29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Atas Nama Subsidi

Pasokan Solar untuk 14 SPBU Dihentikan

Soal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi begitu banyak menimbulkan cerita. Kisah penyaluran yang tak tepat sasaran
menjadi cerita klasik yang tak juga terselesaikan. Terbaru, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
ditengarai  kelebihan kuota BBM bersubsidi.

Ya, Pertamina telah memberi skorsing kepada SPBU di Sumatera Utara karena melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Setidaknya 14 SPBU di Sumut, dihentikan pasokan solar oleh Pertamina sejak tanggal 17 Juni lalu.

Hal itu didasarkan karena menjual BBM bersubsidi dengan jerigen atau drum tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait. Menurut Humas Pertamina Regional I Fitri Erika, hal itu juga dilakukan karena adanya komplain masyarakat yang kesulitan memperoleh solar dan premium. Padahal, pihaknya berupaya agar penyaluran BBM tepat sasaran. Karena itu, Pertamina menginstruksikan SPBU untuk tidak melayani permintaan pembelian masyarakat yang menggunakan jerigen tanpa surat verifikasi dari dinas terkait.

Selain itu, Pertamina Regional Sumut terus melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke setiap SPBU. “Sidak ini bertujuan untuk menjaga BBM bersubsidi agar tidak over kuota dan tetap tepat sasaran. Pertamina mengimbau, masyarakat untuk bersedia melaporkan apabila terjadi indikasi penyalahgunaan dalam hal penyaluran bersubsidi kepada Pertamina,” ujar Fitri Erika kepada Sumut Pos ketika melakukan sidak di SPBU Pertamina Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (20/6).

Pertamina pun telah tegas menginstruksikan semua SPBU di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) untuk tidak melayani pembelian BBM masyarakat yang menggunakan mobil dengan cara melansir sampai berkali-kali ke SPBU dalam satu hari. “Nah, dari hasil sidak para petugas kami ke seluruh SPBU di banyak daerah di Sumatera Utara, termasuk di kawasan Jalinsum, ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen tapi tanpa surat verifikasi dari dinas terkait. Ini membuat kami memberikan sanksi tegas kepada mereka,” kata dia.

Untuk jenis premium, lanjut Fitri Erika, kuota yang telah ditetapkan pemerintah per 30 Mei 2011 adalah 548,655 kiloliter. Realisasi yang sudah dikeluarkan Pertamina hingga 30 Mei 2011 adalah 585,613 kiloliter. Sedangkan untuk jenis solar, kuota yang ditetapkan pemerintah per 30 Mei 2011 adalah 417,211 kiloliter. Sementara realisasi yang sudah dikeluarkan Pertamina hingga 30 Mei 2011 adalah 435,862 kiloliter.

“Dari angka tersebut terlihat ada kelebihan kuota sebesar 6,7 persen untuk premium dan 4,5 persen untuk solar,” terang Fitri lagi.

“Pertamina telah berusaha keras untuk menyimbangkan penyaluran (solar dan premium -red)  sesuai dengan kuota (yang ditetapkan pemerintah), agar hingga 31 Desember (semua permintaan masyarakat) terpenuhi. Untuk itu, Pertamina menyalurkan sesuai dengan angka rata-rata harian yang ada di setiap SPBU,” tambahnya.
Terkait dengan itu, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajdi meminta, pihak Pertamina tidak boleh diskriminasi dalam memberikan sanksi kepada pihak SPBU yang melakukan pelanggaran. “Sanksi yang diberikan Pertamina harus tegas, karena pelanggaran yang dilakukan SPBU nakal sangat merugikan konsumen,” katanya.

