
RAZIA: Anggota Dewan Parlindungan Purba bersama Kasat Lantas Budi Hendrwan melakukan pemeriksaan pelaksanaan tarif baru angkutan umum di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (20/1). Kebijakan tarif baru angkutan kota (angkot) turun dari Rp5.500 menjadi Rp4.600 per estafet (untuk penumpang umum).
dan khusus untuk mahasiswa dan pelajar, ongkos angkot turun dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000 per estafet ini menyusul kebijakan presiden Joko Widodo yang menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Perhubungan (Dishub) Medan menggelar razia penerapan tarif angkutan di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (20/1). Razia kali ini melibatkan perwakilan Bank Indonesia, asisten ekonomi pembangunan Organda Medan untuk mengecek, apakah sopir angkot sudah memberlakukan Perwal No 2 tahun 2015 tentang tarif angkot.
Dimana, penumpang umum dikenakan tarif Rp4.600 per estafet dan pelajar Rp3000 per estafet. “Tadi ada 123 angkot yang kita cek, dan semua sudah memberlakukan tarif baru,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Medan.
Dia meminta kepada seluruh masyarakat agar mencatat plat, jenis, maupun trayek angkot yang masih memberlakukan tarif lama, dan melaporkan kepada petugas Dishub Medan yang berada diterminal. “Laporkan saja, nanti akan kita tindaklanjuti. Tentu akan diberikan sanksi tegas kepada oknum sopir angkot yang nakal,” tegasnya.
Soal usulan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan yang ingin memasukkan pelajar SMA dan mahasiswa ke penumpang kategori umum, pihaknya akan mengkaji ulang.”Kalau memang itu mau Organda, nanti akan kita kaji terlebih dahulu,” kata Renward.
Dirinya belum mengetahui adanya daerah lain yang memberlakukan hal seperti itu. Makanya, pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu.”Organda bilang Kota Pekanbaru sudah memberlakukan itu. Saya sendiri belum dengar ada aturan seperti itu, nanti kita lihat lagi,” jelasnya.
Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munte menjelaskan pasca penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak secara otomatis harga bahan sparepart angkot mengalami penurunan.
Kata Gomery, apabila tidak ada penurunan harga spare part, kata dia, maka Organda akan mengajukan usulan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar penumpang pelajar SMA dan mahasiswa masuk kedalam kategori penumpang umum.
Sementara itu,Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara akan mengusulkan penurunan tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provsu, Anthony Siahaan kepada wartawan di Medan, Selasa (20/1). Dalam rapat yang akan digelar Rabu (hari ini, Red), pihaknya akan mengusulkan penurunan tarif sebesar 5 persen.”Besok (Rabu), kami akan rapat untuk evaluasi tarif AKDP. Kemungkinan akan turun. Kalau menurut saya, cocoknya turun 5 persen,” bebernya.
Saat ini, tarif angkutan AKDP di Sumut Rp141 per kilometer per penumpang. Menurut Anthony, penurunan harga solar yang cukup signifikan sangat wajar diikuti penurunan tarif angkutan.
Pada pertemuan yang akan digelar di Kantor Dinas Perhubungan itu nantinya, Dishub Sumut akan mengundang stakeholder terkait. Antara lain Organisasi Angkutan Darat (Organda), pengusaha kapal Ferry, dan Dinas Perhubungan kota/kabupaten.
Terpisah, Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan mengatakan, pihaknya akan mengusulkan penurunan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi sebesar 3 persen-4 persen. “Kami mendapat instruksi dari Organda pusat bahwa penurunan tidak boleh di atas lima persen. Jadi, besok saya akan minta penurunannya 3 persen sampai 4 persen,” ujarnya.
Menurut Haposan, usulan ini disebabkan penurunan harga BBM belum diikuti penurunan suku cadang kendaraan. Saat disebutkan bahwa harga suku cadang cenderung dijadikan alasan bagi para pengusaha untuk mengamankan kepentingan, dirinya meminta pihak yang meragukan untuk langsung memeriksa ke lapangan.
Kalau ada pakar ekonomi yang bilang begitu, silakan saja langsung cek ke lapangan.Kan kami yang langsung merasakan. Kalau penjual onderdil bilang suku cadang mahal karena nilai dolar masih tinggi,” pungkasnya. (dik/prn/ila)

