MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca berstatus tersangka tindak pidana kejahatan dalam jabatan, Kakanwil BPN Medan Dwi Purnama dan Kasi Pemberian Hak-Hak BPN Medan, Hafizunsyah mangkir dari panggilan pertama polisi.
Kepala Subdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusuf Sapruddin mengatakan, sesuai jadal seharusnya kedua tersangka yang diduga melanggar Pasal 417 Sub 416 Sub Pasal 421 KUHPidana karena menolak menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Centre Point itu menjalani pemeriksaan.
“Seharusnya hari ini, namun keduanya tak hadir dan ada mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ucapnya, Rabu (8/10).
Pihaknya mengabulkan surat permohonan penundaan itu karena pasal yang disangkakan bukan kejahatan yang mengancam keselamatan orang lain. “Penyidik sedang menyesuaikan waktu pemeriksaan kedua. Tapi waktunya akan disesuaikan setelah serah terima jabatan Direktur Kriminal Umum yang baru,”tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf menambahkan, kedua tersangka melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena sedang bertugas.
“Sesuai surat permohonan penundaan pemeriksaan yang disampaikan tersangka Dwi Purnama dan Hafizunsyah pada penyidik, pemeriksaan batal dilakukan hari ini,” bebernya.
Ditanya apakah pihaknya takut mengingat kasus tersebut akan menyeret sejumlah nama pejabat? Helfi menuturkan dalam menetapkan status tersangka, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan, dan melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Pengawas Penyidik (Wasidik) Poldasu.
“Kita akan melakukan gelar perkara di Mabes Polri, dan mungkin hal itu akan dilakukan dalam beberapa hari ini. Gelar itu tidak mutlak dilakukan di Mabes, bisa saja dilakukan di Poldasu dengan menghadirkan pihak Mabes. Itu dilakukan bukan untuk merubah penetapan status tersangka terhadap keduanya. Akan tetapi hanya untuk meminta masukan saja,” pungkasnya.
Mengenai dugaan kasusnya akan ‘mentah’ di kejaksaan, menurut Assegaf penyidik itu tugasnya adalah mengumpulkan bukti saja. Kalau kebenaranya di pengadilan. “Kita akan layangkan panggilan kedua secepatnya. Apapun yang mengkritik kinerja kita silahkan saja. Yang penting kita sesuai prosedur hukum dan UU,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Dwi Purnama SH M Kn, dan Hafizunsyah, dinyatakan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan. Penetapan status tersangka terhadap kedua tersangka atas laporan Zainal Abidin Zain, Direktur PT ACK dengan bukti laporan SPK/1883/VII/2014/SPKT I tanggal 22 Juli 2014.
Zainal Abidin Zain adalah Diretur PT Arga Citra Kharisma yang melakukan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan, atas tanah yang terletak di Jl. Jawa, Kel. Gang Buntu, Medan Timur di areal pertama seluas 13.578 meter dan areal kedua seluas 22.377 M, ke BPN Kota Medan.
Saat mengajukan surat permohonan penerbitan SKHGB itu, semua persyaratan sudah dipenuhi pelapor, yakni dengan melampirkan surat permohonan, surat putusan PN Medan, putusan MA, Berita Acara Eksekusi dan penyerahan hasil eksekusi. Namun, permohonan ini ditolak oleh BPN Medan.