Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, munculnya kasus Nazaruddin saat ini membuat persepsi publik terhadap politisi semakin buruk. Karena persoalannya berlarut-larut, publik nampaknya memiliki stigma negatif terhadap politisi.
“Saya sebagai politisi, tidak membuat senang dengan situasi ini,” kata Pram.
Posisi KPK, memiliki wewenang untuk memanggil Nazaruddin terkait kasusnya. Jika memang hingga pemanggilan ketiga nanti yang bersangkutan masih mangkir, Pram mendorong KPK menggunakan seluruh wewenangnya untuk memanggil paksa. “Dalam konteks ini ada pemanggilan kesatu, kedua dan ketiga. Jika ketiga tidak datang, itu kewenangan hukum KPK,” jelasnya.
Pram menilai sikap serius KPK menjemput Nazaruddin dinantikan rakyat Indonesia. Sebuah ujian besar bagi KPK untuk melakukan pemanggilan paksa seorang kader partai yang kini tengah berkuasa. “Saat ini publik melihat KPK masih kurang sigap,” nilainya.
Pram jug meyakini bahwa KPK sudah mengantongi posisi Nazaruddin di Singapura. Karena tim penjemput PD saja berhasil menemukan Nazaruddin. keuntungan bagi partai2 lain. “Kalau utusan partai saja dengan mudah menemukannya masa KPK sulit menemukan lokasinya,” tandasnya. (bay/jpnn)