30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Akses Jalan ke Relokasi Pengungsi Sinabung Dibuka

Foto: Nanang/PM Akses jalan awal dari Desa Nagara Kecamatan Merek menuju lokasi relokasi pengungsi Sinabung yang telah dirintis.
Foto: Nanang/PM
Akses jalan awal dari Desa Nagara Kecamatan Merek menuju lokasi relokasi pengungsi Sinabung yang telah dirintis.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo dan jajaran Kodam I/BB mulai langkah percepatan relokasi warga asal 3 desa di kaki Gunung Api Sinabung. Tim pelaksana, Jumat (31/10) telah tampak melakukan inventarisir titik pembukaan akses jalan. Yakni sepanjang 3,8 km lewat jalur Desa Nagara Kecamatan Merek menuju kawasan hunian baru yang berada di areal eks Agropolitan.

Ini merupakan salah satu aplikasi dari amanat Presiden Jokowi saat berkunjung ke Karo beberapa hari lalu. Letkol Inf Asep Sukarna mengaku, pihaknya melihat medan lokasi pembukaan jalan, Kamis (29/10) lalu.

“Saat ini tim gabungan yang diturunkan baik itu dari TNI maupun Pemprovsu serta Pemkab Karo sedang melakukan penandaan atas jalur. Hal ini sebutnya penting agar tidak ada kesalahan sewaktu melakukan penebangan pohon pada titik pembangunan jalan,” jelasnya pada wartawan, Kamis (30/10).

“Langsung kita kerjakan, mudah-mudahan besok (kemarin 31 Oktober 2014), kayu yang berada di atasnya dapat ditebang. Sehingga akses awal bagi pembukaan lahan dapat segera dikerjakan,“ ujarnya.

Selain tim pelaksana, sambungnya, sejumlah alat berat juga telah tiba di lokasi. “Begitu juga dump truk milik Yon Zipur Kodam I/BB. Kesiapan ini sifatnya sinergis, hingga nantinya jajaran TNI dan aparat Pemprovsu serta Pemkab Karo dalam dua minggu kedepan (jika tidak ada kendala cuaca) mampu meretas pembukaan jalan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Ir Subur Tambun didampingi Sekretaris, Jhonson Tarigan, mengaku pembangunan hunian tahap pertama bagi pengungsi yang direlokasi, dilakukan setelah pembukaan dan pembangunan jalan berbiaya Rp11,5 miliar. Pemerintah akan membangun 370 unit rumah yang akan diisi oleh 370 KK warga asal Desa Suka Meriah Kec. Payung dan Simacem–Bekerah Kec. Naman Teran.

Masing–masing desa itu akan memperoleh rumah sesuai jumlah KK penduduk yang tinggal di sana, yakni Suka Meriah 136 KK/436 jiwa, Bekerah 103 KK/331 jiwa dan Simacem 131 KK/445 jiwa. Lahan yang dipakai sekitar 30 ha dari total luas lahan Agropolitan seluas 250 hektar.

Sisanya akan dijadikan lahan pertanian ditambah dengan 200 hektare lebih lahan hutan produksi tetap yang izin pinjam pakai lahannya telah diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. Kawasan Agropolitan itu sendiri adalah milik Pemkab Karo yang izin pengunaannya juga telah diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

Seperti tertera dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tertanggal 29 Oktober 2014 nomor S.482/Menhut-II/2014. Diterangkan jika pihak Menhut menyetujui penggunaan kawasan hutan produksi tetap Siosar serta jalan akses pada kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung di Kabupaten Karo seluas 458 ha dengan rincian penggunaan lahan pertanian seluas 447 ha dan akses jalan 11,02 ha.

Lahan relokasi, utamanya untuk hunian, berada di kawasan eks Agropolitan yang kini berstatus kawasan APL (areal penggunaan lain) milik Pemkab Karo. Dalam persoalan status, tidak ada kendala dalam menempati kawasan ini bagi relokasi. Karena dengan status APL, Pemkab Karo dapat melakukan kegiatan apapun tanpa harus meminta alas hak lain untuk lahan itu.

