BINJAI, SUMUTPOS.CO – Darma Sembiring alias Kempot (39) tak hanya jahil, akan tetapi warga Jalan Dondong, Kel. Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat ini telah melenyapkan benda bersejarah. Sebuah meriam peninggalan Belanda yang di tempatkan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Binjai ia curi dan dijual kepada penadah.
Pencurian meriam yang terbuat dari campuran besi dan tembaga itu ia lakukan seorang diri. Polisi sempat tak percaya jika aksi itu dilakukan Kempot sendiri. Hanya saja dalam pengakuannya, Kempot menjahili para pekerja yang tengah merenovasi gedung tersebut.
Karena sadar tak mampu mengangkut meriam dengan bobot puluhan kilogram itu, Kempot menyuruh para pekerja memindahkan meriam bersejarah tersebut ke becaknya. Lantaran disebut atas perintah Kepala Pengadilan, para pekerja pun melakukan instruksi Kempot.
“Meriam itu diletakkan disamping gedung Pengadilan. Aku pura-pura suruh pekerja yang tengah merehab gedung mengangkat meriam. Kubilang sama mereka (pekerja-red) kalau Kepala Pengadilan meminta agar benda itu dipindah dan aku yang membawanya,” terang Kempot, yang kini mendekam di sel tahanan Polres Binjai, Kamis (30/10).
Selain mengamankan bapak tiga anak ini, polisi juga turut mengamankan Jarot Wijayadi (40) warga Jalan Nangka, Ke. Sukamaju, Kec. Binjai Barat, selaku penadah. Sayangnya, hingga kini meriam yang sudah puluhan tahun menghiasi Pengadilan Negeri Binjai, belum juga berhasil ditemukan.
Karena meriam yang dijual dengan harga Rp 3,7 juta oleh pelaku kepada penadah sudah beralih tangan ke seseorang yang diketahui warga Jalan Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. Kini petugas tinggal memburu keberadaan meriam yang terbuat dari tembaga ini.
“Kita masih mencari barang bukti meriam yang kembali dijual ke seseorang,” kata Kapolres Binjai AKBP Marcellino Sampouw SH Sik Melalui Kasat Reskrim AKP Revi Nurvelani SH didampingi Kanit Jatanras Iptu Rudi Lapian, usai melakukan introgasi terhadap kedua orang yang berhasil diamankan, sembari mengakui tersangka dijerat dengan pasal 363 tetang pencurian.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku sendiri berhasil berkat kelicikan. Pelaku yang seharusnya tidak bisa mengangkut meriam dengan bobot puluhan kilogram ini. Pelaku memanfaatkan lemahnya pengawasan dari benda bersejarah yang sudah ada dari zaman Belanda ini.
“Kujual dengan harga Rp 3,7 juta dan uangnya aku belanjakan untuk membayar rumah kontrakan serta membayar utang. Sisanya aku gunakan untuk membiayai hidupku sehari-hari,” timpalnya.
Hingga kini polisi masih memburu keberadaan meriam bersejarah tersebut berikut seorang penadah yang disebut-sebut warga Jalan Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.