26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Hasban Ritonga Diisukan Dilantik Hari Ini

Foto: Bayu/PM Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut yang terpilih menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, saat disidang di PN Medan, selasa (13/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut yang terpilih menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, saat disidang di PN Medan, selasa (13/1/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski pengangkatannya menuai polemik, tapi Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) ‘terpilih’, dikabarkan akan dilantik hari ini, Rabu (14/1). Informasi diperoleh wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (13/1) sore, pelantikan sudah dipersiapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu.

“Iya benar, ada pelantikan sekda besok (hari ini, Red). Makanya tadi Pak Hasban dipanggil BKD untuk menyampaikan informasi seputar pelantikan,” ujar sumber yang juga salah seorang Baperjakat di Kantor Gubsu kepada wartawan. Informasi lain yang diterima, tujuh kepala dinas bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Selasa (13/1), berangkat ke Jakarta guna mengomunikasikan pelantikan Sekda Pemprovsu sesuai surat keputusan presiden (Keppres), serta perubahan struktur organisasi eselon II.

Sumber lainnya dari Satuan Pol-PP Sumut yang enggan disebut namanya, pihaknya disiapkan pada pukul 14.00 Wib, untuk siaga mengamankan pelantikan tersebut. “Ya, besok (hari ini, Red), kami dipersiapkan untuk pelantikan sekda,” bebernya.

Amatan di Aula Martabe yang terletak di lantai II Kantor Gubsu, segala persiapan pelantikan Sekda Pemprovsu sudah dilakukan sedemikian rupa. Antara lain mikrofon sebanyak 5 unit telah disiapkan. Di mana dua saling berhadapan di posisi podium, dua unit lainnya untuk pembawa acara serta pemuka agama yang akan membawakan doa. Ruangan juga sudah tampak bersih dan steril.

“Kami memang disuruh untuk membersihkan ruangan Martabe ini. Karena ada pelantikan Sekdaprovsu yang baru. Tetapi informasi lainnya kami tidak tahu, karena cuma disuruh membersihkan ruangan saja,” kata salah seorang petugas kebersihan yang ditemui wartawan di Aula Martabe.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan BKD Provsu, Ahmat Sofiyan justru terkesan menyembunyikan informasi penting tersebut. Dia mengatakan, kalau tidak ada agenda pelantikan maupun acara pada Selasa (13/1) di Aula Martabe. “Tidak tahu. Saya seharian di kantor saja. Tidak ada pelantikan apapun besok, termasuk pelantikan Sekdaprovsu,” pungkasnya.

Kepala Bidang Pembinaan PNS BKD Provsu, Kaiman Turnip sedikit malu-malu mengakui adanya pelantikan dimaksud. “Saya tidak tahu, namun isu yang berkembang ada pelantikan. Karea itukan bukan wewenang saya. Coba tanya ke Pak Sofiyan saja ya,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Sumut yang juga calon Sekda Pemprovsu ‘terpilih’, Hasban Ritonga masih enggan memberi jawaban. Dia hanya mengaku belum mendapat informasi soal pelantikan besok (hari ini, Red). “Belum ada Abang terima undangan pelantikan,” katanya. Dia mengatakan, meski pelantikan akan tetap dilakukan namun untuk waktunya tergantung Gubsu. “Untuk lebih jelasnya, tanyakan saja ke BKD,” ucapnya.

Sementara, pengangkatan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, terus menuai kecaman. Itu karena Hasban masih berstatus terdakwa kasus sengketa sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut Jl. Pancing Medan.

“Dia bukan lagi tersangka tapi sudah terdakwa. Ini bikin malu kita, bikin malu warga Sumut,” ujar Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, politikus Partai Gerindra asal Siantar itu kepada koran ini di Jakarta, kemarin (13/1).

Siapa yang salah? Vokalis Komisi III DPR itu tidak menyalahkan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Keppres pengangkatan Hasban. Dia lebih menyalahkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai pengusul tiga nama calon, yang salah satunya Hasban.

Selain Gatot, menurut Martin, Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Wapres Jusuf Kalla dan beranggotakan sejumlah menteri terkait, layak disalahkan. “Mereka ceroboh tidak melakukan pengecekan. Nanti saya akan telepon Tjahjo (Mendagri Tjahjo Kumolo, red), kok bisa seperti ini,” pungkas Martin.

