26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Periksa Rizal Abdullah Sebagai Tersangka

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, Rabu (17/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

“RA (Rizal Abdullah) diperiksa sebagai tersangka‎,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK,
Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (17/12).

Rizal diumumkan sebagai tersangka pada 29 September 2014. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan sangkaan pasal itu, Rizal diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Terkait kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai ‎kerugian dalam proyek itu sekitar Rp 25 miliar.

Selain Rizal, KPK juga ‎memanggil manajer wilayah penjualan IV PT Wijaya Karya Beton, Siswanto Kartoyo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. “‎Siswanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” tandas Priharsa.‎(gil/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, Rabu (17/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

“RA (Rizal Abdullah) diperiksa sebagai tersangka‎,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK,
Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (17/12).

Rizal diumumkan sebagai tersangka pada 29 September 2014. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan sangkaan pasal itu, Rizal diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Terkait kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai ‎kerugian dalam proyek itu sekitar Rp 25 miliar.

Selain Rizal, KPK juga ‎memanggil manajer wilayah penjualan IV PT Wijaya Karya Beton, Siswanto Kartoyo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. “‎Siswanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” tandas Priharsa.‎(gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/