26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Yasonna Laoly Sudutkan Bonaran Situmeang

Foto: Kombinasi Yasonna Laoly dan Bonaran Situmeang.
Foto: Kombinasi
Yasonna Laoly dan Bonaran Situmeang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan judicial review UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Bupati Tapteng nonaktif Bonaran Situmeang, masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Inti gugatannya, Bonaran melaporkan KPK ke MK, karena hingga dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus suap ke Akil Mochtar, ditahan, dan dicegah ke luar negeri, belum pernah diberitahukan dua bukti yang diklaim telah dikantongi lembaga antirasuah itu. Sikap KPK ini dianggap tidak sesuai KUHAP.

Proses persidangan di MK berjalan lambat. Terakhir persidangan digelar 11 Desember 2014, dan baru akan digelar lagi 8 Januari 2015.

Pada sidang sebelumnya, pihak pemerintah yang dimintai keterangan MK, sudah menyampaikan tanggapan yang dibacakan Dr. Wicipto Setiadi, S.H. (Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemkum-HAM).

Sebelum membacakan keterangan pemerintah, Wicipto menyebutkan bahwa keterangan yang akan dibacakan itu resmi diteken Menkum-HAM Yasonna H Laoly dan Jaksa Agung H.M.Prasetyo, mewakili presiden.

Menanggapi gugatan Bonaran, sikap pemerintah lebih mendukung KPK dan memojokkan bupati yang juga mantan pengacara itu. “Bahwa terhadap keberatan yang diajukan Pemohon tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi karena keberatan Pemohon bukan merupakan constitutional review, melainkan constitutional complain,” demikian Wicipto menyampaikan pandangan pemerintah.

Dengan kalimat lugas, pemerintah juga menilai, tuduhan Bonaran bahwa KPK bertindak sewenang-wenang, tidaklah tepat. “Harus dipahami sebelum penyidik melakukan penangkapan dan penahanan kepada Pemohon (Bonaran,red) ada serangkaian tindakan yang disebut penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” demikian pandangan pemerintah.

“Penetapan status Pemohon sebagai tersangka bukan merupakan tindakan sewenang-wenang dari KPK sebagai penyidik,” lanjutnya lagi, dalam sidang yang dipimpin hakim konsitusi Hamdan Zoelva itu.

Kores Tambuanan, dari tim pengacara Bonaran, menyampaikan pihaknya akan mendapat giliran mengajukan saksi ahli, pada persidangan 8 Januari mendatang. “Tiga orang (ahli yang akan diajukan di sidang 8 Januari, red),” ujar Kores. (sam/bd)

Foto: Kombinasi Yasonna Laoly dan Bonaran Situmeang.
Foto: Kombinasi
Yasonna Laoly dan Bonaran Situmeang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan judicial review UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Bupati Tapteng nonaktif Bonaran Situmeang, masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Inti gugatannya, Bonaran melaporkan KPK ke MK, karena hingga dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus suap ke Akil Mochtar, ditahan, dan dicegah ke luar negeri, belum pernah diberitahukan dua bukti yang diklaim telah dikantongi lembaga antirasuah itu. Sikap KPK ini dianggap tidak sesuai KUHAP.

Proses persidangan di MK berjalan lambat. Terakhir persidangan digelar 11 Desember 2014, dan baru akan digelar lagi 8 Januari 2015.

Pada sidang sebelumnya, pihak pemerintah yang dimintai keterangan MK, sudah menyampaikan tanggapan yang dibacakan Dr. Wicipto Setiadi, S.H. (Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemkum-HAM).

Sebelum membacakan keterangan pemerintah, Wicipto menyebutkan bahwa keterangan yang akan dibacakan itu resmi diteken Menkum-HAM Yasonna H Laoly dan Jaksa Agung H.M.Prasetyo, mewakili presiden.

Menanggapi gugatan Bonaran, sikap pemerintah lebih mendukung KPK dan memojokkan bupati yang juga mantan pengacara itu. “Bahwa terhadap keberatan yang diajukan Pemohon tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi karena keberatan Pemohon bukan merupakan constitutional review, melainkan constitutional complain,” demikian Wicipto menyampaikan pandangan pemerintah.

Dengan kalimat lugas, pemerintah juga menilai, tuduhan Bonaran bahwa KPK bertindak sewenang-wenang, tidaklah tepat. “Harus dipahami sebelum penyidik melakukan penangkapan dan penahanan kepada Pemohon (Bonaran,red) ada serangkaian tindakan yang disebut penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” demikian pandangan pemerintah.

“Penetapan status Pemohon sebagai tersangka bukan merupakan tindakan sewenang-wenang dari KPK sebagai penyidik,” lanjutnya lagi, dalam sidang yang dipimpin hakim konsitusi Hamdan Zoelva itu.

Kores Tambuanan, dari tim pengacara Bonaran, menyampaikan pihaknya akan mendapat giliran mengajukan saksi ahli, pada persidangan 8 Januari mendatang. “Tiga orang (ahli yang akan diajukan di sidang 8 Januari, red),” ujar Kores. (sam/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru