26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jokowi Mundur, Ahok Resmi Pimpin Pemprov DKI

Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.
Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono resmi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dari jabatannya.

Oleh karena itu, saat ini Jokowi telah resmi berhenti sebagai orang nomor satu di Jakarta.

“Sudah, Pak Presiden tanda tangani hari ini, tadi pagi,” ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Kamis, (16/10).

Surat keputusan presiden tersebut merupakan rangkaian terakhir dari beberapa prosedur yang telah dilakukan Jokowi untuk mundur dari jabatannya dan siap menjalankan tugas baru setelah dilantik menjadi presiden.

Surat keputusan presiden itu diserahkan ke Menteri Dalam Negeri, untuk diteruskan ke Jokowi.

Kemudian, secara otomatis Jokowi lengser dari jabatan gubernur dan posisinya digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

“Seharusnya, surat itu sudah disampaikan kembali lagi pada beliau,” tandas Julian. (flo/jpnn)

Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.
Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono resmi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dari jabatannya.

Oleh karena itu, saat ini Jokowi telah resmi berhenti sebagai orang nomor satu di Jakarta.

“Sudah, Pak Presiden tanda tangani hari ini, tadi pagi,” ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Kamis, (16/10).

Surat keputusan presiden tersebut merupakan rangkaian terakhir dari beberapa prosedur yang telah dilakukan Jokowi untuk mundur dari jabatannya dan siap menjalankan tugas baru setelah dilantik menjadi presiden.

Surat keputusan presiden itu diserahkan ke Menteri Dalam Negeri, untuk diteruskan ke Jokowi.

Kemudian, secara otomatis Jokowi lengser dari jabatan gubernur dan posisinya digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

“Seharusnya, surat itu sudah disampaikan kembali lagi pada beliau,” tandas Julian. (flo/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/