26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dana BOS Naik, SD Rp 800 Ribu, SMP Rp 1 Juta

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memastikan kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kenaikan ini merupakan imbas dari anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun.

 

Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.

 

Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.

 

Direktur Pembindaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampkan pada kenaikan alokasi dana BOS.

Khusus untuk jenjang SMP, dana BOS naik dari selama ini Rp 700 ribu/sisi/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.

 

“Total penerimanya ada sekitar 9,4 juta anak SMP,” katanya di kantor Kemendikbud kemarin. Dengan jumlah penerima 9,4 juta anak itu, maka total anggaran untuk dana BOS jenjang SMP adalah Rp 9,4 triliun.

 

Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini Rp 580 ribu/siswa/tahun, menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Terkait dengan kenaikan alokasi dana BOS ini, pembelajaran di SD dan SMP yang saat ini sudah gratis semakin berkualitas.

Dengan kenaikan ini, juga diharapkan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid.

 

Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.

Setelah itu langsung dikirim ke masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif  dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih dulu.

 

Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan. (wan)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memastikan kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kenaikan ini merupakan imbas dari anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun.

 

Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.

 

Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.

 

Direktur Pembindaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampkan pada kenaikan alokasi dana BOS.

Khusus untuk jenjang SMP, dana BOS naik dari selama ini Rp 700 ribu/sisi/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.

 

“Total penerimanya ada sekitar 9,4 juta anak SMP,” katanya di kantor Kemendikbud kemarin. Dengan jumlah penerima 9,4 juta anak itu, maka total anggaran untuk dana BOS jenjang SMP adalah Rp 9,4 triliun.

 

Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini Rp 580 ribu/siswa/tahun, menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Terkait dengan kenaikan alokasi dana BOS ini, pembelajaran di SD dan SMP yang saat ini sudah gratis semakin berkualitas.

Dengan kenaikan ini, juga diharapkan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid.

 

Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.

Setelah itu langsung dikirim ke masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif  dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih dulu.

 

Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan. (wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/