31.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Kades Kayu Besar Terancam 4 Tahun Penjara

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
TERTUNDUK: Masriadi hanya bisa tertunduk lesu saat diadili di PN Medan, Senin (4/9).

SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Masriadi alias Adi terancam 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/9) sore. Itu akibat ulahnya melakukan pengutan liar (Pungli).

Adi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melakukan pungli atau tindak pidana korupsi yang masuk pada unsur gratifikasi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Heri, menyebut terdakwa diciduk setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tebingtinggi terkait kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 juta. Masriadi meminta uang kepada Pranata alias Frans untuk pengurusaan surat tanah akte Camat, Rabu (1/3) lalu.

Atas perbuatannya, Jaksa Kejari Tebingtinggi itu mengungkapkan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dia terancam penjara minimal 4 tahun, itu ancaman minimal ya,” sebut Heri di ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai sidang.

Sedangkan terdakwa, tidak mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Dengan itu, majelis hakim diketaui oleh Rosmina meminta kepada JPU untuk menghadirkan langsung para saksi pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Dalam perkara ini, Adi berstatus tahanan Lapas Klas IIA Tebingtinggi. Dia terjerat kasus pungli, setelah meminta uang sebesar Rp3 juta atas surat untuk pengurusan surat tanah akte Camat setempat. Dimana, selama sidang terdakwa hanya menundukan kepala di kursi pesakitan ruang sidang PN Medan.(gus/ala)

 

 

 

 

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
TERTUNDUK: Masriadi hanya bisa tertunduk lesu saat diadili di PN Medan, Senin (4/9).

SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Masriadi alias Adi terancam 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/9) sore. Itu akibat ulahnya melakukan pengutan liar (Pungli).

Adi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melakukan pungli atau tindak pidana korupsi yang masuk pada unsur gratifikasi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Heri, menyebut terdakwa diciduk setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tebingtinggi terkait kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 juta. Masriadi meminta uang kepada Pranata alias Frans untuk pengurusaan surat tanah akte Camat, Rabu (1/3) lalu.

Atas perbuatannya, Jaksa Kejari Tebingtinggi itu mengungkapkan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dia terancam penjara minimal 4 tahun, itu ancaman minimal ya,” sebut Heri di ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai sidang.

Sedangkan terdakwa, tidak mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Dengan itu, majelis hakim diketaui oleh Rosmina meminta kepada JPU untuk menghadirkan langsung para saksi pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Dalam perkara ini, Adi berstatus tahanan Lapas Klas IIA Tebingtinggi. Dia terjerat kasus pungli, setelah meminta uang sebesar Rp3 juta atas surat untuk pengurusan surat tanah akte Camat setempat. Dimana, selama sidang terdakwa hanya menundukan kepala di kursi pesakitan ruang sidang PN Medan.(gus/ala)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/