26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Selandia Baru Sahkan UU Antiterorisme

Data pemerintah Selandia Baru menyebutkan sekitar 30-40 orang masuk kategori "pejuang asing"
Data pemerintah Selandia Baru menyebutkan sekitar 30-40 orang masuk kategori “pejuang asing”

SUMUTPOS.CO- Parlemen Selandia Baru telah menyetujui Undang-Undang Antiterorisme baru yang bertujuan untuk mencegah ancaman domestik dari kelompok ekstrimis asing.

Undang-Undang yang disahkan pada Selasa (9/12) itu disetujui oleh 94 suara dengan 27 orang anggota parlemen menolak.

Aturan itu memberikan izin pengawasan melalui video selama 24 jam tanpa disertai surat perintah dan juga pembatalan paspor selama tiga tahun bagi mereka yang diduga terlibat dalam terorisme.

Perdana Menteri John Key mengatakan aturan ini merupakan respon atas situasi yang berkembang.

“Ancaman terhadap Selandia Baru telah meningkat dan ini sangat penting bahwa kami memiliki kemampuan untuk merespon itu semua,” kata Key dalam sebuah pernyataan.

Dalam pidato pekan lalu, dia mengatakan ada sejumlah individu terinspirasi oleh kelompok militan Islam seperti ISIS (atau yang menyebut dirinya sebagai Negara Islam) sehingga “tertarik untuk melakukan serangan domestik”.

“Data badan pemerintah menyebutkan sekitar 30-40 orang dikhawatirkan telah masuk kategori pejuang asing,” kata dia pada 4 November lalu.

Sejumlah orang diantaranya pergi ke Suriah untuk berperang, kata dia, sementara lainnya terlibat dalam mendanai tindakan ekstrimis dan meradikalisasi orang lain.

UU Antiterorisme yang juga didukung oleh oposisi Partai Buruh, berlaku sementara dan akan berakhir pada 2017. (BBC)

Data pemerintah Selandia Baru menyebutkan sekitar 30-40 orang masuk kategori "pejuang asing"
Data pemerintah Selandia Baru menyebutkan sekitar 30-40 orang masuk kategori “pejuang asing”

SUMUTPOS.CO- Parlemen Selandia Baru telah menyetujui Undang-Undang Antiterorisme baru yang bertujuan untuk mencegah ancaman domestik dari kelompok ekstrimis asing.

Undang-Undang yang disahkan pada Selasa (9/12) itu disetujui oleh 94 suara dengan 27 orang anggota parlemen menolak.

Aturan itu memberikan izin pengawasan melalui video selama 24 jam tanpa disertai surat perintah dan juga pembatalan paspor selama tiga tahun bagi mereka yang diduga terlibat dalam terorisme.

Perdana Menteri John Key mengatakan aturan ini merupakan respon atas situasi yang berkembang.

“Ancaman terhadap Selandia Baru telah meningkat dan ini sangat penting bahwa kami memiliki kemampuan untuk merespon itu semua,” kata Key dalam sebuah pernyataan.

Dalam pidato pekan lalu, dia mengatakan ada sejumlah individu terinspirasi oleh kelompok militan Islam seperti ISIS (atau yang menyebut dirinya sebagai Negara Islam) sehingga “tertarik untuk melakukan serangan domestik”.

“Data badan pemerintah menyebutkan sekitar 30-40 orang dikhawatirkan telah masuk kategori pejuang asing,” kata dia pada 4 November lalu.

Sejumlah orang diantaranya pergi ke Suriah untuk berperang, kata dia, sementara lainnya terlibat dalam mendanai tindakan ekstrimis dan meradikalisasi orang lain.

UU Antiterorisme yang juga didukung oleh oposisi Partai Buruh, berlaku sementara dan akan berakhir pada 2017. (BBC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/