26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kisruh Izin AirAsia Terkuak

AirAsia
AirAsia

SURABAYA, SUMUTPOS.CO – Kisruh penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura semakin terkuak. Kasus ini juga menyingkap kebobrokan manajemen penerbangan di Indonesia. Siapa sangka jika petugas pengatur lalu lintas udara dan otoritas Bandara Juanda ternyata tak mendapatkan informasi terbaru ihwal izin rute penerbangan luar negeri untuk AirAsia dari Kementerian Perhubungan.

General Manager Bandara Juanda Angkasa Pura I Surabaya Trikora Harjo mengaku tidak tahu ada perubahan jadwal izin terbang untuk AirAsia dari Senin, Rabu, Jumat, Minggu (summer) ke Senin, Selasa, Kamis, Sabtu (winter). Pesawat AirAsia QZ8501 yang diterbangkan pilot Irianto jatuh di perairan Selat Karimata pada Minggu (28/12) lalu.

“Saya diberi (fotokopi surat tembusan) oleh otoritas bandara satu hari setelah kejadian, Pak,” kata Trikora, Selasa (6/1).

Surat yang dimaksud adalah Surat Direktur Angkutan Udara Nomor 008/30/6/DRJU-DAU-2014. Surat bertanggal 24 Oktober 2015 itu perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015.

PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan pergerakan pesawat udara, termasuk menyiapkan fasilitas penunjangnya seperti garbarata. PT AP I juga berperan dalam penyusunan jadwal penerbangan.

Trikora mengaku menjalankan jadwal menurut periode biasanya karena merasa tidak ada perubahan jadwal. Lagi pula jadwal itu sudah dibahas di IDSC. “Saya sebagai pem-provide layanan mengikuti apa yang di-approve AirNav,” katanya.

Kemarin petang, Kementerian Perhubungan merilis tujuh orang yang terkena sanksi akibat peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 dengan tujuan Surabaya-Singapura. Dari ketujuh orang tersebut, ada yang dinonaktifkan dan dimutasi.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustafa Djuaraid mengatakan, tujuh orang yang dinonaktifkan itu berasal dari PT Angkasa Pura I (Persero), Airnav Indonesia, dan Kementerian Perhubungan.

Hadi menjelaskan, tindakan ini diambil dari hasil audit yang masih terus berjalan dan sudah disepakati untuk dilakukan.

“Senin kemarin, Menteri Perhubungan menandatangani instruksi audit investigasi untuk audit internal, dan sedang berlangsung. Ada beberapa pejabat yang diduga terkait penerbangan tanpa jadwal tersebut yang sudah dinonaktifkan dan dimutasi,” kata Hadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1).

Ia menyebutkan, untuk pejabat yang terkena mutasi adalah yang berasal dari Angkasa Pura I, sedangkan pihak dari Airnav Indonesia, dan Kementerian Perhubungan dinonaktifkan.

“Pada hari ini (kemarin, Red) ada pejabat yang diduga terkait penerbangan tanpa jadwal yang sudah dinonaktifkan,” tambahnya.

Tak tinggal diam, Polri pun menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dari sejumlah pihak yang terkait.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi mengatakan, seluruh penerbangan, baik domestik ataupun internasional, harus memiliki izin terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Izin terbang ini berisi kapan saja suatu pesawat diperbolehkan mengudara.

“AirAsia itu tidak mengajukan perubahan izin terbang dari hari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara. Oleh sebab itu, status penerbangannya ilegal,” ujar Praminto di area Crisis Center AirAsia, kompleks Mapolda Jawa Timur, kemarin.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata membenarkan hal itu. Informasi dari Dirjen Perhubungan Udara, AirAsia hanya memperoleh izin terbang pada hari Senin, Selasa, Jumat, dan Sabtu. Namun, realisasinya Senin, Selasa, Jumat, dan Minggu. Perubahan waktu ini tidak didahului dengan pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara.

Barata mengatakan bahwa pesawat rute luar negeri juga mesti mendapat izin terbang dari negara tujuan. Barata pun menyayangkan pihak AirAsia. Sebab, pemerintah Singapura menyebutkan bahwa AirAsia tidak melanggar izin terbang di sana lantaran maskapai yang terkenal dengan penerbangan murah itu telah mengantongi izin terbang pada Senin, Selasa, Jumat, dan Minggu.

