25.6 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

PT Vonis WN Lituania Seumur Hidup

Penangkapan Narkoba-Ilustrasi
Penangkapan Narkoba-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Warga Negara Republic of Lithuania, Verikas Mindaugas (28), penyelundup sabu-sabu seberat 3,2 Kg, selamat dari hukuman mati. Dia hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan di tingkat banding. Vonis ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Medan pada 9 Juli lalu.

“(Pengadilan Tinggi) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Verikas Mindaugas,” kata Bantu Ginting selaku Ketua Majelis Hakim dalam putusannya sebagaimana dikutip dari laman www.pt-medan.go.id, Jumat (18/9).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dijelaskan Verikas terbukti melanggar Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Indra Cahya memvonis Verikas penjara seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Dwi Meili Nova yang menuntut terdakwa Verikas dengan hukuman mati. (gus/adz)
Sebelumnya, Verikas Mindaugas ditangkap di Bandara Kualanamu pada 14 Desember 2014 lalu. Saat itu dia baru tiba di Bandara Kualanamu dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat Air Asia dengan flight AK 392. (gus/adz)

Penangkapan Narkoba-Ilustrasi
Penangkapan Narkoba-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Warga Negara Republic of Lithuania, Verikas Mindaugas (28), penyelundup sabu-sabu seberat 3,2 Kg, selamat dari hukuman mati. Dia hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan di tingkat banding. Vonis ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Medan pada 9 Juli lalu.

“(Pengadilan Tinggi) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Verikas Mindaugas,” kata Bantu Ginting selaku Ketua Majelis Hakim dalam putusannya sebagaimana dikutip dari laman www.pt-medan.go.id, Jumat (18/9).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dijelaskan Verikas terbukti melanggar Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Indra Cahya memvonis Verikas penjara seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Dwi Meili Nova yang menuntut terdakwa Verikas dengan hukuman mati. (gus/adz)
Sebelumnya, Verikas Mindaugas ditangkap di Bandara Kualanamu pada 14 Desember 2014 lalu. Saat itu dia baru tiba di Bandara Kualanamu dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat Air Asia dengan flight AK 392. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/