24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Komisi D Tetap Proses Centre Point

Foto: Andika/Sumut Pos Komisi D DPRD Kota Medan kunjungi Centre Point yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Senin (15/12).
Foto: Andika/Sumut Pos
Komisi D DPRD Kota Medan kunjungi Centre Point yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Senin (15/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Kota Medan nampaknya memiliki hasrat yang teramat besar dalam upaya mempercepat proses perubahan peruntukan Mal Centre Point yang berdiri di salah satu aset negara.

Rabu (17/14), rombongan Komisi D melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kunjungan bertujuan untuk meminta pandangan hukum, mengenai upaya diprosesnya perubahan peruntukan Centre Point yang diajukan PT Agra Citra Karisma (ACK) beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil konsultasi itu, Ketua PN Medan mengaku bahwa tanah di Jalan Jawa yang telah berdiri Centre Point adalah milik PT ACK sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang incrach,“ujar Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif yang dikofirmasi usai pertemuan.

Direvisinya, peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur teknis persyaratan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), diakuinya mempermudah proses perubahan peruntukan Centre Point. “Di dalam Perwal 41/2014, putusan pengadilan yang incrach dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan untuk mengajukan IMB,“ jelas Arif.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Ketua PN Medan, lanjut dia, Komisi D akan melakukan pembahasan internal mengenai rekomendasi yang akan diberikan apakah meloloskan atau tidak perubahan peruntukan Centre Point itu.

“Setelah adanya pandangan hukum dari PN Medan, saya pikir tidak ada alasan untuk menghambat perubahan peruntukan Centre Point,“ jelas Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Disinggung adanya penolakan dari empat Fraksi, karena menganggap tanah yang kini berdiri Centre Point merupakan aset negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Arif dengan tegas menyatakan sampai saat ini dirinya belum ada menerima informasi itu secara langsung. “Tidak ada yang menolak itu, teman-teman di Komisi D yang mewakili fraksinya masing-masing sepertinya setuju,“ katanya menambahkan.

Ditemui terpisah, Penasihat Fraksi Golkar DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menegaskan bahwa upaya yang diambil Komisi D dengan melakukan kunjungan ke PN Medan untuk meminta pandangan hukum merupakan langkah tepat. Dia pun mengatakan sudah seharusnya perubahan peruntukan Centre Point diproses, walaupun ada PK yang diajukan Kementerian BUMN mengenai sengeketa tanah di Jalan Jawa. “Kalau PT KAI menang dalam proses PK, maka win-win solution yang diambil, apakah sistem bagi hasil antara PT ACK dan PT KAI. Apabila PT ACK yang menang, maka tidak akan ada yang berubah dari masalah ini,“ paparnya.

Putusan yang akan diambil nantinya oleh Komisi D, tentu berdasarkan beberapa pertimbangan-pertimbangan terutama dari sisi politik. “Ini lembaga politik loh, jadi keputusan nanti tidak akan jauh dari sisi politik,“ tambahnya.

Pendapat berbeda disampaikan, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu. Dirinya tetap konsisten dengan pendapatnya mengenai permohonan perubahan peruntukan Centre Point. “Seharusnya kita tidak perlu terburu-buru, biarlah PK itu diproses, kita berharap agar putusan PK segera diberikan agar masalah ini cepat selesai,“ kata Burhanudin.

“Lebih bagus masalah ini (Perubahan Peruntukan Centre Point) dipertanyakan ke MA, dimana perwakilan setiap komisi dan unsur pimpinan ikut dalam kunker tersebut,“ tambah Politisi Demokrat itu.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Edi Sukmoro tampaknya mulai malas berpolemik. Edi memastikan, saat ini pihaknya hanya menunggu keluarnya putusan tingkat PK di MA, setelah sebelumnya permohonan kasasinya ditolak.

Terlepas dari bagaimana putusan hukum, Edi mempersilakan masyarakat menilai sendiri siapa yang salah dalam kasus ini. Yang sudah jelas terlihat, saat ini di lahan itu sudah berdiri bangunan mal, ruko, dan apartemen, yang semuanya tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi sederhana saja. Bagaimana bisa belum mengantongi IMB tapi bangunan sudah berdiri seperti itu. Dan anehnya, ini dibiarkan oleh pemda setempat,” ujar Edi Sukmoro kepada koran ini.

Mantan Direktur Aset PT KAI itu juga menyesalkan Pemprov Sumut yang tidak mengambil sikap. Padahal, sebagai instansi atasan Pemko Medan, Pemprov Sumut juga bisa melakukan tindakan.

