26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Naikkan Pajak Orang Kaya

Barrack Obama
Barrack Obama

WASHINGTON, SUMUTPOS.CO – Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama kembali menyampaikan pidato kenegaraannya kemarin (19/1). Kali ini pemimpin 53 tahun itu memanfaatkan pidato tahunan tersebut untuk berbicara mengenai perekonomian. Rencananya, Negeri Paman Sam menaikkan pajak kalangan atas.

“Seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi AS, tiba waktunya bagi kalangan menengah untuk merasakan imbas positifnya,” kata Obama. Ya, nanti pajak mahal orang-orang kaya itu dialokasikan pada kebutuhan masyarakat awam. Jika lolos di Senat dan House of Representatives (DPR), proposal tersebut akan menaikkan pendapatan hingga USD 320 miliar (sekitar Rp 4.048 triliun) dalam satu dekade.

Sayangnya, Partai Republik yang menguasai dua kamar Kongres AS tersebut sudah berancang-ancang menolak proposal Obama. Menurut mereka, proposal itu tidak efektif. Kalangan atas, terutama para pebisnis yang memiliki aset di atas USD 50 miliar (sekitar Rp 632,9 triliun), pun akan keberatan jika dibebani pajak atau biaya baru. Padahal, skema tersebut akan meningkatkan pendapatan pajak sampai 28 persen. (BBC/hep/c15/ami)

Barrack Obama
Barrack Obama

WASHINGTON, SUMUTPOS.CO – Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama kembali menyampaikan pidato kenegaraannya kemarin (19/1). Kali ini pemimpin 53 tahun itu memanfaatkan pidato tahunan tersebut untuk berbicara mengenai perekonomian. Rencananya, Negeri Paman Sam menaikkan pajak kalangan atas.

“Seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi AS, tiba waktunya bagi kalangan menengah untuk merasakan imbas positifnya,” kata Obama. Ya, nanti pajak mahal orang-orang kaya itu dialokasikan pada kebutuhan masyarakat awam. Jika lolos di Senat dan House of Representatives (DPR), proposal tersebut akan menaikkan pendapatan hingga USD 320 miliar (sekitar Rp 4.048 triliun) dalam satu dekade.

Sayangnya, Partai Republik yang menguasai dua kamar Kongres AS tersebut sudah berancang-ancang menolak proposal Obama. Menurut mereka, proposal itu tidak efektif. Kalangan atas, terutama para pebisnis yang memiliki aset di atas USD 50 miliar (sekitar Rp 632,9 triliun), pun akan keberatan jika dibebani pajak atau biaya baru. Padahal, skema tersebut akan meningkatkan pendapatan pajak sampai 28 persen. (BBC/hep/c15/ami)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/