KUALA LUMPUR- Kepolisian di Raja Malaysia menjatuhkan tuduhan pembunuhan kepada satu pasangan suami-isteri (pasutri) di Kuala Lumpur. Pasutri itu dituduh membunuh pembantu rumah tangga (PRT), Isti Komariyah (26) warga Indonesia yang tewas akibat kelaparan.
Seorang pengacara mengukuhkan majikan Isti, Fong Kong Meng (55) dan isterinya, Teoh Ching Yen (53) dikenakan pasal pembunuhan di pengadilan distrik di luar ibu kota Kuala Lumpur. Demikian diungkapkan pengacara Fong, Gouk Ngek Seong seperti dikutip AFP, Kamis (16/6).
Perwakilan KBRI di Malaysia mengapresiasi upaya Malaysia yang dinilai cepat. “Kami memuji dan menghargai langkah Malaysia untuk mendakwa. Jika tak mengambil langkah penting dan menunda persidangan, akan berbahaya,” ujar juru bicara KBRI, Suryana. (bbs/jpnn)