28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jokowi Larang Rekrutmen CPNS Hingga 2020

Foto: M. Ali/Jawa Pos Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla saat mengumumkan struktur Kabinet Kerja. Jokowi melarang perekrutan CPNS sampai 2020.
Foto: M. Ali/Jawa Pos
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla saat mengumumkan struktur Kabinet Kerja. Jokowi melarang perekrutan CPNS sampai 2020.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Beruntung bagi peminat kursi CPNS yang bisa ikut dan lolos seleksi tahun ini. Pasalnya, mulai tahun depan hingga 2020, tidak akan ada lagi rekrutmen CPNS untuk seluruh instansi, pusat dan daerah.

Bagi instansi pusat dan pemda yang kekurangan PNS selama kurun lima tahun itu, maka akan diambilkan pegawai daerah lain. Jadi, para PNS siap-siap saja dimutasi ke daerah tetangga.

Kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10).

Perintah yang diterima dari Jokowi lewat Jusuf Kalla, moratorium tidak hanya untuk penerimaan CPNS, tapi juga untuk penerbitan izin pertambangan dan kehutanan.

“Atas petunjuk Presiden Jokowi yang disampaikan lewat Pak Wapres, akan diberlakukan moratorium. Mulai moratorium PNS, kehutanan, pertambangan, dan semua kementerian. Khusus moratorium PNS, ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh instansi melakukan audit organisasi. Sehingga bisa diketahui berapa angka ideal PNS di Indonesia,” ujar Yuddy Chrisnandi.

Sementara, terhadap proses seleksi CPNS 2014 yang sedang berjalan, Yuddy mengatakan, tetap saja dilanjutkan hingga tuntas. Setelah itu, diberlakukan moratorium selama lima tahun.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, mengaku sudah mengetahui mengenai kebijakan moratorium penerimaan CPNS ini.

Selama kurun lima tahun ini, seluruh instansi harus melakukan penataan pegawainya. “Selama lima tahun ke depan, seluruh instansi harus memanfaatkan pegawai yang ada secara optimal. Kita harapkan seluruh pimpinan instansi melakukan efisiensi pegawai,” ujar Eko kepada JPNN.

Bagaimana jika daerah mengalami kekurangan pegawai karena toh setiap tahun ada yang pensiun” Eko menjelaskan, tidak akan terjadi kekurangan pegawai.

Merujuk kebijakan moratorium CPNS selama dua tahun di era pemerintahan SBY-Boediono, yakni 2010-1011, Eko mengatakan, saat itu juga tidak terjadi kekurangan pegawai. Sedangkan khusus untuk tenaga guru dan tenaga medis, selama masa moratorium era SBY-Boediono itu, tetap dilakukan rekrutmen.

“Saat itu khusus tenaga guru dan medis, juga tetap dibuka penerimaan. Nah, saya kira nanti juga akan seperti itu. Tapi prinsipnya, seluruh instansi harus melakukan penataan pegawai dan mengoptimalkan pegawai yang ada, tanpa harus merekrut yang baru,” bebernya.

Penataan pegawai, apa itu” Eko memberi contoh, jika ada suatu daerah yang kelebihan pegawai, maka bisa dimutasi ke daerah lain yang mengalami kekurangan. “Jadi, yang kelebihan, pegawainya digeser ke daerah lain. Misalnya Kota Bekasi kelebihan guru, maka bisa digeser ke Kabupaten Bekasi,” terang dia.

Semudah itukah? Bukan kah di era otonomi daerah ini pegawai menjadi urusan kepala daerah? Eko menjawab, dengan terbitnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), urusan kepegawaian tetap dikendalikan pemerintah pusat.