“Semestinya AirAsia kembali ke Kemenhub, bilang, eh, tolong dong ubah jam terbang saya jadi Senin, Selasa, Jumat dan Minggu. Tapi ini tidak dilakukan mereka,” ujar Barata.

Soal pengawasan pelaksanaan izin terbang itu sendiri, lanjut Barata, dilakukan oleh sejumlah pihak, yakni Angkasa Pura I, Air Navigation, dan Otoritas Bandara. Dirjen Perhubungan Udara mengirimkan tembusan izin terbang maskapai penerbangan ke sejumlah pihak itu.

“Ilustrasinya begini, kami kirim tembusan itu tidak hanya satu lembar, tapi satu bundel. Nah sekarang mereka perhatikan itu satu per satu enggak? Ini hanya kemungkinan di mana terjadi kealpaan ya,” ujar Barata.

Barata mengatakan, Kementerian Perhubungan tengah mengevaluasi manajemen izin terbang suatu maskapai penerbangan. Jika benar kealpaan terjadi saat pemberian tembusan izin terbang dari Kemenhub kepada para pengawas, Barata meyakinkan bakal mengubah mekanismenya menjadi lebih efektif dan efisien.

Informasi yang diperoleh, AirAsia mulai terbang pada hari Minggu sejak akhir bulan Oktober 2014. Otoritas bandara dan Air Navigation mengetahui aktivitas itu, namun tak ada penindakan atas hal tersebut.

Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin memastikan, pihaknya kooperatif jika Polri hendak menelusuri dugaan pelanggaran UU Penerbangan yang dilakukan korporasinya. ”Iya, iya, pasti kooperatif,” ujar Ahmad di lokasi yang sama.

Memang, jatuhnya AirAsia menyingkap dugaan penyimpangan jadwal terbang maskapai itu dan memunculkan indikasi adanya permainan dalam pemberian izin terbang. Maskapai AirAsia mendapat slot Surabaya-Singapura pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, mulai 26 Oktober 2014 hingga 28 Maret 2015.

Ketua Indonesia Slot Coordinator (IDSC) Hemi Pamuharjo mengakui pihaknya menyetujui tujuh slot (tujuh hari) selama sepekan bagi AirAsia rute Surabaya-Singapura. Tapi, karena hak angkut yang tersisa bagi AirAsia tinggal empat slot, Dirjen Perhubungan Udara hanya menyetujui empat hari terbang.

Persoalannya, kata Hemi, AirNav Indonesia dan Angkasa Pura I diduga tetap menggunakan data alokasi slot IDSC untuk AirAsia, sehingga maskapai itu mengubah jadwal terbang ke hari lain. “Teman-teman di lapangan menggunakan data alokasi slot yang diterbitkan oleh IDSC, yang sebenarnya itu merupakan salah satu persyaratan untuk dapat izin rute,” katanya.

Ditemui terpisah, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan kesiapannya jika benar nantinya Komisi V DPR memanggilnya.

“Ya kalau dipanggil (Komisi V DPR) nggak ada masalah,” ucap Jonan di kantornya, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (6/1) petang. Jonan juga mengaku siap menjelaskan apa yang sudah terjadi.

“Siap, siap aja, kan tinggal kami jelaskan,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Komisi V DPR yang membidangi masalah transportasi menyalahkan pihak Kementerian Perhubungan terkait hilangnya kontak pesawat AirAsia QZ8501 di Selat Karimata pada Minggu (28/12) lalu.

Dalam kejadian tersebut, Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk bertanggung jawab. Terlebih, AirAsia telah melanggar izin terbang. Kementerian Perhubungan dinilai kurang melakukan pengawasan.

