JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut terpidana mati yang akan dieksekusi tahun ini bertambah satu menjadi 6 orang. Satu terpidana mati tersebut telah memenuhi aspek yuridis.
“Sampai saat ini data yang saya dapat jadi enam orang. Tapi, semua bisa bertambah dan bisa berkurang karena ada aspek-aspek yuridisnya,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Kamis (18/12).
Tony tidak dapat mengungkapkan nama-nama para terpidana mati. Karena menurutnya, hingga waktu pelaksanaan eksekusi, jumlah yang akan dieksekusi bisa bertambah lagi, atau bahkan berkurang.
“Semua masih bisa berubah,” ujarnya.
Sementara JAM Pidum, Basuni Masyarif membenarkan hal tersebut. Namun Basuni tidak dapat memastikan apakah satu terpidana mati tersebut WNI atau WNA.
“Ada WNA. Kami usahakan bisa terlaksana dengan baik,” tutupnya.
Kejagung mengungkapkan ada 20 dari 64 narapidana mati yang sudah siap dieksekusi. Lima terpidana mati di antaranya akan dieksekusi sebelu akhir tahun ini, sisanya tahun depan.
“Untuk jadwal itu kewenangan jaksa eksekutor, termasuk untuk menentukan tempat, hari, jam, serta bagaimana eksekusinya. Antara tanggal 12-31 Desember 2014,” ujar Tony.
Presiden Jokowi juga telah menitipkan pesan untuk Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai eksekusi untuk narapidana mati. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, presiden meminta agar eksekusi segera dilakukan jika memang syarat-syarat sudah terpenuhi.
“Kalau memang sudah terpenuhi peryaratannya untuk dieksekusi ya dieksekusi,” ujar Prasetyo kepada wartawan.
Prasetyo menjelaskan, bahwa tidak semata-mata jika dikatakan akan dieksekusi dan besok langsung dilakukan. Semua ada prosesnya dan terkadang publik tidak mengerti.
“Semua ada prosesnya dan sampai saat ini proses masih berjalan,” terangnya.
Apakah presiden meminta narapidana narkotika didahulukan?
“Sekarang yang pasti kata presiden kita harus memerangi kejahatan narkotika. Karena grasi tidak akan diberikan ke narapidana narkotika. Itu sinyal perang terhadap narkotika,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, penyalahguna narkotika saat ini mencapai empat juta orang dan tahun depan diperkirakan bisa menjadi lima juta. Dari jutaan orang tersebut sehari bisa 30 orang meninggal karena narkoba.
“Narkotika sendiri sekarang bukan hanya di kota besar saja tapi di pelosok juga sudah kedapatan,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan pihaknya akan menghukum segala pelaku penjualan narkotika. Sedangkan untuk pengguna akan direhabilitasi.
“Seperti diketahui yang diputuskan pidana mati ini kan kepala-kepalanya. Pengguna itu lebih diarahkan ke penyembuhan, rehabilitasi. Namun, persoalannya itu tempat rehabilitasi masih berada di kota-kota besar,” tutupnya. (net/bbs)