29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ermawan Bakal Huni Blok A Tanjunggusta

Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu)
Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu)
MEDAN-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, sudah mempersiapkan sel di Blok A untuk dihuni Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu). Ermawan merupakan seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan Flame Tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan, sebesar Rp23,9 miliar.

Meski keberadaan Ermawan belum diketahui, yang diduga menghindari tim eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, untuk proses penahanan, namun tim eksekusi ini sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Dengan waktu yang tak lama, Ermawan akan merasakan sel Rutan Tanjunggusta Medan bersama lima terdakwa lainnya.

“Sudah dipersiapkan, selnya di mana belum tahu. Pastinya, akan bergabung dengan terdakwa yang lain di Blok A Rutan Tanjunggusta Medan,” tutur Kepala Rutan Tanjunggusta Medan, Tony Nainggolan, Jum’at (17/10) siang.

Ia menyebutkan, sudah menerima surat pemberitahuan atas penahanan Ermawan untuk menjalani hukum kurungan penjara. “Kami sudah terima suratnya dua pekan lalu. Tapi, orangnya belum juga datang. Namun, kami sudah persiapkan segala sesuatunya sesuai surat penahanan dari Pengadilan Tinggi Medan,” jelas Tony.

Tony juga menjelaskan, saat ini di Blok A Rutan Tanjunggusta Medan dihuni 124 narapidana dengan kasus korupsi. Dengan itu, dipastikan Ermawan akan bertemu dengan para elit pejabat PT PLN lain yang terjerat kasus korupsi lebih dulu. “Pastinya tidak ada perbedaan untuk semuanya,” tegasnya.

Dengan tidak diketahuinya keberadaan Ermawan saat ini, tim eksekusi Kejari Medan tengah memburunya, untuk menjalani putusan penahanan terhadap terdakwa dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, setelah ditetapkan 6 Oktober 2014 lalu, dan diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan.

Kejari Medan sudah memanggil terdakwa agar hadir ke Kantor Kejari Medan, untuk diberitahu dan membacakan putusan penetapan penahanan Pengadilan Tinggi Medan. Namun, Ermawan tidak menunjukkan itikat baik dalam memenuhi panggilan tersebut.

Atas hal itu, Kejari Medan melakukan jemput bola dan mencari keberadaan Ermawan yang hingga saat ini tak ditahui keberadaannya. “Kami tengah mencarinya (Ermawan, red), dan ini dalam proses mencari. Harus jemput bola, karena sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir,” ungkap Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Rudi Hermansyah.

Di bawah pimpinan Kasi Intel Kejari Medan, tim eksekusi ini sudah bergerak dan melakukan pencarian ke tempat tinggal Ermawan di Medan. Selain itu ke Kantor PT PLN Wilayah Sumut juga sudah dicari. Hingga tempat penginapannya di Kota Medan selama merasakan sebagai tahanan kota, yang dijamin langsung oleh Dirut PT PLN Nur Pamudji dengan uang jaminan senilai Rp23,9 miliar. “Kami akan koordinasikan hal ini kepada atasan. Kami sudah cari ke semua tempat. Kami terus mencari keberadaannya. Jemput bola untuk membawanya secara paksa. Nanti, bila sudah ditemukan akan saya kabari kepada rekan-rekan media. Tunggu saja, kami masih terus mencari,” pungkasnya. (gus/saz)

Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu)
Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu)
MEDAN-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, sudah mempersiapkan sel di Blok A untuk dihuni Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu). Ermawan merupakan seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan Flame Tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan, sebesar Rp23,9 miliar.

Meski keberadaan Ermawan belum diketahui, yang diduga menghindari tim eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, untuk proses penahanan, namun tim eksekusi ini sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Dengan waktu yang tak lama, Ermawan akan merasakan sel Rutan Tanjunggusta Medan bersama lima terdakwa lainnya.

“Sudah dipersiapkan, selnya di mana belum tahu. Pastinya, akan bergabung dengan terdakwa yang lain di Blok A Rutan Tanjunggusta Medan,” tutur Kepala Rutan Tanjunggusta Medan, Tony Nainggolan, Jum’at (17/10) siang.

Ia menyebutkan, sudah menerima surat pemberitahuan atas penahanan Ermawan untuk menjalani hukum kurungan penjara. “Kami sudah terima suratnya dua pekan lalu. Tapi, orangnya belum juga datang. Namun, kami sudah persiapkan segala sesuatunya sesuai surat penahanan dari Pengadilan Tinggi Medan,” jelas Tony.

Tony juga menjelaskan, saat ini di Blok A Rutan Tanjunggusta Medan dihuni 124 narapidana dengan kasus korupsi. Dengan itu, dipastikan Ermawan akan bertemu dengan para elit pejabat PT PLN lain yang terjerat kasus korupsi lebih dulu. “Pastinya tidak ada perbedaan untuk semuanya,” tegasnya.

Dengan tidak diketahuinya keberadaan Ermawan saat ini, tim eksekusi Kejari Medan tengah memburunya, untuk menjalani putusan penahanan terhadap terdakwa dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, setelah ditetapkan 6 Oktober 2014 lalu, dan diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan.

Kejari Medan sudah memanggil terdakwa agar hadir ke Kantor Kejari Medan, untuk diberitahu dan membacakan putusan penetapan penahanan Pengadilan Tinggi Medan. Namun, Ermawan tidak menunjukkan itikat baik dalam memenuhi panggilan tersebut.

Atas hal itu, Kejari Medan melakukan jemput bola dan mencari keberadaan Ermawan yang hingga saat ini tak ditahui keberadaannya. “Kami tengah mencarinya (Ermawan, red), dan ini dalam proses mencari. Harus jemput bola, karena sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir,” ungkap Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Rudi Hermansyah.

Di bawah pimpinan Kasi Intel Kejari Medan, tim eksekusi ini sudah bergerak dan melakukan pencarian ke tempat tinggal Ermawan di Medan. Selain itu ke Kantor PT PLN Wilayah Sumut juga sudah dicari. Hingga tempat penginapannya di Kota Medan selama merasakan sebagai tahanan kota, yang dijamin langsung oleh Dirut PT PLN Nur Pamudji dengan uang jaminan senilai Rp23,9 miliar. “Kami akan koordinasikan hal ini kepada atasan. Kami sudah cari ke semua tempat. Kami terus mencari keberadaannya. Jemput bola untuk membawanya secara paksa. Nanti, bila sudah ditemukan akan saya kabari kepada rekan-rekan media. Tunggu saja, kami masih terus mencari,” pungkasnya. (gus/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/