26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Akhirnya, Kejagung Cekal Idawati Pasaribu

Foto: Hulman/PM Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) akhirnya mengeluarkan surat pencekalan terpidana Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51) yang tinggal di Jalan Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kampung Agas RT 003 RW 007 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang, Kota Batam.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH MH ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12) mengatakan jika surat pencekalan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) tertanggal 31 Oktober 2014 lalu terhadap terpidana Idawati Pasaribu yang divonis MA 18 tahun itu sudah diterima.

“Dengan adanya surat pencekalan bepergian ke luar negeri maka ruang gerak Idawati Pasaribu yang terjerat kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan itu akan semakin sempit,” sebutnya

Lanjut Iwan, sejak vonis tingkat kasasi MA RI yang memvonis Idawati Pasaribu dengan pidana 16 tahun penjara itu, Kejagung RI tetap melakukan kordinasi dengan Kejari Lubuk Pakam. “Kita tetap melakukan kordinasi untuk mengeksekusi terpidana Idawati Pasaribu meskipun sampai sekarang belum berhasil dieksekusi,” ujarnya

Sementara Kepala Imigrasi Kelas IA Medan, Jayrozi ketika dikonfirmasi via selularnya mengatakan jika pihaknya belum diberitahu soal pencekalan Idawati Pasaribu.

“Kalau surat pencekalan yang dikeluarkan Kejagung RI kepada Menteri Hukum dan HAM tidak diberitahu sama kita, itu urusan Kejagung RI dengan Menetri Hukum dan HAM atau Dirjen Imigrasi. Kalau surat pencekalan sudah dikeluarkan berarti sudah ada dalam data online imigrai. Nanti kalau yang dicekal itu bepergian, aka nada tanda merah saat memeriksa paspornya atau identitasnya,” ujarnya

Terpisah Ariani boru Aritonang (50) ibu korban menyebutkan jika tanggal 24 November 2014 lalu pihaknya sudah menyurati Kejagung RI agar terpidana Idawati Pasaribu secepat mungkin dieksekusi.

“Surat itu juga kami tembuskan kepada Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM, Ketua MA, DPR RI, KPK, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Kapolri, Ombusman, Kapoldasu, DPRD Sumut, Kejatisu, Kejari Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kami keluarga korban percaya penuh kepada Jaksa Agung HM Prasetio mampu mengeksekusi terpidana Idawati Pasaribu,” sebut Ariani

Terkait surat keluarga korban, Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting SH MH sdaat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat dari keluarga korban. “Intinya permintaan keluarga korban dengan harapan kita sama yakni dapat segera mengeksekusi terpidana Idawati Pasaribu,” pungkasnya. (man/bd)

Foto: Hulman/PM Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) akhirnya mengeluarkan surat pencekalan terpidana Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51) yang tinggal di Jalan Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kampung Agas RT 003 RW 007 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang, Kota Batam.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH MH ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12) mengatakan jika surat pencekalan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) tertanggal 31 Oktober 2014 lalu terhadap terpidana Idawati Pasaribu yang divonis MA 18 tahun itu sudah diterima.

“Dengan adanya surat pencekalan bepergian ke luar negeri maka ruang gerak Idawati Pasaribu yang terjerat kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan itu akan semakin sempit,” sebutnya

Lanjut Iwan, sejak vonis tingkat kasasi MA RI yang memvonis Idawati Pasaribu dengan pidana 16 tahun penjara itu, Kejagung RI tetap melakukan kordinasi dengan Kejari Lubuk Pakam. “Kita tetap melakukan kordinasi untuk mengeksekusi terpidana Idawati Pasaribu meskipun sampai sekarang belum berhasil dieksekusi,” ujarnya

Sementara Kepala Imigrasi Kelas IA Medan, Jayrozi ketika dikonfirmasi via selularnya mengatakan jika pihaknya belum diberitahu soal pencekalan Idawati Pasaribu.

“Kalau surat pencekalan yang dikeluarkan Kejagung RI kepada Menteri Hukum dan HAM tidak diberitahu sama kita, itu urusan Kejagung RI dengan Menetri Hukum dan HAM atau Dirjen Imigrasi. Kalau surat pencekalan sudah dikeluarkan berarti sudah ada dalam data online imigrai. Nanti kalau yang dicekal itu bepergian, aka nada tanda merah saat memeriksa paspornya atau identitasnya,” ujarnya

Terpisah Ariani boru Aritonang (50) ibu korban menyebutkan jika tanggal 24 November 2014 lalu pihaknya sudah menyurati Kejagung RI agar terpidana Idawati Pasaribu secepat mungkin dieksekusi.

“Surat itu juga kami tembuskan kepada Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM, Ketua MA, DPR RI, KPK, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Kapolri, Ombusman, Kapoldasu, DPRD Sumut, Kejatisu, Kejari Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kami keluarga korban percaya penuh kepada Jaksa Agung HM Prasetio mampu mengeksekusi terpidana Idawati Pasaribu,” sebut Ariani

Terkait surat keluarga korban, Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting SH MH sdaat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat dari keluarga korban. “Intinya permintaan keluarga korban dengan harapan kita sama yakni dapat segera mengeksekusi terpidana Idawati Pasaribu,” pungkasnya. (man/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/