Pernyataan senada disampaikan Juru Bicara PT KAI, Makmur Syaheran. Dikatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan tingkat PK. “Kita tunggu PK saja lah,” cetus Makmur. (dik/sam)

Foto: Andika/Sumut Pos Komisi D DPRD Kota Medan kunjungi Centre Point yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Senin (15/12).
Foto: Andika/Sumut Pos
Komisi D DPRD Kota Medan kunjungi Centre Point yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Senin (15/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Kota Medan nampaknya memiliki hasrat yang teramat besar dalam upaya mempercepat proses perubahan peruntukan Mal Centre Point yang berdiri di salah satu aset negara.

Rabu (17/14), rombongan Komisi D melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kunjungan bertujuan untuk meminta pandangan hukum, mengenai upaya diprosesnya perubahan peruntukan Centre Point yang diajukan PT Agra Citra Karisma (ACK) beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil konsultasi itu, Ketua PN Medan mengaku bahwa tanah di Jalan Jawa yang telah berdiri Centre Point adalah milik PT ACK sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang incrach,“ujar Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif yang dikofirmasi usai pertemuan.

Direvisinya, peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur teknis persyaratan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), diakuinya mempermudah proses perubahan peruntukan Centre Point. “Di dalam Perwal 41/2014, putusan pengadilan yang incrach dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan untuk mengajukan IMB,“ jelas Arif.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Ketua PN Medan, lanjut dia, Komisi D akan melakukan pembahasan internal mengenai rekomendasi yang akan diberikan apakah meloloskan atau tidak perubahan peruntukan Centre Point itu.

“Setelah adanya pandangan hukum dari PN Medan, saya pikir tidak ada alasan untuk menghambat perubahan peruntukan Centre Point,“ jelas Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Disinggung adanya penolakan dari empat Fraksi, karena menganggap tanah yang kini berdiri Centre Point merupakan aset negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Arif dengan tegas menyatakan sampai saat ini dirinya belum ada menerima informasi itu secara langsung. “Tidak ada yang menolak itu, teman-teman di Komisi D yang mewakili fraksinya masing-masing sepertinya setuju,“ katanya menambahkan.

Ditemui terpisah, Penasihat Fraksi Golkar DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menegaskan bahwa upaya yang diambil Komisi D dengan melakukan kunjungan ke PN Medan untuk meminta pandangan hukum merupakan langkah tepat. Dia pun mengatakan sudah seharusnya perubahan peruntukan Centre Point diproses, walaupun ada PK yang diajukan Kementerian BUMN mengenai sengeketa tanah di Jalan Jawa. “Kalau PT KAI menang dalam proses PK, maka win-win solution yang diambil, apakah sistem bagi hasil antara PT ACK dan PT KAI. Apabila PT ACK yang menang, maka tidak akan ada yang berubah dari masalah ini,“ paparnya.

Putusan yang akan diambil nantinya oleh Komisi D, tentu berdasarkan beberapa pertimbangan-pertimbangan terutama dari sisi politik. “Ini lembaga politik loh, jadi keputusan nanti tidak akan jauh dari sisi politik,“ tambahnya.

Pendapat berbeda disampaikan, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu. Dirinya tetap konsisten dengan pendapatnya mengenai permohonan perubahan peruntukan Centre Point. “Seharusnya kita tidak perlu terburu-buru, biarlah PK itu diproses, kita berharap agar putusan PK segera diberikan agar masalah ini cepat selesai,“ kata Burhanudin.

“Lebih bagus masalah ini (Perubahan Peruntukan Centre Point) dipertanyakan ke MA, dimana perwakilan setiap komisi dan unsur pimpinan ikut dalam kunker tersebut,“ tambah Politisi Demokrat itu.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Edi Sukmoro tampaknya mulai malas berpolemik. Edi memastikan, saat ini pihaknya hanya menunggu keluarnya putusan tingkat PK di MA, setelah sebelumnya permohonan kasasinya ditolak.

Terlepas dari bagaimana putusan hukum, Edi mempersilakan masyarakat menilai sendiri siapa yang salah dalam kasus ini. Yang sudah jelas terlihat, saat ini di lahan itu sudah berdiri bangunan mal, ruko, dan apartemen, yang semuanya tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi sederhana saja. Bagaimana bisa belum mengantongi IMB tapi bangunan sudah berdiri seperti itu. Dan anehnya, ini dibiarkan oleh pemda setempat,” ujar Edi Sukmoro kepada koran ini.

Mantan Direktur Aset PT KAI itu juga menyesalkan Pemprov Sumut yang tidak mengambil sikap. Padahal, sebagai instansi atasan Pemko Medan, Pemprov Sumut juga bisa melakukan tindakan.

Pernyataan senada disampaikan Juru Bicara PT KAI, Makmur Syaheran. Dikatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan tingkat PK. “Kita tunggu PK saja lah,” cetus Makmur. (dik/sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/