuan UU. “Perusahaan wajib membayarkannya. Kami akan segera memanggil pengusaha untuk menyelesaikan masalah ini,” kata pria yang sering disapa Bob itu.
Usai demno dari Balai Kota, aksi dilanjutkan ke  kantor pusat Macan Yaohan Grup di Jalan Merbau Medan. Setelah hampir setengah jam menyampaikan tuntutannya, sejumlah perwakilan massa diperkenankan untuk bertemu dengan pihak kantor pusat guna membicarakannnya. Usai bertemu, massa kecewa lantaran perwakilan kantor pusat tidak berkompeten. Pasalnya, yang menemui para karyawan tersebut adalah Accounting Macan Yaohan Grup, Vero.
Saat ditemui Sumut Pos, Vero enggan berkomentar. Ia mengaku tidak bisa mengambil keputusan. “Memang tadi saya yang menampung aspirasi massa. Tapi kita sudah punya pengacara, tanya dengan pengacara saja ya. Saya tidak berani bicara,” cetus wanita keturunan Tiongkok itu.
Mendapat tanggapan tersebut, massa yang menelan kekecewaan akhirnya memutuskan bergerak ke Swalayan Macan Yaohan yang berada di Jalan KL Yos Sudarso, di mana lokasi tersebut tempat titik kumpul massa.
Aksi itu berlangsung damai dengan pengawalan dan pengamanan ketat puluhan petugas kepolisian guna menghindari hal yang tidak diinginkan. (dik/ris/prn)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS  UNJUK RASA: Ratusan karyawan Macan Yaohan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pemprovsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/5). Dalam aksinya, mereka meminta Pemprovsu turun tangan melakukan membantu penyelesaian nasib mereka.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA: Ratusan karyawan Macan Yaohan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pemprovsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/5). Dalam aksinya, mereka meminta Pemprovsu turun tangan melakukan membantu penyelesaian nasib mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ratusan karyawan eks Macan Yohan melakukan aksi unjuk rasa di tiga tempat berbeda, mulai dari Kantor Gubsu,  Balai Kota, serta kantor Macan Yohan di Jalan Merbau Medan, Kamis (21/5). Unjuk rasa ini mereka lakukan untuk kesekian kalinya karena pesangon tidak kunjung dibayarkan.
Kali ini, eks karyawan Macan Yohan menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp12 milar untuk 400-an karyawan. Namun pihak Macan Yaohan hanya bersedia memberikan pesangon sebesar Rp2,6 miliar untuk dibagikan kepada 390 karyawan. “Ini jauh panggang dari api. Padahal hal itu sesuai ketentuan Pasal 164 UU Nomor 13 tahun 2003. Dan bisa dikatakan pengusaha masih mengabaikan hak para buruh,” kata Ketua DPC SPSI LEM, Gimin melalui pengeras suara selaku Kordinator aksi.
Usai berorasi selama setengah jam, perwakilan karyawan pun diterima Staf Ahli Bidang Pertanahan dan Aset, Robertson. Dalam pertemuan itu, Robertson menerima aspirasi massa dan kemudian berjanji akan disampaikan kepada Gubsu. Setelah itu, massa pun melanjutkan aksinya ke Kantor Walikota Medan, Jalan Raden Saleh Medan.
Dalam orasi Gimin di Balai Kota mengatakan, jika diperhitungkan, pesangon yang harus dibayarkan itu sekitar Rp12 miliar. Jumlah pesangon yang mencapai Rp12 miliar sudah berdasarkan perhitungan yang diatur didalam UU ketenaga kerjaan.  Dimana,  minimal perusahan harus membayar sebesar Rp7 juta dan maksimal Rp36 juta sesuai dengan masa kerjanya,”Oleh karena itulah pemilik Macan Yaohan wajib mentaati undang-undang,” tegas Gimin.
Ketua DPC SPN, Anggiat Pasaribu juga mendesak agar perusahaan dapat membayar pesangon karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga meminta kepada Pemko Medan agar dapat menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu secepatnya.
Aksi yang didukung serikat buruh dari Badan Pengurus Pusat Kesatuan Buruh Independen, DPC FSP NIBA-SPSI kota Medan, DPC SPN kota Medan dan DPC SBSI Medan ini diterima langsung oleh Sekda kota Medan, Syaiful Bahri bersama dengan Kadisosnaker Medan, Armansyah Lubis.
Dalam pertemuan dengan buruh Sekda Medan, Syaiful Bahri berjanji akan segera menyampaikan aspirasi dari karyawan dan serikat buruh Macan Yaohan ini langsung kepada Wali Kota Medan.
Kadisosnaker Medan, Armansyah Lubis mengatakan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon yang merupakan hak dari karyawan Macan Yaohan sesuai dengan ketentuan UU. “Perusahaan wajib membayarkannya. Kami akan segera memanggil pengusaha untuk menyelesaikan masalah ini,” kata pria yang sering disapa Bob itu.
Usai demno dari Balai Kota, aksi dilanjutkan ke  kantor pusat Macan Yaohan Grup di Jalan Merbau Medan. Setelah hampir setengah jam menyampaikan tuntutannya, sejumlah perwakilan massa diperkenankan untuk bertemu dengan pihak kantor pusat guna membicarakannnya. Usai bertemu, massa kecewa lantaran perwakilan kantor pusat tidak berkompeten. Pasalnya, yang menemui para karyawan tersebut adalah Accounting Macan Yaohan Grup, Vero.
Saat ditemui Sumut Pos, Vero enggan berkomentar. Ia mengaku tidak bisa mengambil keputusan. “Memang tadi saya yang menampung aspirasi massa. Tapi kita sudah punya pengacara, tanya dengan pengacara saja ya. Saya tidak berani bicara,” cetus wanita keturunan Tiongkok itu.
Mendapat tanggapan tersebut, massa yang menelan kekecewaan akhirnya memutuskan bergerak ke Swalayan Macan Yaohan yang berada di Jalan KL Yos Sudarso, di mana lokasi tersebut tempat titik kumpul massa.
Aksi itu berlangsung damai dengan pengawalan dan pengamanan ketat puluhan petugas kepolisian guna menghindari hal yang tidak diinginkan. (dik/ris/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/