“Undang-undang ASN menggunakan istilah Pegawai Negara Republik Indonesia. Sebelumnya ada istilah pegawai pusat, ada pegawai daerah. Sekarang tidak. Dengan demikian, pemerintah pusat punya kewenangan untuk melakukan optimalisasi pegawai yang ada di seluruh Indonesia, bila melakukan pendistribusian sesuai kebutuhan,” beber dia. (sam/esy/jpnn)

Foto: M. Ali/Jawa Pos Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla saat mengumumkan struktur Kabinet Kerja. Jokowi melarang perekrutan CPNS sampai 2020.
Foto: M. Ali/Jawa Pos
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla saat mengumumkan struktur Kabinet Kerja. Jokowi melarang perekrutan CPNS sampai 2020.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Beruntung bagi peminat kursi CPNS yang bisa ikut dan lolos seleksi tahun ini. Pasalnya, mulai tahun depan hingga 2020, tidak akan ada lagi rekrutmen CPNS untuk seluruh instansi, pusat dan daerah.

Bagi instansi pusat dan pemda yang kekurangan PNS selama kurun lima tahun itu, maka akan diambilkan pegawai daerah lain. Jadi, para PNS siap-siap saja dimutasi ke daerah tetangga.

Kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10).

Perintah yang diterima dari Jokowi lewat Jusuf Kalla, moratorium tidak hanya untuk penerimaan CPNS, tapi juga untuk penerbitan izin pertambangan dan kehutanan.

“Atas petunjuk Presiden Jokowi yang disampaikan lewat Pak Wapres, akan diberlakukan moratorium. Mulai moratorium PNS, kehutanan, pertambangan, dan semua kementerian. Khusus moratorium PNS, ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh instansi melakukan audit organisasi. Sehingga bisa diketahui berapa angka ideal PNS di Indonesia,” ujar Yuddy Chrisnandi.

Sementara, terhadap proses seleksi CPNS 2014 yang sedang berjalan, Yuddy mengatakan, tetap saja dilanjutkan hingga tuntas. Setelah itu, diberlakukan moratorium selama lima tahun.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, mengaku sudah mengetahui mengenai kebijakan moratorium penerimaan CPNS ini.

Selama kurun lima tahun ini, seluruh instansi harus melakukan penataan pegawainya. “Selama lima tahun ke depan, seluruh instansi harus memanfaatkan pegawai yang ada secara optimal. Kita harapkan seluruh pimpinan instansi melakukan efisiensi pegawai,” ujar Eko kepada JPNN.

Bagaimana jika daerah mengalami kekurangan pegawai karena toh setiap tahun ada yang pensiun” Eko menjelaskan, tidak akan terjadi kekurangan pegawai.

Merujuk kebijakan moratorium CPNS selama dua tahun di era pemerintahan SBY-Boediono, yakni 2010-1011, Eko mengatakan, saat itu juga tidak terjadi kekurangan pegawai. Sedangkan khusus untuk tenaga guru dan tenaga medis, selama masa moratorium era SBY-Boediono itu, tetap dilakukan rekrutmen.

“Saat itu khusus tenaga guru dan medis, juga tetap dibuka penerimaan. Nah, saya kira nanti juga akan seperti itu. Tapi prinsipnya, seluruh instansi harus melakukan penataan pegawai dan mengoptimalkan pegawai yang ada, tanpa harus merekrut yang baru,” bebernya.

Penataan pegawai, apa itu” Eko memberi contoh, jika ada suatu daerah yang kelebihan pegawai, maka bisa dimutasi ke daerah lain yang mengalami kekurangan. “Jadi, yang kelebihan, pegawainya digeser ke daerah lain. Misalnya Kota Bekasi kelebihan guru, maka bisa digeser ke Kabupaten Bekasi,” terang dia.

Semudah itukah? Bukan kah di era otonomi daerah ini pegawai menjadi urusan kepala daerah? Eko menjawab, dengan terbitnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), urusan kepegawaian tetap dikendalikan pemerintah pusat.

“Undang-undang ASN menggunakan istilah Pegawai Negara Republik Indonesia. Sebelumnya ada istilah pegawai pusat, ada pegawai daerah. Sekarang tidak. Dengan demikian, pemerintah pusat punya kewenangan untuk melakukan optimalisasi pegawai yang ada di seluruh Indonesia, bila melakukan pendistribusian sesuai kebutuhan,” beber dia. (sam/esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/