Sanksi yang tegas tidak hanya membuat efek jera pada pelaku usaha SPBU agar kasus serupa tidak ada, namun juga pelayanan kepada konsumen akan kebutuhan premiun ataupun solar tidak terganggu.
”Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sangat merugikan konsumen. Jadi Pertamina harus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas agar kasus serupa tidak berulang lagi,” tegasnya. (ari/bbs)

SPBU yang Diberi Pembinaan

  1. SPBU 14.214.246 Aek Natas Rantau Parapat, Labuhan Batu
  2. SPBU 14.214.230 Desa Aek Kota Batu, Labuhan Batu
  3. SPBU 14.201.121 Jalan Sempakata, Medan
  4. SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya, Simalungun
  5. SPBU 14.207.182 Desa Pekan Selesai, Langkat
  6. SPBU 14.211.237 Desa Padang Mas/Kabanjahe, Karo
  7. SPBU 14.221.241 Desa Kampung Dalam Kabanjahe, Karo
  8. SPBU 14.214.280 Jalan SM Raja/ Bakaran Batu, Labuhan Batu
  9. SPBU 14.202.149 Jalan Karya Jasa, Medan
  10. SPBU 14.213.264 Kelurahan Sirantau, Asahan
  11. SPBU 14.212.252 Jalan Raya Sei Renggas Kisaran, Asahan
  12. SPBU 14.225.331 Jalan Padang Sidempuan 132, Sibuluan 1, Sibolga
  13. SPBU 14.203.163 Jalan Besar Tanjung Morawa, Deli Serdang
  14. SPBU 142.031.138 Hamparan Perak, Deli Serdang

*Batas Waktu Pembinaan Bervariasi antara 14 hingga 21 Hari.

Strategi Pertamina Pemasaran Region 1 agar Penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran

  1. Mengimbau kepada kendaraan pribadi, khususnya keluaran terbaru dan mobil mewah yang ingin mengisi BBM bersubsidi untuk beralih ke Pertamax (bagi SPBU yang memiliki dispenser Pertamax).
  2. Mewaspadai Mobil Pick Up dan truk yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya, dengan cara mengisi BBM sesuai kewajaran.
  3. Tidak melayani kendaraan bermotor yang diketahui dalam 1 hari telah melakukan beberapa kali pengisian BBM bersubsidi (melansir).
  4. Melarang pengisian dengan jerigen, kecuali untuk usaha kecil yang dilengkapi surat rekomendasi dan camat di lokasi SPBU berada. Ada pun untuk usaha kecil, pengisian dibatasi 40 liter per hari atau sekitar dua jerigen.

Pasokan Solar untuk 14 SPBU Dihentikan

Soal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi begitu banyak menimbulkan cerita. Kisah penyaluran yang tak tepat sasaran
menjadi cerita klasik yang tak juga terselesaikan. Terbaru, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
ditengarai  kelebihan kuota BBM bersubsidi.

Ya, Pertamina telah memberi skorsing kepada SPBU di Sumatera Utara karena melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Setidaknya 14 SPBU di Sumut, dihentikan pasokan solar oleh Pertamina sejak tanggal 17 Juni lalu.

Hal itu didasarkan karena menjual BBM bersubsidi dengan jerigen atau drum tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait. Menurut Humas Pertamina Regional I Fitri Erika, hal itu juga dilakukan karena adanya komplain masyarakat yang kesulitan memperoleh solar dan premium. Padahal, pihaknya berupaya agar penyaluran BBM tepat sasaran. Karena itu, Pertamina menginstruksikan SPBU untuk tidak melayani permintaan pembelian masyarakat yang menggunakan jerigen tanpa surat verifikasi dari dinas terkait.

Selain itu, Pertamina Regional Sumut terus melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke setiap SPBU. “Sidak ini bertujuan untuk menjaga BBM bersubsidi agar tidak over kuota dan tetap tepat sasaran. Pertamina mengimbau, masyarakat untuk bersedia melaporkan apabila terjadi indikasi penyalahgunaan dalam hal penyaluran bersubsidi kepada Pertamina,” ujar Fitri Erika kepada Sumut Pos ketika melakukan sidak di SPBU Pertamina Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (20/6).

Pertamina pun telah tegas menginstruksikan semua SPBU di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) untuk tidak melayani pembelian BBM masyarakat yang menggunakan mobil dengan cara melansir sampai berkali-kali ke SPBU dalam satu hari. “Nah, dari hasil sidak para petugas kami ke seluruh SPBU di banyak daerah di Sumatera Utara, termasuk di kawasan Jalinsum, ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen tapi tanpa surat verifikasi dari dinas terkait. Ini membuat kami memberikan sanksi tegas kepada mereka,” kata dia.