Saat ini, di kawasan itu belum ada aktifitas lain. Kecuali sebelumnya terdapat penebangan kayu yang jauh hari atau tepatnya April 2014 telah dikeluarkan izinnya oleh Bupati Karo yang lama DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti kepada pemilik Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PT Kastil. Seiring makzulnya Karo Jambi, kegiatan penebangan pun anehnya berhenti dengan meninggalkan sebahagian kecil kayu.(riz/nng/trg)

Foto: Nanang/PM Akses jalan awal dari Desa Nagara Kecamatan Merek menuju lokasi relokasi pengungsi Sinabung yang telah dirintis.
Foto: Nanang/PM
Akses jalan awal dari Desa Nagara Kecamatan Merek menuju lokasi relokasi pengungsi Sinabung yang telah dirintis.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo dan jajaran Kodam I/BB mulai langkah percepatan relokasi warga asal 3 desa di kaki Gunung Api Sinabung. Tim pelaksana, Jumat (31/10) telah tampak melakukan inventarisir titik pembukaan akses jalan. Yakni sepanjang 3,8 km lewat jalur Desa Nagara Kecamatan Merek menuju kawasan hunian baru yang berada di areal eks Agropolitan.

Ini merupakan salah satu aplikasi dari amanat Presiden Jokowi saat berkunjung ke Karo beberapa hari lalu. Letkol Inf Asep Sukarna mengaku, pihaknya melihat medan lokasi pembukaan jalan, Kamis (29/10) lalu.

“Saat ini tim gabungan yang diturunkan baik itu dari TNI maupun Pemprovsu serta Pemkab Karo sedang melakukan penandaan atas jalur. Hal ini sebutnya penting agar tidak ada kesalahan sewaktu melakukan penebangan pohon pada titik pembangunan jalan,” jelasnya pada wartawan, Kamis (30/10).

“Langsung kita kerjakan, mudah-mudahan besok (kemarin 31 Oktober 2014), kayu yang berada di atasnya dapat ditebang. Sehingga akses awal bagi pembukaan lahan dapat segera dikerjakan,“ ujarnya.

Selain tim pelaksana, sambungnya, sejumlah alat berat juga telah tiba di lokasi. “Begitu juga dump truk milik Yon Zipur Kodam I/BB. Kesiapan ini sifatnya sinergis, hingga nantinya jajaran TNI dan aparat Pemprovsu serta Pemkab Karo dalam dua minggu kedepan (jika tidak ada kendala cuaca) mampu meretas pembukaan jalan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Ir Subur Tambun didampingi Sekretaris, Jhonson Tarigan, mengaku pembangunan hunian tahap pertama bagi pengungsi yang direlokasi, dilakukan setelah pembukaan dan pembangunan jalan berbiaya Rp11,5 miliar. Pemerintah akan membangun 370 unit rumah yang akan diisi oleh 370 KK warga asal Desa Suka Meriah Kec. Payung dan Simacem–Bekerah Kec. Naman Teran.

Masing–masing desa itu akan memperoleh rumah sesuai jumlah KK penduduk yang tinggal di sana, yakni Suka Meriah 136 KK/436 jiwa, Bekerah 103 KK/331 jiwa dan Simacem 131 KK/445 jiwa. Lahan yang dipakai sekitar 30 ha dari total luas lahan Agropolitan seluas 250 hektar.

Sisanya akan dijadikan lahan pertanian ditambah dengan 200 hektare lebih lahan hutan produksi tetap yang izin pinjam pakai lahannya telah diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. Kawasan Agropolitan itu sendiri adalah milik Pemkab Karo yang izin pengunaannya juga telah diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

Seperti tertera dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tertanggal 29 Oktober 2014 nomor S.482/Menhut-II/2014. Diterangkan jika pihak Menhut menyetujui penggunaan kawasan hutan produksi tetap Siosar serta jalan akses pada kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung di Kabupaten Karo seluas 458 ha dengan rincian penggunaan lahan pertanian seluas 447 ha dan akses jalan 11,02 ha.

Lahan relokasi, utamanya untuk hunian, berada di kawasan eks Agropolitan yang kini berstatus kawasan APL (areal penggunaan lain) milik Pemkab Karo. Dalam persoalan status, tidak ada kendala dalam menempati kawasan ini bagi relokasi. Karena dengan status APL, Pemkab Karo dapat melakukan kegiatan apapun tanpa harus meminta alas hak lain untuk lahan itu.

Saat ini, di kawasan itu belum ada aktifitas lain. Kecuali sebelumnya terdapat penebangan kayu yang jauh hari atau tepatnya April 2014 telah dikeluarkan izinnya oleh Bupati Karo yang lama DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti kepada pemilik Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PT Kastil. Seiring makzulnya Karo Jambi, kegiatan penebangan pun anehnya berhenti dengan meninggalkan sebahagian kecil kayu.(riz/nng/trg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/