SUMUTPOS.CO – Pria Inggris yang didakwa membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong, Rurik Jutting, dinyatakan sehat untuk diadili.
Rurik Jutting, bankir berusia 29 tahun, yang ditahan di Hong Kong awal bulan ini juga diajukan untuk mengikuti tes kejiwaan.
Ia dituduh membunuh Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, yang ditemukan meninggal di apartemennya pada tanggal 1 November lalu.
Dua wanita Indonesia ini bekerja di Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga namun kemudian beralih sebagai pekerja seks komersial.
Hakim Bina Chainrai menetapkan Jutting layak atau sehat secara mental untuk diadili setelah mengikuti tes selama dua minggu di pusat pemeriksaan mental, menurut kantor berita AFP.
Sidang ditunda hingga tanggal 6 Juli 2015 atas permintaan jaksa penuntut yang menyatakan diperlukan beberapa bulan untuk memeriksa bukti secara rinci.
Jenazah Sumiarti dan Seneng telah dimakamkan masing-masing di Cilacap dan di Sulawesi Tenggara. (BBC)
SUMUTPOS.CO – Pria Inggris yang didakwa membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong, Rurik Jutting, dinyatakan sehat untuk diadili.
Rurik Jutting, bankir berusia 29 tahun, yang ditahan di Hong Kong awal bulan ini juga diajukan untuk mengikuti tes kejiwaan.
Ia dituduh membunuh Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, yang ditemukan meninggal di apartemennya pada tanggal 1 November lalu.
Dua wanita Indonesia ini bekerja di Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga namun kemudian beralih sebagai pekerja seks komersial.
Hakim Bina Chainrai menetapkan Jutting layak atau sehat secara mental untuk diadili setelah mengikuti tes selama dua minggu di pusat pemeriksaan mental, menurut kantor berita AFP.