27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Subdarkan dan Azzam Satu Blok

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Subdarkan Siregar menempati sel A8 Blok A Rutan Tanjunggusta Medan, atau satu blok dengan mantan Direktur Utama (Dirut) Azzam Rizal.

Hal ini disampaikan Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Tonny Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (20/1) siang.

“Ya, sudah kita terima, kemarin. Dia menempati Blok A juga, tapi tidak satu sel sama Pak Azzam,” kata Tonny.

Disebutkannya, Blok A itu dihuni para terdakwa dan terpidana yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi. “Jadi, Blok itu sekarang dihuni 136 orang, seluruhnya melakukan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Medan menitipkan mantan Kepala Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi Sumut Subdarkan Siregar di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan. Hal ini menyusul pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut tahun 2012 senilai Rp5 miliar itu oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut, Senin (19/1).

“Kita titipkan ke Rutan sembari berkas disiapkan kembali untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Subdarkan diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal. Selain itu, Penyidik Tipikor Polda Sumut dalam berkasnya, tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, untuk menyidangkan Subdarkan di Pengadilan Tipikor Medan, Kejari Medan sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Medan.”Untuk kordinator jaksanya Netty Silaen dibantu dari kita dan Kejatisu,” ujarnya.

Disebutkannya, Subdarkan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 5 dan pasal 6 tentang tindak pindana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Subdarkan Siregar menempati sel A8 Blok A Rutan Tanjunggusta Medan, atau satu blok dengan mantan Direktur Utama (Dirut) Azzam Rizal.

Hal ini disampaikan Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Tonny Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (20/1) siang.

“Ya, sudah kita terima, kemarin. Dia menempati Blok A juga, tapi tidak satu sel sama Pak Azzam,” kata Tonny.

Disebutkannya, Blok A itu dihuni para terdakwa dan terpidana yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi. “Jadi, Blok itu sekarang dihuni 136 orang, seluruhnya melakukan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Medan menitipkan mantan Kepala Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi Sumut Subdarkan Siregar di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan. Hal ini menyusul pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut tahun 2012 senilai Rp5 miliar itu oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut, Senin (19/1).

“Kita titipkan ke Rutan sembari berkas disiapkan kembali untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Subdarkan diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal. Selain itu, Penyidik Tipikor Polda Sumut dalam berkasnya, tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, untuk menyidangkan Subdarkan di Pengadilan Tipikor Medan, Kejari Medan sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Medan.”Untuk kordinator jaksanya Netty Silaen dibantu dari kita dan Kejatisu,” ujarnya.

Disebutkannya, Subdarkan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 5 dan pasal 6 tentang tindak pindana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/