Untuk mempertanggungjawabkan musibah tersebut, dalam waktu dekat Komisi V DPR berencana bakal memanggil Jonan. Menanggapi hal tersebut, Jonan yang juga mantan Direktur Utama PT KAI ini mengaku tak keberatan bila dipanggil DPR. (bbs/val)

AirAsia
AirAsia

SURABAYA, SUMUTPOS.CO – Kisruh penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura semakin terkuak. Kasus ini juga menyingkap kebobrokan manajemen penerbangan di Indonesia. Siapa sangka jika petugas pengatur lalu lintas udara dan otoritas Bandara Juanda ternyata tak mendapatkan informasi terbaru ihwal izin rute penerbangan luar negeri untuk AirAsia dari Kementerian Perhubungan.

General Manager Bandara Juanda Angkasa Pura I Surabaya Trikora Harjo mengaku tidak tahu ada perubahan jadwal izin terbang untuk AirAsia dari Senin, Rabu, Jumat, Minggu (summer) ke Senin, Selasa, Kamis, Sabtu (winter). Pesawat AirAsia QZ8501 yang diterbangkan pilot Irianto jatuh di perairan Selat Karimata pada Minggu (28/12) lalu.

“Saya diberi (fotokopi surat tembusan) oleh otoritas bandara satu hari setelah kejadian, Pak,” kata Trikora, Selasa (6/1).

Surat yang dimaksud adalah Surat Direktur Angkutan Udara Nomor 008/30/6/DRJU-DAU-2014. Surat bertanggal 24 Oktober 2015 itu perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015.

PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan pergerakan pesawat udara, termasuk menyiapkan fasilitas penunjangnya seperti garbarata. PT AP I juga berperan dalam penyusunan jadwal penerbangan.

Trikora mengaku menjalankan jadwal menurut periode biasanya karena merasa tidak ada perubahan jadwal. Lagi pula jadwal itu sudah dibahas di IDSC. “Saya sebagai pem-provide layanan mengikuti apa yang di-approve AirNav,” katanya.

Kemarin petang, Kementerian Perhubungan merilis tujuh orang yang terkena sanksi akibat peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 dengan tujuan Surabaya-Singapura. Dari ketujuh orang tersebut, ada yang dinonaktifkan dan dimutasi.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustafa Djuaraid mengatakan, tujuh orang yang dinonaktifkan itu berasal dari PT Angkasa Pura I (Persero), Airnav Indonesia, dan Kementerian Perhubungan.

Hadi menjelaskan, tindakan ini diambil dari hasil audit yang masih terus berjalan dan sudah disepakati untuk dilakukan.

“Senin kemarin, Menteri Perhubungan menandatangani instruksi audit investigasi untuk audit internal, dan sedang berlangsung. Ada beberapa pejabat yang diduga terkait penerbangan tanpa jadwal tersebut yang sudah dinonaktifkan dan dimutasi,” kata Hadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1).

Ia menyebutkan, untuk pejabat yang terkena mutasi adalah yang berasal dari Angkasa Pura I, sedangkan pihak dari Airnav Indonesia, dan Kementerian Perhubungan dinonaktifkan.

“Pada hari ini (kemarin, Red) ada pejabat yang diduga terkait penerbangan tanpa jadwal yang sudah dinonaktifkan,” tambahnya.

Tak tinggal diam, Polri pun menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dari sejumlah pihak yang terkait.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi mengatakan, seluruh penerbangan, baik domestik ataupun internasional, harus memiliki izin terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Izin terbang ini berisi kapan saja suatu pesawat diperbolehkan mengudara.

“AirAsia itu tidak mengajukan perubahan izin terbang dari hari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara. Oleh sebab itu, status penerbangannya ilegal,” ujar Praminto di area Crisis Center AirAsia, kompleks Mapolda Jawa Timur, kemarin.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata membenarkan hal itu. Informasi dari Dirjen Perhubungan Udara, AirAsia hanya memperoleh izin terbang pada hari Senin, Selasa, Jumat, dan Sabtu. Namun, realisasinya Senin, Selasa, Jumat, dan Minggu. Perubahan waktu ini tidak didahului dengan pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara.

Barata mengatakan bahwa pesawat rute luar negeri juga mesti mendapat izin terbang dari negara tujuan. Barata pun menyayangkan pihak AirAsia. Sebab, pemerintah Singapura menyebutkan bahwa AirAsia tidak melanggar izin terbang di sana lantaran maskapai yang terkenal dengan penerbangan murah itu telah mengantongi izin terbang pada Senin, Selasa, Jumat, dan Minggu.

