26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hanya Naik 10 Persen, Organda Sumut Pasrah

Haposan Siallagan SH MH, Ketua Organda Sumut.
Haposan Siallagan SH MH, Ketua Organda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Utara (Sumut) mengaku pasrah soal kenaikan tarif angkutan hanya boleh sepuluh persen, pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

”Sesuai surat pemberitahuan dari Menteri Perhubungan RI Nomor:PR.301/1/7 Phb-2014 perihal Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dan Antisipasi Dampak Pengalihan Subsidi BBM, tertanggal 18 November 2014, ditujukan ke seluruh gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia itu, pemerintah telah mengunci kenaikan tarif senilai 10 persen,” kata Ketua DPD Organda Sumut, Haposan Siallagan, Rabu (19/11/2014).

Dari sisi perhitungan Organda, menurutnya ketetapan itu dapat dimaklumi. Meski begitu, ia akan tetap menyampaikan pandangan ke Organda Pusat terkait kebijakan tersebut.

“Agar kenaikan 10 persen ini dapat berjalan, ya kita sepakati. Tetapi dengan catatan, bila ada perubahan-perubahan terjadi lewat komunikasi dengan pusat nantinya, maka tarif ini harus disesuaikan lagi,” bebernya kepada wartawan di sela-sela Rapat Penyesuaian Tarif Angkutan Umum di Kantor Dishub Provsu Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (19/11).

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Seorang penumpang angkutan umum membayar ongkos kepada sopir angkot, sesaat turun di Jalan H.Zainul Arifin Medan, Senin (24/6). Kenaikan harga BBM mengakibatkan naiknya tarif angkutan kota mencapai 20 persen.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Seorang penumpang angkutan umum membayar ongkos kepada sopir angkot, sesaat turun di Jalan H.Zainul Arifin Medan, Senin (24/6). Kenaikan harga BBM memicu kenaikan tarif angkutan kota, tetapi hanya diizinkan 10 persen.

Selain Organda, turut hadir Dirlantas Polda Sumut, Dishub kabupaten/kota, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Jasa Raharja, serta pihak terkait lainnya.

Kadis Perhubungan Sumut, Anthony Siahaan mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk merumuskan secara bersama tentang besaran tarif angkutan packanaiknya harga BBM pertanggal 18 November 2014. “Kita membicarakan mengenai tarif angkutan umum kelas ekonomi saja,” ucap Anthony.

Dia menjelaskan, dalam surat itu menteri menerapkan besaran kenaikan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum antar kota dalam provinsi tidak melebihi 10 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya.

“Di Sumut sendiri, tarif yang berlaku saat ini berdasarkan surat edaran Gubernur terakhir mengenai tarif angkutan yakni tarif dasar Rp 120 per km per penumpang. Dengan batas atas yakni tarif sebesar Rp 167 per km per penumpang,” ujarnya.

Kepada seluruh kabupaten/kota, Anthony mengimbau untuk segera memutuskan penyesuaian tarif baru ini. “Kalau bisa sebelum hari Jumat ini penyesuaian tarif sudah ditetapkan. Karena sesuai instruksi Menhub, pemberlakuan tarif akan mulai dilakukan pada hari Jumat,” ujarnya sembari meminta semua pihak ikut mengawasi pemberlakuan tarif baru di lapangan. (prn)

Haposan Siallagan SH MH, Ketua Organda Sumut.
Haposan Siallagan SH MH, Ketua Organda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Utara (Sumut) mengaku pasrah soal kenaikan tarif angkutan hanya boleh sepuluh persen, pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

”Sesuai surat pemberitahuan dari Menteri Perhubungan RI Nomor:PR.301/1/7 Phb-2014 perihal Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dan Antisipasi Dampak Pengalihan Subsidi BBM, tertanggal 18 November 2014, ditujukan ke seluruh gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia itu, pemerintah telah mengunci kenaikan tarif senilai 10 persen,” kata Ketua DPD Organda Sumut, Haposan Siallagan, Rabu (19/11/2014).

Dari sisi perhitungan Organda, menurutnya ketetapan itu dapat dimaklumi. Meski begitu, ia akan tetap menyampaikan pandangan ke Organda Pusat terkait kebijakan tersebut.

“Agar kenaikan 10 persen ini dapat berjalan, ya kita sepakati. Tetapi dengan catatan, bila ada perubahan-perubahan terjadi lewat komunikasi dengan pusat nantinya, maka tarif ini harus disesuaikan lagi,” bebernya kepada wartawan di sela-sela Rapat Penyesuaian Tarif Angkutan Umum di Kantor Dishub Provsu Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (19/11).

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Seorang penumpang angkutan umum membayar ongkos kepada sopir angkot, sesaat turun di Jalan H.Zainul Arifin Medan, Senin (24/6). Kenaikan harga BBM mengakibatkan naiknya tarif angkutan kota mencapai 20 persen.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Seorang penumpang angkutan umum membayar ongkos kepada sopir angkot, sesaat turun di Jalan H.Zainul Arifin Medan, Senin (24/6). Kenaikan harga BBM memicu kenaikan tarif angkutan kota, tetapi hanya diizinkan 10 persen.

Selain Organda, turut hadir Dirlantas Polda Sumut, Dishub kabupaten/kota, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Jasa Raharja, serta pihak terkait lainnya.

Kadis Perhubungan Sumut, Anthony Siahaan mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk merumuskan secara bersama tentang besaran tarif angkutan packanaiknya harga BBM pertanggal 18 November 2014. “Kita membicarakan mengenai tarif angkutan umum kelas ekonomi saja,” ucap Anthony.

Dia menjelaskan, dalam surat itu menteri menerapkan besaran kenaikan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum antar kota dalam provinsi tidak melebihi 10 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya.

“Di Sumut sendiri, tarif yang berlaku saat ini berdasarkan surat edaran Gubernur terakhir mengenai tarif angkutan yakni tarif dasar Rp 120 per km per penumpang. Dengan batas atas yakni tarif sebesar Rp 167 per km per penumpang,” ujarnya.

Kepada seluruh kabupaten/kota, Anthony mengimbau untuk segera memutuskan penyesuaian tarif baru ini. “Kalau bisa sebelum hari Jumat ini penyesuaian tarif sudah ditetapkan. Karena sesuai instruksi Menhub, pemberlakuan tarif akan mulai dilakukan pada hari Jumat,” ujarnya sembari meminta semua pihak ikut mengawasi pemberlakuan tarif baru di lapangan. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/