SUMUTPOS.CO- Perdana Menteri Tony Abbott pada hari Jumat mendesak Indonesia untuk memberikan pengampunan bagi dua orang narapidana kasus narkotika berkebangsaan Australia setelah permohonan grasi terakhir mereka ditolak.
“Australia menentang hukuman mati di dalam dan di luar negeri,” kata Abbott dalam sebuah pernyataan.
“Australia menghormati kedaulatan Indonesia, kami meminta Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan mengeksekusi dua warga negara Australia.”
Jakarta pekan lalu mengumumkan bahwa Andrew Chan akan dihukum mati dengan seorang penyelundup narkotika dari Australia lainnya yaitu Myuran Sukumaran, karena mereka melakukan kejahatan itu bersama-sama.
Grasi Sukumaran ditolak bulan lalu dan Chan permohonan grasi Chan ditolak hari Kamis (22/01) kemarin.
Abbott mengatakan bahwa ia dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop “terus melakukan segala upaya melalui jalur-jalur paling efektif untuk menghentikan eksekusi Sukumaran dan Chan.”
Abbott mengatakan kedua narapidana itu telah menyesali perbuatannya dan merehabilitasi narapidana lain.
“Keistimewaan pengampunan harus diberikan kepada mereka,” kata Abbott. (BBC)
SUMUTPOS.CO- Perdana Menteri Tony Abbott pada hari Jumat mendesak Indonesia untuk memberikan pengampunan bagi dua orang narapidana kasus narkotika berkebangsaan Australia setelah permohonan grasi terakhir mereka ditolak.
“Australia menentang hukuman mati di dalam dan di luar negeri,” kata Abbott dalam sebuah pernyataan.
“Australia menghormati kedaulatan Indonesia, kami meminta Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan mengeksekusi dua warga negara Australia.”
Jakarta pekan lalu mengumumkan bahwa Andrew Chan akan dihukum mati dengan seorang penyelundup narkotika dari Australia lainnya yaitu Myuran Sukumaran, karena mereka melakukan kejahatan itu bersama-sama.
Grasi Sukumaran ditolak bulan lalu dan Chan permohonan grasi Chan ditolak hari Kamis (22/01) kemarin.
Abbott mengatakan bahwa ia dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop “terus melakukan segala upaya melalui jalur-jalur paling efektif untuk menghentikan eksekusi Sukumaran dan Chan.”