Untuk jenis premium, lanjut Fitri Erika, kuota yang telah ditetapkan pemerintah per 30 Mei 2011 adalah 548,655 kiloliter. Realisasi yang sudah dikeluarkan Pertamina hingga 30 Mei 2011 adalah 585,613 kiloliter. Sedangkan untuk jenis solar, kuota yang ditetapkan pemerintah per 30 Mei 2011 adalah 417,211 kiloliter. Sementara realisasi yang sudah dikeluarkan Pertamina hingga 30 Mei 2011 adalah 435,862 kiloliter.

“Dari angka tersebut terlihat ada kelebihan kuota sebesar 6,7 persen untuk premium dan 4,5 persen untuk solar,” terang Fitri lagi.

“Pertamina telah berusaha keras untuk menyimbangkan penyaluran (solar dan premium -red)  sesuai dengan kuota (yang ditetapkan pemerintah), agar hingga 31 Desember (semua permintaan masyarakat) terpenuhi. Untuk itu, Pertamina menyalurkan sesuai dengan angka rata-rata harian yang ada di setiap SPBU,” tambahnya.
Terkait dengan itu, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajdi meminta, pihak Pertamina tidak boleh diskriminasi dalam memberikan sanksi kepada pihak SPBU yang melakukan pelanggaran. “Sanksi yang diberikan Pertamina harus tegas, karena pelanggaran yang dilakukan SPBU nakal sangat merugikan konsumen,” katanya.

Sanksi yang tegas tidak hanya membuat efek jera pada pelaku usaha SPBU agar kasus serupa tidak ada, namun juga pelayanan kepada konsumen akan kebutuhan premiun ataupun solar tidak terganggu.
”Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sangat merugikan konsumen. Jadi Pertamina harus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas agar kasus serupa tidak berulang lagi,” tegasnya. (ari/bbs)

SPBU yang Diberi Pembinaan

  1. SPBU 14.214.246 Aek Natas Rantau Parapat, Labuhan Batu
  2. SPBU 14.214.230 Desa Aek Kota Batu, Labuhan Batu
  3. SPBU 14.201.121 Jalan Sempakata, Medan
  4. SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya, Simalungun
  5. SPBU 14.207.182 Desa Pekan Selesai, Langkat
  6. SPBU 14.211.237 Desa Padang Mas/Kabanjahe, Karo
  7. SPBU 14.221.241 Desa Kampung Dalam Kabanjahe, Karo
  8. SPBU 14.214.280 Jalan SM Raja/ Bakaran Batu, Labuhan Batu
  9. SPBU 14.202.149 Jalan Karya Jasa, Medan
  10. SPBU 14.213.264 Kelurahan Sirantau, Asahan
  11. SPBU 14.212.252 Jalan Raya Sei Renggas Kisaran, Asahan
  12. SPBU 14.225.331 Jalan Padang Sidempuan 132, Sibuluan 1, Sibolga
  13. SPBU 14.203.163 Jalan Besar Tanjung Morawa, Deli Serdang
  14. SPBU 142.031.138 Hamparan Perak, Deli Serdang

*Batas Waktu Pembinaan Bervariasi antara 14 hingga 21 Hari.

Strategi Pertamina Pemasaran Region 1 agar Penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran

  1. Mengimbau kepada kendaraan pribadi, khususnya keluaran terbaru dan mobil mewah yang ingin mengisi BBM bersubsidi untuk beralih ke Pertamax (bagi SPBU yang memiliki dispenser Pertamax).
  2. Mewaspadai Mobil Pick Up dan truk yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya, dengan cara mengisi BBM sesuai kewajaran.
  3. Tidak melayani kendaraan bermotor yang diketahui dalam 1 hari telah melakukan beberapa kali pengisian BBM bersubsidi (melansir).
  4. Melarang pengisian dengan jerigen, kecuali untuk usaha kecil yang dilengkapi surat rekomendasi dan camat di lokasi SPBU berada. Ada pun untuk usaha kecil, pengisian dibatasi 40 liter per hari atau sekitar dua jerigen.

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/