Kecaman terhadap pengangkatan Hasban sebagai sekdaprov Sumut itu juga tergambar dari komentar pembaca berita masalah ini di media online di JPNN.com (grup koran ini) dengan judul “Status Terdakwa Lolos Jadi Sekdaprov, Yang Seperti Ini Benar-benar Bikin Malu Jokowi”, yang dimuat kemarin pagi.

Hingga kemarin siang, berita tentang pengangkatan Hasban itu dibaca sekitar 190 ribu orang. Sebanyak 250 pembaca menuliskan komentarnya. Hampir semuanya menyampaikan keheranannya.

“Banyak contoh, elit pemimpin terjebak dan masuk kedalam hal-hal yg membuat Sumut tertinggal dr propinsi lain, tdk mementingkan masyarakatnya.Aneh,” tulis pembaca bernama Bravo di kolom komentar.

Tak jauh beda dengan Martin, Anggota Komisi II DPR, Syarif Abdullah Alkadrie juga mengaku heran mendengar kabar seseorang berstatus terdakwa bakal diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR itu mempertanyakan bagaimana mungkin Sekda yang didakwa perbuatan melawan hukum nanti bisa menjalankan pemerintahan yang clean.

“Bagaimana akan menjalankan pemerintah yang clean sedangkan beliau didakwa perbuatan melawan hukum?” katanya menjawab JPNN.com (grup POSMETRO MEDAN), Selasa (13/1).

Dia mengatakan, kalau memang sampai seorang berstatus terdakwa diusulkan ke presiden, tentunya yang kebablasan adalah yang di bawah atau gubernur sebagai pengusul. Sebab, kata dia, pemerintah pusat selalu berpatokan pada proses yang sudah dilakukan di bawah atau tingkat provinsi.

“Kalau sampai terdakwa yang diajukan, yang kebablasan ya kepala daerahnya (Gubernur). Kok mengajukan terdakwa, bagaimana mau membuat pemerintah yang clean?” katanya.

Dia mengatakan, hal ini tentu tidak sejalan dengan visi pemerintahan yang bersih dan bisa dipercaya masyarakat. Menurut dia, meskipun masih berproses hukum dan belum menjadi terpidana, tapi kalau sudah terdakwa itu tentunya penegak hukum sudah memiliki dua alat bukti kuat.

Tinggal nanti, bagaimana pembuktiannya saat persidangan atau penuntutan dan vonis. “Kalau sudah terdakwa, itu kan sudah penuntutan dan mendekati terpidana. Tapi, memang harus dibuktikan lagi. Namun paling tidak harusnya tidak diangkat dulu karena statusnya terdakwa,” ujarnya.

Menurutnya, seorang pejabat misalnya gubernur saja yang sudah berstatus tersangka, bisa dinonaktifkan. Namun, ini terbalik, berstatus terdakwa tapi malah diangkat. “Seharusnya jangan diangkat dulu dong,” katanya.

Dia mengatakan, memang tidak ada Undang-undang yang melarang seorang terdakwa diangkat sebagai Sekda. Namun, ia mengingatkan, UU jangan selalu ditafsirkan secara formil. Tapi, juga harus dilihat sudut materilnya.

Sementara itu, pada sidang kasus sengketa lahan Sirkuit IMI Pancing dengan agenda putusan sela, Selasa (13/1) siang, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) Hasban Ritonga dan eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Khairul Anwar.

“Menyatakan eksepsi terdakwa Hasban Ritonga dan Khairul Anwar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutan pemeriksaan perkara Nomor Register 2983/B/2014/PN Medan atas nama kedua terdakwa tersebut,” putus Dahlan.

Atas putusan sela tersebut, sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Selama persidangan, terlihat Hasban yang memakai kemeja putih liris tangan panjang ini gelisah dan melipat kedua tangannya sambil memperhatikan majelis hakim membacakan putusan sela.

Sesekali dia menghela nafas sambil menunggu dan memperhatikan majelis. Terkadang dia memegang wajah dan mulutnya dan melepas kaca matanya. Sementara Khairul yang memakai kemeja biru motif petak, hanya tertunduk dari mulai persidangan hingga pembacaan putusan selesai.

Usai persidangan, Hasban mengatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum di persidangan. Ia yakin kasus ini tidak akan menganggu kinerjanya sebagai Sekda nanti. “Yah kita ikuti saja prosesnya di persidangan. Gak terganggu lah,” katanya kepada wartawan saat berjalan meninggalkan ruang sidang.

Dirinya juga mengaku optimis akan bebas dari segala tuntutan. Kepala Inspektorat Pemprovsu itu mengaku hanya memediasi dalam sengketa tersebut. “Nanti kita buktikan dalam persidangan. Dalam sengketa ini saya kan cuma memediasi saja,” pungkasnya.

