AMSTERDAM- Pengadilan Distrik Amsterdam, Belanda, Kamis (23/6) membebaskan politikus sayap kanan, Geert Wilders dari lima dakwaan menghina Islam. Ketua Majelis Hakim menilai semua komentar sinis Wilders mengenai Islam tak termasuk tindakan kriminal dalam hukum Belanda.
Pda persidangan yang berlangsung selama delapan bulan itu, Hakim Ketua memandang pendapat-pendapat Ketua Partai Ke bebasan itu sebagai tantangan terhadap Islam merupakan sebuah ideologi. Tapi, dia mengakui pernyataan-pernyataan Wil ders memang kasar dan merendahkan agama yang dibawa Nabi Muhammad itu.
Produser film Fitna itu dibebaskan dari lima dakwaan. “Majelis hakim menilai pendapat-pendapat Anda dapat diterima dalam konteks debat publik,” kata Ketua Majelis Hakim.
Wilders pernah mengungkapkan dia memang memiliki persoalan pribadi terhadap tradisi, budaya, dan ideologi Islam. Namun, dia menegaskan tak bermasalah dengan penganut Islam. Ia juga pernah menyebut Islam sebagai ideologi fasis dan menyamakan Al-Quran dengan buku Mein Kampf karya pemimpin Nazi, Adolf Hitler.
Sejak 2007, kelompok minoritas muslim di Belanda mendesak Wilders diadili karena melanggar kebebasan berbicara. Tapi, Kejaksaan Agung Belanda menolak tuntutan itu karena yakin tidak akan membuahkan hasil.
Dua tahun kemudian, pengadilan banding Amsterdam membatalkan putusan kejaksaan. Mereka memerintahkan penyelidikan terhadap Fitna, sebuah film pendek yang dibuat Wilders untuk menggambarkan Islam sebagai ekstremisme. (bbs/jpnn)