MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai memeriksa mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, terkait dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah PT.KAI, yang kini dikuasai PT Agra Citra Kharisma (ACK) di Jalan Jawa Medan Timur,
tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung RI, menjadwalkan akan memeriksa dua tersangka lainnya.
“Untuk Abdillah, mantan walikota satu lagi, sudah pernah dimintai keterangan sebagai tersangka di gedung Bundar Kejagung. Begitu juga, Handoko Lie. Jadi, hasil pemeriksaan Rahudman akan menjadi bahan pemeriksaan lanjutan pada kedua tersangka lain. Keduanya dijadwalkan akan diperiksa pekan depan,” ucap Susanto, yang memimpin tim penyidik Kejagung, saat mendatangi Rutan Tanjunggusta Medan, Rabu (19/11) kemarin.
Namun, belum diketahui tempat pemeriksaan untuk kedua tersangka tersebut. Apakah di Kantor Kejatisu atau di Mabes Kejagung di Jakarta.
Susanto mengharapkan, dengan pemeriksaan Rahudman ini, ada titik cerah yang baru dalam fakta yang akan terungkap, bahwa bangunan Center Poin di atas aset PT. KAI sudah menyelahi aturan dan terdapat dugaan korupsi di dalamnya. “Hasil pemeriksaan ini bisa singkron. Untuk modal kita mengungkap yang lain dalam kasus ini dan modal untuk memeriksa tersangka yang lainnya,” harapnya.
Ditanyakan soal penahanan terhadap Abdillah dan Handoko Lie, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana saat dikonfirmasi melalui telepon selular, kemarin, mengaku belum tahu. “Tunggu tanggal mainnya, penyedik saya tanya belum. Itu wewenang mereka selaku penyidik. Kalau ada perintahan penahanan dan dilakukan penahanan saya akan beritahu kepada rekan-rekan media di Medan lah,” ucap Tony.
Selain mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi baik dari Pemko Medan dan PT.KAI. Kejagung juga menyita bangunan yang berdiri di atas lahan bersengketa tersebut.
Meski lahan milik PT KAI yang sekarang dikelola PT ACK sedang berkasus, Kejagung belum memberikan rekomendasi kepada Pemko Medan untuk menghentikan dan membongkar bangunan Centre Point itu.
Diberitakan sebelumnya, para tersangka diduga terlibat korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan pada 1982. Di atas Lahan milik negara itu, PT ACK membangun Medan Center Point.
Padahal, lahan tersebut ingin digunakan PT KAI untuk lokasi pembangunan 288 rumah karyawan. Namun entah bagaimana, Pemko Medan malah memberikan HGB kepada PT.ACK sehingga kewajiban pembangunan rumah karyawan PT KAI menjadi terbengkalai.(gus/smg/ras)