Terpisah, ketua tim penasehat hukum kedua terdakwa, Marasamin Ritonga mengaku tetap menghormati putusan sela tersebut. Pihaknya akan membuktikan kliennya itu tidak bersalah selama persidangan digelar.

“Banyak hal yang nantinya akan kita buktikan diantaranya kasus ini bukan masalah pidana namun masalah perdata karena adanya perjanjian one prestasi,” paparnya.

Selain itu, Marasamin menambahkan kalau ini merupakan perkara pidana, maka kedua kliennya bukan objek hukum. Sebab, permasalahan aset merupakan tanggung jawab Pemprovsu.

“Aset itukan sesuai peraturan Kemendagri yang bertanggung jawab Gubernur dan Sekda, bukan mereka (kedua terdakwa). Jadi peraturan-peraturan seperti ini akan kita jadikan bukti di persidangan,” tambahnya.

Kedua terdakwa dibela oleh 14 orang pengacara. Mereka adalah Marasamin Ritonga, Charles Silalahi, Joni Asmono, Mardi Santa Wijaya, Mahadi, Erwin Adhanto, M Yusuf, Amar Hanafi, Ali Panca Sipahutar, Rizal Sihombing, Achmad Johari Damanik, Maria Rosalina Sitepu, Jerman Pohan dan Siti Fauziah Nasution.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Lyla Nasution dan Nur Ainun, kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ito Suhardi selaku kuasa hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret 2014 lalu.

Keduanya ditahan sejak Rabu tanggal 22 Oktober 2014 lalu, setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Status tersangka terhadap Hasban, bukan ditangkap dalam kapasitasnya sebagai Kepala Inspektorat. Namun, sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset. Kemudian, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum.

JPU menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Atas dugaan pelanggaran Pasal 424, keduanya diancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Terhadap Pasal 429 diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Sementara Pasal 167 diancam penjara paling lama sembilan bulan.

Sebelumnya, Kejari Medan telah mengalihkan status dari tahanan penjara menjadi tahanan kota untuk kedua terdakwa dengan penjamin yakni Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Plt Sekda Pemprovsu), Hasiholan Silaen. (sam/boy/flo/jpnn/bay/ras)

Foto: Bayu/PM Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut yang terpilih menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, saat disidang di PN Medan, selasa (13/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut yang terpilih menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, saat disidang di PN Medan, selasa (13/1/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski pengangkatannya menuai polemik, tapi Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) ‘terpilih’, dikabarkan akan dilantik hari ini, Rabu (14/1). Informasi diperoleh wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (13/1) sore, pelantikan sudah dipersiapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu.

“Iya benar, ada pelantikan sekda besok (hari ini, Red). Makanya tadi Pak Hasban dipanggil BKD untuk menyampaikan informasi seputar pelantikan,” ujar sumber yang juga salah seorang Baperjakat di Kantor Gubsu kepada wartawan. Informasi lain yang diterima, tujuh kepala dinas bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Selasa (13/1), berangkat ke Jakarta guna mengomunikasikan pelantikan Sekda Pemprovsu sesuai surat keputusan presiden (Keppres), serta perubahan struktur organisasi eselon II.

Sumber lainnya dari Satuan Pol-PP Sumut yang enggan disebut namanya, pihaknya disiapkan pada pukul 14.00 Wib, untuk siaga mengamankan pelantikan tersebut. “Ya, besok (hari ini, Red), kami dipersiapkan untuk pelantikan sekda,” bebernya.

Amatan di Aula Martabe yang terletak di lantai II Kantor Gubsu, segala persiapan pelantikan Sekda Pemprovsu sudah dilakukan sedemikian rupa. Antara lain mikrofon sebanyak 5 unit telah disiapkan. Di mana dua saling berhadapan di posisi podium, dua unit lainnya untuk pembawa acara serta pemuka agama yang akan membawakan doa. Ruangan juga sudah tampak bersih dan steril.

“Kami memang disuruh untuk membersihkan ruangan Martabe ini. Karena ada pelantikan Sekdaprovsu yang baru. Tetapi informasi lainnya kami tidak tahu, karena cuma disuruh membersihkan ruangan saja,” kata salah seorang petugas kebersihan yang ditemui wartawan di Aula Martabe.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan BKD Provsu, Ahmat Sofiyan justru terkesan menyembunyikan informasi penting tersebut. Dia mengatakan, kalau tidak ada agenda pelantikan maupun acara pada Selasa (13/1) di Aula Martabe. “Tidak tahu. Saya seharian di kantor saja. Tidak ada pelantikan apapun besok, termasuk pelantikan Sekdaprovsu,” pungkasnya.

