26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembatalan Nikahnya Mulai Disidang

Jessica Iskandar
Jessica Iskandar

SUMUTPOS.CO – Kasus pembatalan nikah Jessica Iskandar dan suaminya Ludwig memasuki babak baru. Pasca memasukan gugatan pembatalan nikah, sidang pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.

Adalah Made Sutrisna yang memimpin prosesi persidangan mereka. Dalam persidangan perdana beragendakan mediasi, baik Jessica maupun Ludwig memilih absen. Keduanya diwakili kuasa hukum.

”Kedua kuasa hukum dari Jessica dan Ludwig hadir. Majelis memberi kesempatan untuk melakukan mediasi,” ujar Made Sutrisna di ruang sidang V PN Jaksel.

Menurutnya, dalam sidang tersebut hadir sejumlah tergugat lainnya dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.30 itu. Diantaranya, perwakilan dari Gereja Yesus Sejati yang diwakili oleh Edy Santoso, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea.

Ketidakhadiran penggugat dan terggugat sepertinya berpengaruh pada proses mediasi. Pengadilan pun memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di luar pengadilan selama 40 hari terhitung hari ini.

”Mediasi ini akan berjalan selama 40 hari bisa kurang kalau ada kesimpulan dari kedua belah pihak,” katanya. Dalam persidangan tersebut, sejumlah kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat I (Jessica), tergugat II (Gereja Yesus Sejati), dan tergugat III Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI menyerahkan sejumlah berkas untuk memperkuat proses jalannya persidangan.

Termasuk kuasa hukum Jessica, Lidya Wongso dan Brian Praneda. Usai persidangan mereka mengatakan pernikahan Jessica dan Ludwig memang telah terjadi.

Tidak ada unsur rekayasa dalam pernikahan tersebut. ”Kan sudah dipahami. Kalau sudah ada pembatalan, pasti ada yang memulai (pernikahan),” kata Lidya.

Selain berkas pernikahan, sejumlah saksi nikah juga akan mereka ajukan dalam persidangan berikutnya sebagai saksi. Saat ini, lanjut dia, mereka masih konsentrasi dalam tahapan mediasi.

”Saksi? Banyak ya. Nanti kita lihat. Masih jauh juga kan persidangan berikutnya. Bisa Januari atau Februari,” terangnya.

Pihaknya juga memastikan, Jessica akan hadir dalam sidang itu. Tapi terkait waktu, Lidyab tidak merinci.

”Kalau diperlukan ya. Saya kira prinsipal harus hadir bersama penggugat dan terggugat ya. Seharusnya hadir,” tegasnya.

Hal serupa pun dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea. ”Kami juga siapkan bukti dan surat, bahwa pencatatan pernikahan itu tidak bodong. Ada kehadiran kedua pihak dan tanda-tangan saksi-saksi. Akan kami sampaikan ke hakim. Itu juga harus diumumkan di kantor dinas setelah 10 hari tanda-tangan. Ada dua saksi, kakak kandung Jessica, Henry dan Sely Wahyuni,” jelasnya.

Jika merujuk pada fakta-fakta tersebut, lantas kenapa Ludwig melakukan pembatalan nikah? Kuasa Hukum Ludwig, Harvadi Muhammad Iqbal usai sidang memilih bungkam. Beragam spekulasi beredar, ada indikasi pernikahan mereka tidak disetujui oleh pihak keluarga laki-laki yang merupakan bangsawan di Jerman. (ash)

Jessica Iskandar
Jessica Iskandar

SUMUTPOS.CO – Kasus pembatalan nikah Jessica Iskandar dan suaminya Ludwig memasuki babak baru. Pasca memasukan gugatan pembatalan nikah, sidang pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.

Adalah Made Sutrisna yang memimpin prosesi persidangan mereka. Dalam persidangan perdana beragendakan mediasi, baik Jessica maupun Ludwig memilih absen. Keduanya diwakili kuasa hukum.

”Kedua kuasa hukum dari Jessica dan Ludwig hadir. Majelis memberi kesempatan untuk melakukan mediasi,” ujar Made Sutrisna di ruang sidang V PN Jaksel.

Menurutnya, dalam sidang tersebut hadir sejumlah tergugat lainnya dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.30 itu. Diantaranya, perwakilan dari Gereja Yesus Sejati yang diwakili oleh Edy Santoso, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea.

Ketidakhadiran penggugat dan terggugat sepertinya berpengaruh pada proses mediasi. Pengadilan pun memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di luar pengadilan selama 40 hari terhitung hari ini.

”Mediasi ini akan berjalan selama 40 hari bisa kurang kalau ada kesimpulan dari kedua belah pihak,” katanya. Dalam persidangan tersebut, sejumlah kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat I (Jessica), tergugat II (Gereja Yesus Sejati), dan tergugat III Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI menyerahkan sejumlah berkas untuk memperkuat proses jalannya persidangan.

Termasuk kuasa hukum Jessica, Lidya Wongso dan Brian Praneda. Usai persidangan mereka mengatakan pernikahan Jessica dan Ludwig memang telah terjadi.

Tidak ada unsur rekayasa dalam pernikahan tersebut. ”Kan sudah dipahami. Kalau sudah ada pembatalan, pasti ada yang memulai (pernikahan),” kata Lidya.

Selain berkas pernikahan, sejumlah saksi nikah juga akan mereka ajukan dalam persidangan berikutnya sebagai saksi. Saat ini, lanjut dia, mereka masih konsentrasi dalam tahapan mediasi.

”Saksi? Banyak ya. Nanti kita lihat. Masih jauh juga kan persidangan berikutnya. Bisa Januari atau Februari,” terangnya.

Pihaknya juga memastikan, Jessica akan hadir dalam sidang itu. Tapi terkait waktu, Lidyab tidak merinci.

”Kalau diperlukan ya. Saya kira prinsipal harus hadir bersama penggugat dan terggugat ya. Seharusnya hadir,” tegasnya.

Hal serupa pun dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea. ”Kami juga siapkan bukti dan surat, bahwa pencatatan pernikahan itu tidak bodong. Ada kehadiran kedua pihak dan tanda-tangan saksi-saksi. Akan kami sampaikan ke hakim. Itu juga harus diumumkan di kantor dinas setelah 10 hari tanda-tangan. Ada dua saksi, kakak kandung Jessica, Henry dan Sely Wahyuni,” jelasnya.

Jika merujuk pada fakta-fakta tersebut, lantas kenapa Ludwig melakukan pembatalan nikah? Kuasa Hukum Ludwig, Harvadi Muhammad Iqbal usai sidang memilih bungkam. Beragam spekulasi beredar, ada indikasi pernikahan mereka tidak disetujui oleh pihak keluarga laki-laki yang merupakan bangsawan di Jerman. (ash)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/