JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menambah kewenangan Aceh untuk mengelola daerahnya. Dalam waktu dekat, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) bisa mengelola daerah pesisir di kepulauan dan tambang alam di pesisir.
Namun pemberian kewenangan itu tidak cuma-cuma. Pemerintah meminta NAD mengganti bendera Aceh yang mengandung Unsur Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno kemarin (19/11). Menurut dia pemerintah saat ini sedang menyelesaikan Qanun atau peraturan daerah NAD.
Salah satu poin yang dibahas yaitu pemerintah akan memberikan kewenangan pusat pada NAD. “Mereka nantinya bisa mengurus daerah pesisir kepulauan Aceh,” jelasnya.
Tak hanya itu, NAD ke depannya juga diberikan hak untuk mengelola tambang-tambang di wilayah pesisir. Semua hasil tambang itu bisa digunakan untuk memajukan NAD.
Namun, ada timbal balik dari pemberian kewenangan itu. Tedjo mengatakan, NAD harus mau mengganti bendera yang mereka miliki saat ini. Pemerintah, kata Tedjo, meminta NAD mengganti bendera yang bernuansa GAM.
Saat ini bendera NAD sangat kentara dengan nuansa GAM. Yakni bendera didominasi warna merah dengan strip hitam. Di tengah bendera ada lambang bulan sabit dan bintang berwarna putih.
Negosiasi rencananya dilakukan dalam waktu dekat. Tedjo mengatakan pemerintah akan menggunakan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan MoU Helsinki sebagai landasan negosiasi. (aph/kim)