Kepala Bidang Pembinaan PNS BKD Provsu, Kaiman Turnip sedikit malu-malu mengakui adanya pelantikan dimaksud. “Saya tidak tahu, namun isu yang berkembang ada pelantikan. Karea itukan bukan wewenang saya. Coba tanya ke Pak Sofiyan saja ya,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Sumut yang juga calon Sekda Pemprovsu ‘terpilih’, Hasban Ritonga masih enggan memberi jawaban. Dia hanya mengaku belum mendapat informasi soal pelantikan besok (hari ini, Red). “Belum ada Abang terima undangan pelantikan,” katanya. Dia mengatakan, meski pelantikan akan tetap dilakukan namun untuk waktunya tergantung Gubsu. “Untuk lebih jelasnya, tanyakan saja ke BKD,” ucapnya.

Sementara, pengangkatan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, terus menuai kecaman. Itu karena Hasban masih berstatus terdakwa kasus sengketa sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut Jl. Pancing Medan.

“Dia bukan lagi tersangka tapi sudah terdakwa. Ini bikin malu kita, bikin malu warga Sumut,” ujar Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, politikus Partai Gerindra asal Siantar itu kepada koran ini di Jakarta, kemarin (13/1).

Siapa yang salah? Vokalis Komisi III DPR itu tidak menyalahkan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Keppres pengangkatan Hasban. Dia lebih menyalahkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai pengusul tiga nama calon, yang salah satunya Hasban.

Selain Gatot, menurut Martin, Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Wapres Jusuf Kalla dan beranggotakan sejumlah menteri terkait, layak disalahkan. “Mereka ceroboh tidak melakukan pengecekan. Nanti saya akan telepon Tjahjo (Mendagri Tjahjo Kumolo, red), kok bisa seperti ini,” pungkas Martin.

Kecaman terhadap pengangkatan Hasban sebagai sekdaprov Sumut itu juga tergambar dari komentar pembaca berita masalah ini di media online di JPNN.com (grup koran ini) dengan judul “Status Terdakwa Lolos Jadi Sekdaprov, Yang Seperti Ini Benar-benar Bikin Malu Jokowi”, yang dimuat kemarin pagi.

Hingga kemarin siang, berita tentang pengangkatan Hasban itu dibaca sekitar 190 ribu orang. Sebanyak 250 pembaca menuliskan komentarnya. Hampir semuanya menyampaikan keheranannya.

“Banyak contoh, elit pemimpin terjebak dan masuk kedalam hal-hal yg membuat Sumut tertinggal dr propinsi lain, tdk mementingkan masyarakatnya.Aneh,” tulis pembaca bernama Bravo di kolom komentar.

Tak jauh beda dengan Martin, Anggota Komisi II DPR, Syarif Abdullah Alkadrie juga mengaku heran mendengar kabar seseorang berstatus terdakwa bakal diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR itu mempertanyakan bagaimana mungkin Sekda yang didakwa perbuatan melawan hukum nanti bisa menjalankan pemerintahan yang clean.

“Bagaimana akan menjalankan pemerintah yang clean sedangkan beliau didakwa perbuatan melawan hukum?” katanya menjawab JPNN.com (grup POSMETRO MEDAN), Selasa (13/1).

Dia mengatakan, kalau memang sampai seorang berstatus terdakwa diusulkan ke presiden, tentunya yang kebablasan adalah yang di bawah atau gubernur sebagai pengusul. Sebab, kata dia, pemerintah pusat selalu berpatokan pada proses yang sudah dilakukan di bawah atau tingkat provinsi.

“Kalau sampai terdakwa yang diajukan, yang kebablasan ya kepala daerahnya (Gubernur). Kok mengajukan terdakwa, bagaimana mau membuat pemerintah yang clean?” katanya.

Dia mengatakan, hal ini tentu tidak sejalan dengan visi pemerintahan yang bersih dan bisa dipercaya masyarakat. Menurut dia, meskipun masih berproses hukum dan belum menjadi terpidana, tapi kalau sudah terdakwa itu tentunya penegak hukum sudah memiliki dua alat bukti kuat.

