26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku 2015

Bayar pajak kendaraan-Ilustrasi
Bayar pajak kendaraan-Ilustrasi

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemutihan tunggakan pajak dan denda untuk kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) batal dilakukan di tahun ini. Sementara itu, pelaksanaannya pada 2015 juga belum dapat dipastikan karena belum ada koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjend) Perimbangan Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan.

“Tidak memungkinkan kalau itu dilaksanakan tahun ini. Tetapi jika target kita tercapai, mudah-mudahan tahun depan bisa dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara, Rajali kepada wartawan, Rabu (12/11).

Dirinya menyebutkan bahwa pelaksanaan pemutihan tunggakan PKB dan dendanya, telah mendapat penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan. Pemutihan yang dilakukan berdasarkan pendapat (legal opinion) lembaga pengawas tersebut, tidak melanggar aturan.

“Secara administrasi sedang kami persiapkan, agar jangan kita tersangkut masalah hukum,” katanya.

Pelaksanaan pemutihan itu sendiri minimal 3 bulan sebelum tahun tersebut berakhir. Sementara hari efektif di tahun 2014 ini hanya berkisar 40 hari lagi, sehingga tidak memungkinkan hal tersebut untuk dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui, rencana penghapusan pajak dan denda ini sebagai strategi guna merangsang agar masyarakat taat pajak, sehingga pendapatan asli daerah bisa naik. Menurut rencana, kendaraan bermotor yang menunggak di tahun 2013 dan 2014, hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja, dan denda keterlambatan atau tunggakannya dihapuskan. Sedangkan untuk tunggakan dibawah tahun 2012, baik pokok pajak maupun dendanya, keduanya dihapuskan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dispenda Prov Sumut, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar hingga 30 September 2014 sebanyak 4.840.364 unit. Dimana wajib pajak sebanyak 1.644.177 unit dan yang masuk daftar tunggakan sebanyak 2.880.998 unit.

Kendaraan yang terdaftar menunggak pajak terdiri dari beberapa kategori tunggakan seperti tidak jelas alamatnya, terjadi perubahan status kepemilikan, afkir, rusak karena kecelakaan lalulintas dan pencurian. Ada juga yang menunggak karena kredit macet. Selain itu, ada juga yang memang dengan sengaja tidak membayar pajak.

Untuk kejelasan pendataan tersebut, Dispenda Prov Sumut mempekerjakan oursorching untuk bisa mencari tahu kendaraan yang menunggak pajak. Pencarian tersebut bertujuan untuk memastikan apakah kendaraan masih ada atau tidak. Hal ini agar Dispenda bisa memastikan untuk tidak memasukkannya sebagai target pendapatan.

Ekonom dari Universitas Negeri Medan (Unimed), M Ishak mengatakan, pemutihan pajak merupakan hal yang lazim, dengan alasan-alasan logis tentunya. “Tapi bagusnya pemerintah merangsang wajib pajak mau membayar kewajibannya tepat waktu dan dibarengi pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya. Dengan begitu rakyat juga lebih menyadari bahwa pajak yang mereka bayar ternyata berguna bagi pembangunan daerahnya,” pungkas dosen tetap di Fakultas Ekonomi Unimed ini. (bal/prn)

Bayar pajak kendaraan-Ilustrasi
Bayar pajak kendaraan-Ilustrasi

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemutihan tunggakan pajak dan denda untuk kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) batal dilakukan di tahun ini. Sementara itu, pelaksanaannya pada 2015 juga belum dapat dipastikan karena belum ada koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjend) Perimbangan Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan.

“Tidak memungkinkan kalau itu dilaksanakan tahun ini. Tetapi jika target kita tercapai, mudah-mudahan tahun depan bisa dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara, Rajali kepada wartawan, Rabu (12/11).

Dirinya menyebutkan bahwa pelaksanaan pemutihan tunggakan PKB dan dendanya, telah mendapat penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan. Pemutihan yang dilakukan berdasarkan pendapat (legal opinion) lembaga pengawas tersebut, tidak melanggar aturan.

“Secara administrasi sedang kami persiapkan, agar jangan kita tersangkut masalah hukum,” katanya.

Pelaksanaan pemutihan itu sendiri minimal 3 bulan sebelum tahun tersebut berakhir. Sementara hari efektif di tahun 2014 ini hanya berkisar 40 hari lagi, sehingga tidak memungkinkan hal tersebut untuk dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui, rencana penghapusan pajak dan denda ini sebagai strategi guna merangsang agar masyarakat taat pajak, sehingga pendapatan asli daerah bisa naik. Menurut rencana, kendaraan bermotor yang menunggak di tahun 2013 dan 2014, hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja, dan denda keterlambatan atau tunggakannya dihapuskan. Sedangkan untuk tunggakan dibawah tahun 2012, baik pokok pajak maupun dendanya, keduanya dihapuskan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dispenda Prov Sumut, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar hingga 30 September 2014 sebanyak 4.840.364 unit. Dimana wajib pajak sebanyak 1.644.177 unit dan yang masuk daftar tunggakan sebanyak 2.880.998 unit.

Kendaraan yang terdaftar menunggak pajak terdiri dari beberapa kategori tunggakan seperti tidak jelas alamatnya, terjadi perubahan status kepemilikan, afkir, rusak karena kecelakaan lalulintas dan pencurian. Ada juga yang menunggak karena kredit macet. Selain itu, ada juga yang memang dengan sengaja tidak membayar pajak.

Untuk kejelasan pendataan tersebut, Dispenda Prov Sumut mempekerjakan oursorching untuk bisa mencari tahu kendaraan yang menunggak pajak. Pencarian tersebut bertujuan untuk memastikan apakah kendaraan masih ada atau tidak. Hal ini agar Dispenda bisa memastikan untuk tidak memasukkannya sebagai target pendapatan.

Ekonom dari Universitas Negeri Medan (Unimed), M Ishak mengatakan, pemutihan pajak merupakan hal yang lazim, dengan alasan-alasan logis tentunya. “Tapi bagusnya pemerintah merangsang wajib pajak mau membayar kewajibannya tepat waktu dan dibarengi pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya. Dengan begitu rakyat juga lebih menyadari bahwa pajak yang mereka bayar ternyata berguna bagi pembangunan daerahnya,” pungkas dosen tetap di Fakultas Ekonomi Unimed ini. (bal/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/