“Semestinya AirAsia kembali ke Kemenhub, bilang, eh, tolong dong ubah jam terbang saya jadi Senin, Selasa, Jumat dan Minggu. Tapi ini tidak dilakukan mereka,” ujar Barata.

Soal pengawasan pelaksanaan izin terbang itu sendiri, lanjut Barata, dilakukan oleh sejumlah pihak, yakni Angkasa Pura I, Air Navigation, dan Otoritas Bandara. Dirjen Perhubungan Udara mengirimkan tembusan izin terbang maskapai penerbangan ke sejumlah pihak itu.

“Ilustrasinya begini, kami kirim tembusan itu tidak hanya satu lembar, tapi satu bundel. Nah sekarang mereka perhatikan itu satu per satu enggak? Ini hanya kemungkinan di mana terjadi kealpaan ya,” ujar Barata.

Barata mengatakan, Kementerian Perhubungan tengah mengevaluasi manajemen izin terbang suatu maskapai penerbangan. Jika benar kealpaan terjadi saat pemberian tembusan izin terbang dari Kemenhub kepada para pengawas, Barata meyakinkan bakal mengubah mekanismenya menjadi lebih efektif dan efisien.

Informasi yang diperoleh, AirAsia mulai terbang pada hari Minggu sejak akhir bulan Oktober 2014. Otoritas bandara dan Air Navigation mengetahui aktivitas itu, namun tak ada penindakan atas hal tersebut.

Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin memastikan, pihaknya kooperatif jika Polri hendak menelusuri dugaan pelanggaran UU Penerbangan yang dilakukan korporasinya. ”Iya, iya, pasti kooperatif,” ujar Ahmad di lokasi yang sama.

Memang, jatuhnya AirAsia menyingkap dugaan penyimpangan jadwal terbang maskapai itu dan memunculkan indikasi adanya permainan dalam pemberian izin terbang. Maskapai AirAsia mendapat slot Surabaya-Singapura pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, mulai 26 Oktober 2014 hingga 28 Maret 2015.

Ketua Indonesia Slot Coordinator (IDSC) Hemi Pamuharjo mengakui pihaknya menyetujui tujuh slot (tujuh hari) selama sepekan bagi AirAsia rute Surabaya-Singapura. Tapi, karena hak angkut yang tersisa bagi AirAsia tinggal empat slot, Dirjen Perhubungan Udara hanya menyetujui empat hari terbang.

Persoalannya, kata Hemi, AirNav Indonesia dan Angkasa Pura I diduga tetap menggunakan data alokasi slot IDSC untuk AirAsia, sehingga maskapai itu mengubah jadwal terbang ke hari lain. “Teman-teman di lapangan menggunakan data alokasi slot yang diterbitkan oleh IDSC, yang sebenarnya itu merupakan salah satu persyaratan untuk dapat izin rute,” katanya.

Ditemui terpisah, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan kesiapannya jika benar nantinya Komisi V DPR memanggilnya.

“Ya kalau dipanggil (Komisi V DPR) nggak ada masalah,” ucap Jonan di kantornya, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (6/1) petang. Jonan juga mengaku siap menjelaskan apa yang sudah terjadi.

“Siap, siap aja, kan tinggal kami jelaskan,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Komisi V DPR yang membidangi masalah transportasi menyalahkan pihak Kementerian Perhubungan terkait hilangnya kontak pesawat AirAsia QZ8501 di Selat Karimata pada Minggu (28/12) lalu.

Dalam kejadian tersebut, Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk bertanggung jawab. Terlebih, AirAsia telah melanggar izin terbang. Kementerian Perhubungan dinilai kurang melakukan pengawasan.

Untuk mempertanggungjawabkan musibah tersebut, dalam waktu dekat Komisi V DPR berencana bakal memanggil Jonan. Menanggapi hal tersebut, Jonan yang juga mantan Direktur Utama PT KAI ini mengaku tak keberatan bila dipanggil DPR. (bbs/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/