26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Siaran Nikah Ditegur KPI

Raffi-Nagita menikah.
Raffi-Nagita menikah.

SUMUTPOS.CO – Kebahagiaan kedua mempelai harus sedikit terganggu. Pasalnya, muncul satu masalah terkait penyiaran momen bahagia mereka. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai, siaran yang ditayangkan oleh Trans TV itu dinilai telah menyalahi aturan penggunaan frekuensi publik. Karena dirasa tidak memberikan manfaat untuk kepentingan publik.

Komisioner KPI Agatha Lily menuturkan, ada beberapa hal yang dipandang negatif oleh KPI dalam siaran tersebut. Pertama, durasi acara yang tidak wajar. Seperti diketahui, acara disiarkan dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kedua, content atau isi yang dinilai tidak memberikan manfaat atas kepentingan publik dan tayangan tersebut telah menghalangi publik untuk mendapatkan informasi.

Dia melanjutkan, pihak Trans TV dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) dengan telah menayangkan siaran tersebut. Dalam aturan tersebut telah diatur secara gamblang agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya. Selain itu, imbuhnya, Trans TV juga melanggar pasal 11 ayat 1 mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan juga pemanfaatan frekuensi publik.

Atas pelanggaran tersebut, pihak KPI telah melayangkan teguran berupa sanksi administratif pada stasiun televisi milik Chairul Tanjung (CT) itu. Dalam surat itu, KPI meminta agar Trans TV untuk tidak menayangkan ulang (re run) tayangan tersebut dan melakukan tindakan serupa di masa mendatang. “Apabila dilanggar maka ada kemungkinan izin siarannya bisa dihentikan,” tegasnya. (mia)

Raffi-Nagita menikah.
Raffi-Nagita menikah.

SUMUTPOS.CO – Kebahagiaan kedua mempelai harus sedikit terganggu. Pasalnya, muncul satu masalah terkait penyiaran momen bahagia mereka. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai, siaran yang ditayangkan oleh Trans TV itu dinilai telah menyalahi aturan penggunaan frekuensi publik. Karena dirasa tidak memberikan manfaat untuk kepentingan publik.

Komisioner KPI Agatha Lily menuturkan, ada beberapa hal yang dipandang negatif oleh KPI dalam siaran tersebut. Pertama, durasi acara yang tidak wajar. Seperti diketahui, acara disiarkan dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kedua, content atau isi yang dinilai tidak memberikan manfaat atas kepentingan publik dan tayangan tersebut telah menghalangi publik untuk mendapatkan informasi.

Dia melanjutkan, pihak Trans TV dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) dengan telah menayangkan siaran tersebut. Dalam aturan tersebut telah diatur secara gamblang agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya. Selain itu, imbuhnya, Trans TV juga melanggar pasal 11 ayat 1 mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan juga pemanfaatan frekuensi publik.

Atas pelanggaran tersebut, pihak KPI telah melayangkan teguran berupa sanksi administratif pada stasiun televisi milik Chairul Tanjung (CT) itu. Dalam surat itu, KPI meminta agar Trans TV untuk tidak menayangkan ulang (re run) tayangan tersebut dan melakukan tindakan serupa di masa mendatang. “Apabila dilanggar maka ada kemungkinan izin siarannya bisa dihentikan,” tegasnya. (mia)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/