25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

‘Centre Point’ Mulai Panik

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Medan Dwi Purnama SH MKn sebagai tersangka oleh Poldasu terus menuai kecaman. Pasalnya, Poldasu terkesan ‘memaksa’ menetapkan status tersangka itu hanya gara-gara sang Kakan ogah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pembangunan komplek Centre Point. PT Agra Cipta Kharisma (PT ACK) sebagai pemilik Centre Point pun dinilai mulai panik hingga menekan pihak kepolisian.

“Yang jelas ini bukti kepanikan PT ACK dalam menghadapi kasus sengketa lahan,” tegas Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Wilayah I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih, kemarin (8/10).

Itulah sebab, Jaka menyebutkan penetapan status tersangka kepada Kakan Pertanahan Medan merupakan bagian dari proses kepanikan PT ACK yang menguasai penuh lahan di Jalan Jawa. “Tekanan dari PT ACK kepada pihak Kepolisian dalam permasalahan ini sangat terlihat jelas,” tambahnya.

Jaka menyebutkan, Kantor Pertanahan yang untuk level nasional disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan bagian dari pemerintah dan PT KAI juga termasuk salah satu instansi pemerintah. Selain sesama instansi pemerintah, kata dia, tentu ada pertimbangan lain dari Kakan tersebut yang belum juga bersedia menerbitkan sertifikat HGB terhadap lahan yang sudah berdiri komplek Center Point tersebut. “Kasus ini baik secara perdata dan pidana sudah ditangani masuk keranah hukum. Untuk kasus pidana ditangani Kejaksaan Agung dan melibatkan dua mantan Wali Kota Medan. Sedangkan kasus perdata nya masih tahap proses peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.

Sebelumnya di Jakarta, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, jika penetapan tersangka karena tak mau menerbitkan HGB untuk PT ACK dalam urusan proyek Medan Center Point, jelas penyidik Poldasu ngawur.

“Jika demikian adanya, saya mengecam keras. Polisi yang menyidik hingga pimpinannya harus dilaporkan ke Kompolnas,” ujar Iwan Nurdin kepada Sumut Pos, kemarin (8/10).

Dijelaskan Iwan, BPN atau di daerah Kantor Pertanahan merupakan instansi yang mendapat kewenangan dari negara untuk menerbitkan hak atas tanah. Kewenangan itu diatur dalam UU Pokok Agraria, dan juga PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, HGB dan hak pakai.

“Polisi tidak memiliki kewenangan hukum menahan pejabat publik karena tidak menjalankan wewenangnya dari negara karena pertimbangan hukum yang dimiliki oleh pejabat publik tersebut. Apalagi jelas-jelas tanah sedang bersengketa dan tanah tersebut adalah aset negara,” terang Iwan.

“Jika dinyatakan masih sengketa, maka secara hukum tidak dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah di atasnya,” imbuh Iwan.

 

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Medan Dwi Purnama SH MKn sebagai tersangka oleh Poldasu terus menuai kecaman. Pasalnya, Poldasu terkesan ‘memaksa’ menetapkan status tersangka itu hanya gara-gara sang Kakan ogah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pembangunan komplek Centre Point. PT Agra Cipta Kharisma (PT ACK) sebagai pemilik Centre Point pun dinilai mulai panik hingga menekan pihak kepolisian.

“Yang jelas ini bukti kepanikan PT ACK dalam menghadapi kasus sengketa lahan,” tegas Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Wilayah I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih, kemarin (8/10).

Itulah sebab, Jaka menyebutkan penetapan status tersangka kepada Kakan Pertanahan Medan merupakan bagian dari proses kepanikan PT ACK yang menguasai penuh lahan di Jalan Jawa. “Tekanan dari PT ACK kepada pihak Kepolisian dalam permasalahan ini sangat terlihat jelas,” tambahnya.

Jaka menyebutkan, Kantor Pertanahan yang untuk level nasional disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan bagian dari pemerintah dan PT KAI juga termasuk salah satu instansi pemerintah. Selain sesama instansi pemerintah, kata dia, tentu ada pertimbangan lain dari Kakan tersebut yang belum juga bersedia menerbitkan sertifikat HGB terhadap lahan yang sudah berdiri komplek Center Point tersebut. “Kasus ini baik secara perdata dan pidana sudah ditangani masuk keranah hukum. Untuk kasus pidana ditangani Kejaksaan Agung dan melibatkan dua mantan Wali Kota Medan. Sedangkan kasus perdata nya masih tahap proses peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.

Sebelumnya di Jakarta, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, jika penetapan tersangka karena tak mau menerbitkan HGB untuk PT ACK dalam urusan proyek Medan Center Point, jelas penyidik Poldasu ngawur.

“Jika demikian adanya, saya mengecam keras. Polisi yang menyidik hingga pimpinannya harus dilaporkan ke Kompolnas,” ujar Iwan Nurdin kepada Sumut Pos, kemarin (8/10).

Dijelaskan Iwan, BPN atau di daerah Kantor Pertanahan merupakan instansi yang mendapat kewenangan dari negara untuk menerbitkan hak atas tanah. Kewenangan itu diatur dalam UU Pokok Agraria, dan juga PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, HGB dan hak pakai.

“Polisi tidak memiliki kewenangan hukum menahan pejabat publik karena tidak menjalankan wewenangnya dari negara karena pertimbangan hukum yang dimiliki oleh pejabat publik tersebut. Apalagi jelas-jelas tanah sedang bersengketa dan tanah tersebut adalah aset negara,” terang Iwan.

“Jika dinyatakan masih sengketa, maka secara hukum tidak dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah di atasnya,” imbuh Iwan.

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/