Tinggal nanti, bagaimana pembuktiannya saat persidangan atau penuntutan dan vonis. “Kalau sudah terdakwa, itu kan sudah penuntutan dan mendekati terpidana. Tapi, memang harus dibuktikan lagi. Namun paling tidak harusnya tidak diangkat dulu karena statusnya terdakwa,” ujarnya.

Menurutnya, seorang pejabat misalnya gubernur saja yang sudah berstatus tersangka, bisa dinonaktifkan. Namun, ini terbalik, berstatus terdakwa tapi malah diangkat. “Seharusnya jangan diangkat dulu dong,” katanya.

Dia mengatakan, memang tidak ada Undang-undang yang melarang seorang terdakwa diangkat sebagai Sekda. Namun, ia mengingatkan, UU jangan selalu ditafsirkan secara formil. Tapi, juga harus dilihat sudut materilnya.

Sementara itu, pada sidang kasus sengketa lahan Sirkuit IMI Pancing dengan agenda putusan sela, Selasa (13/1) siang, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) Hasban Ritonga dan eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Khairul Anwar.

“Menyatakan eksepsi terdakwa Hasban Ritonga dan Khairul Anwar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutan pemeriksaan perkara Nomor Register 2983/B/2014/PN Medan atas nama kedua terdakwa tersebut,” putus Dahlan.

Atas putusan sela tersebut, sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Selama persidangan, terlihat Hasban yang memakai kemeja putih liris tangan panjang ini gelisah dan melipat kedua tangannya sambil memperhatikan majelis hakim membacakan putusan sela.

Sesekali dia menghela nafas sambil menunggu dan memperhatikan majelis. Terkadang dia memegang wajah dan mulutnya dan melepas kaca matanya. Sementara Khairul yang memakai kemeja biru motif petak, hanya tertunduk dari mulai persidangan hingga pembacaan putusan selesai.

Usai persidangan, Hasban mengatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum di persidangan. Ia yakin kasus ini tidak akan menganggu kinerjanya sebagai Sekda nanti. “Yah kita ikuti saja prosesnya di persidangan. Gak terganggu lah,” katanya kepada wartawan saat berjalan meninggalkan ruang sidang.

Dirinya juga mengaku optimis akan bebas dari segala tuntutan. Kepala Inspektorat Pemprovsu itu mengaku hanya memediasi dalam sengketa tersebut. “Nanti kita buktikan dalam persidangan. Dalam sengketa ini saya kan cuma memediasi saja,” pungkasnya.

Terpisah, ketua tim penasehat hukum kedua terdakwa, Marasamin Ritonga mengaku tetap menghormati putusan sela tersebut. Pihaknya akan membuktikan kliennya itu tidak bersalah selama persidangan digelar.

“Banyak hal yang nantinya akan kita buktikan diantaranya kasus ini bukan masalah pidana namun masalah perdata karena adanya perjanjian one prestasi,” paparnya.

Selain itu, Marasamin menambahkan kalau ini merupakan perkara pidana, maka kedua kliennya bukan objek hukum. Sebab, permasalahan aset merupakan tanggung jawab Pemprovsu.

“Aset itukan sesuai peraturan Kemendagri yang bertanggung jawab Gubernur dan Sekda, bukan mereka (kedua terdakwa). Jadi peraturan-peraturan seperti ini akan kita jadikan bukti di persidangan,” tambahnya.

Kedua terdakwa dibela oleh 14 orang pengacara. Mereka adalah Marasamin Ritonga, Charles Silalahi, Joni Asmono, Mardi Santa Wijaya, Mahadi, Erwin Adhanto, M Yusuf, Amar Hanafi, Ali Panca Sipahutar, Rizal Sihombing, Achmad Johari Damanik, Maria Rosalina Sitepu, Jerman Pohan dan Siti Fauziah Nasution.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Lyla Nasution dan Nur Ainun, kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ito Suhardi selaku kuasa hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret 2014 lalu.

Keduanya ditahan sejak Rabu tanggal 22 Oktober 2014 lalu, setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Status tersangka terhadap Hasban, bukan ditangkap dalam kapasitasnya sebagai Kepala Inspektorat. Namun, sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset. Kemudian, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum.

JPU menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Atas dugaan pelanggaran Pasal 424, keduanya diancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Terhadap Pasal 429 diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Sementara Pasal 167 diancam penjara paling lama sembilan bulan.

Sebelumnya, Kejari Medan telah mengalihkan status dari tahanan penjara menjadi tahanan kota untuk kedua terdakwa dengan penjamin yakni Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Plt Sekda Pemprovsu), Hasiholan Silaen. (sam/boy/flo/jpnn/bay/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/